Pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Lewat Kementerian Agama, pemerintah memutuskan dana Rp93.410.286 yang harus dikeluarkan untuk setiap jemaah. Itu bagi jemaah reguler. Dari jumlah tersebut, 60 persen di antaranya harus ditanggung jemaah calon haji. Jumlah yang tidak sedikit. Setara dengan Rp56.046.172.
Tahun depan, yang didapatkan JCH dari subsidi hasil pengelolaan dana haji juga semakin menurun. Hanya sekitar 40 persen. Dihitung-hitung, senilai Rp37.364.114.
Kenaikan biaya tersebut tentu saja semakin memberatkan JCH. Jumlah dana yang harus disiapkan bagi yang akan berangkat tahun depan bertambah besar. Tidak kurang dari Rp31 juta lagi yang harus disetor ke panitia untuk mendapatkan porsi keberangkatan. Itu di luar dana setoran awal yang jumlahnya Rp25 juta per jemaah.
Skema tersebut membuat penggunaan dana nilai manfaat keuangan jemaah haji reguler secara keseluruhan mencapai Rp8.200.040.638.567. Dana itu diperuntukkan bagi 219.463 JCH reguler. Sedangkan penggunaan nilai manfaat untuk haji khusus yang terdiri atas 19.280 jemaah adalah Rp14.558.658.000.
Dibandingkan dengan pembiayaan keberangkatan tahun ini, komposisi antara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat memang sedikit berbeda. Tahun ini komposisinya hanya 55,3 persen biaya yang ditanggung jemaah. Sisanya 44,7 persen lagi diambil dari subsidi nilai manfaat.
Bipih Rp 56.046.172 yang dibebankan kepada JCH dialokasikan untuk beberapa keperluan. Seperti biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup dan biaya visa. Sementara subsidi Rp37.364.114 digunakan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi.
Memang pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan haji perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlangsungan dana haji. Sebab itu, ada beberapa alternatif yang bisa ditempuh. Selain pengaturan pemberian nilai manfaat kepada jemaah, juga perlu pengembangan agar dananya terus bertambah.
Harus diakui kebijakan tersebut akan sangat memberatkan JCH. Oleh sebab itu, ke depan harus ditemukan skema baru dalam pelunasan BPIH. Bisa saja, JCH diperbolehkan melunasi ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran. Jadi, sisa biaya yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak. Sistem cicilan harus dibuat lebih mudah. Sehingga jemaah tidak semakin terbebani.
Keberlangsungan keuangan haji harus dijaga. Sebab, antrean haji masih sangat banyak. Ada 5,3 juta antrean. Kita berharap harap semua mendapat keadilan dan nilai manfaat yang sama.***
Editor : Rindra Yasin