Presiden Amerika Serikat ke 16, Abraham Lincoln yang dikenal juga sebagai bapak demokrasi menjelaskan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pandangan Lincoln menekankan bahwa rakyat memiliki kebebasan dalam berbagai lini kehidupan, termasuk aktivitas politik.
Hak politik berupa hak memilih dan hak dipilih (right to vote and right to be candidate) telah menemukan domain secara regulatif. Namun hak pengawasan terhadap hak memilih dan hak dipilih itu belum mendapat domain regulatif sebagai hak azasi manusia. Secara konstitusi, UUD 1945 menyebutkan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Dari ketentuan “Kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan serta memilih wakil rakyat. Kedaulatan dalam konteks memilih seharusnya sejalan dengan kedaulatan rakyat dalam mengawasi.
Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar(basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Ketentuan mengenai ini, diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945.
Perumusan sejumlah pasal tersebut sangat jelas bahwa tidak dibenarkan adanya diskriminasi mengenai ras, kekayaan, agama dan keturunan. Ketentuan UUD 1945 di atas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum.
Sementara hak dipilih secara tersurat diatur dalam UUD 1945 mulai Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28, Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3). Selanjutnya termaktub dalam UU nomor 39 tahun 1999 pasal 43 ayat 1. Pengaturan ini menegaskan bahwa negara harus memenuhi hak asasi setiap warga negaranya, khususnya dalam keterlibatan pemerintahan untuk dipilih dalam event pesta demokrasi yang meliputi Pemilu dan Pilkada.
Jika hak pilih dan hak dipilih dapat diuraikan dalam undang-undang, seharusnya hak pengawasan diberlakukan serupa. Hak pilih harus memenuhi syarat yakni WNI, 17 tahun atau sudah/ pernah kawin, terdaftar dalam DPT dan sebagainya. Hak dipilih juga memenuhi syarat yakni WNI, ditetapkan dalam DCT bagi calon DPR dan DPRD, lulus tes kesehatan dan sebagainya.
Namun hak pengawasan pemilu tidak diserahkan kepada civil society, justru dikendalikan oleh lembaga negara non struktural yang berfungsi melakukan pencegahan, pengawasan, penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran. Secara horizontal, patut regulasi memberikan syarat terhadap pemenuhan hak pengawasan pemilu itu kepada masyarakat, sebagaimana hak pilih dan hak dipilih.
Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pengawasan basis masyarakat diakui sebagai pengawasan partisipatif. Pasal 448 menyebutkan “pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat” selanjutnya partisipasi masyarakat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jejak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu.
Dalam ketentuan tersebut, masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam Pemilu secara terbatas. Ketentuan itu dipandang berbeda, bahwa pengawas pemilu tidak dapat melaksanakan tugas pengawasan sendiri sehingga melibatkan masyarakat secara partisipatif. Disisi lain, justru masyarakatlah seharusnya menjadi objek dan subjek partisipatif yang terlibat dalam Pemilu dengan metode partisipasi Masyarakat itu.
Selanjutnya, konstitusi mengamanatkan pengendalian pengawasan pemilu sebagai kewajiban pengawas pemilu. Sehingga pengawasan Pemilu terkooptasi dalam tanggung jawab lembaga negara non struktural. Lalu, bagaimana civil society dapat mengakses pengawasan Pemilu? Atau ruang pengawasan itu yang justru tertutup untuk masyarakat sehingga akses terhadap hak pengawasan dibatasi regulasi?
Kita dapat melihat domain dari pemantau pemilu. Sejauh apa ruang yang diberikan kepada pemantau pemilu? Sebagai contoh, pemantau pemilu tidak diperbolehkan masuk dalam TPS. Pemantau pemilu harus memiliki sumber dana yang jelas. Pemantau pemilu harus terdaftar dan melaporkan hasil pemantauannya. Maka pemantau pemilu belum dapat ditafsirkan sebagai inklusivisme hak pengawasan civil society.
Pengawas pemilu diwajibkan mengawasi dengan hasil pengawasan berupa temuan pelanggaran. Kemudian masyarakat secara partisipan diminta mengawasi dengan tujuan melaporkan dugaan pelanggaran. Pengawasan berbasis masyarakat termanifestasi dalam pengawasan partisipatif dan pemantau pemilu. Kemudian, bagaimana fenomena dua mahzab pengawasan itu dapat berjalan optimal?
Faktanya adalah pertama, terdapat low legal protection, rendahnya perlindungan hukum bagi pelapor. Bahwa pelapor rentan mendapat ancaman dan intimidasi. Pihak yang dilaporkan berpotensi melakukan intimidasi terhadap pelapor. Sehingga pelapor lebih baik menghindari konflik. Kedua adalah akses ability pengawasan, bahwa ruang penyelenggaraan yang tidak “open minded”, minim akses dari masyarakat.
Masyarakat hanya disuguhkan informasi tanpa akses memastikannya. Masyarakat tidak terlibat langsung dalam mengawasi proses penyelenggaraan pemilu. Ketiga adalah regulasi yang belum berpihak terhadap pengawasan civil society. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi seolah mengajak masyarakat untuk mengawasi sukarela dengan segala resiko yang dihadapi.
Regulasi belum menyuguhkan hak-hak fundamental masyarakat dalam mengawasi pemilu. Regulasi yang ada berupa sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat untuk mendorong hak pilih. Keempat adalah, masyarakat seolah menjadi subjek sosialisasi pemilu saja, dengan posisi yang absurd dalam partisipasi pengawasan.
Apakah masyarakat diminta sebagai pelapor pelanggaran? atau kemudian untuk menyadarkan hak pilih?. Atau masyarakat diposisikan sebagai legitimate pengawasan dalam proses pemilu?. Pada akhirnya, ketika hak mengawasi dikembalikan kepada masyarakat, yang dibutuhkan dalam penegakan hukum pemilu adalah policy pemilu. Law enforcement pemilu tentu bab yang berbeda dengan pengawasan pemilu.
Polisi Pemilu akan berperan melakukan tindakan preventif, represif dan enforcement. Sehingga hak pilih, hak dipilih, hak mengawasi adalah kedaulatan rakyat yang bersumber dari hak azasi manusia dan azas luber, jujur dan adil. Barangkali sudah momentumnya, Civil society yang terafiliasi dalam kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat bahkan pers tidak lagi memberikan mandat hak untuk mengawasi Pemilu. Semoga saja. ***
Teddy Niswansyah, Koordinator Wilayah Kuansing Perhimpunan Pemilih Indonesia
Editor : Rindra Yasin