KETERLIBATAN ulama dalam dunia politik merupakan salah satu topik yang telah lama dibahas dalam tradisi Islam. Dalam sejarah Islam, ulama sering kali berperan sebagai penasehat penguasa, pemimpin komunitas, serta penggerak dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasuk politik.
Berdasarkan hukum Islam, keterlibatan ulama dalam politik praktis dapat dipandang dari beberapa perspektif. Yaitu, berdasarkan nash dari kitab-kitab klasik, pandangan para ulama terkemuka, pandangan Nahdlatul Ulama (NU), serta hadits-hadits Nabi Muhammad SAW yang relevan. Tentunya dalam tradisi keilmuan Islam, terdapat banyak nash yang membahas tentang peran ulama dalam politik.
Salah satu nash yang sangat penting adalah dari Kitab Al-Ahkam As-Sultaniyyah karya Al-Mawardi. Kitab ini merupakan salah satu rujukan utama dalam diskusi mengenai hukum tata negara Islam dan peran ulama dalam pemerintahan. Imam Al-Mawardi menyatakan bahwa ulama memiliki kewajiban untuk menasihati penguasa dalam menjalankan pemerintahan yang adil dan sesuai dengan syariat Islam. Beliau menyebutkan bahwa ulama harus terlibat dalam proses politik untuk memastikan bahwa hukum Islam ditegakkan dan keadilan sosial terwujud. Al-Mawardi juga menegaskan bahwa ulama memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga agar para penguasa tidak menyimpang dari prinsip-prinsip Islam.
Tentunya dalam konteks fardhu kifayah, Al-Mawardi menegaskan bahwa jika tidak ada ulama yang terlibat dalam politik untuk membimbing dan mengarahkan penguasa, maka dosa tersebut akan jatuh kepada seluruh komunitas ulama. Oleh karena itu, keterlibatan ulama dalam politik praktis bukan hanya dibolehkan, tetapi juga diwajibkan dalam keadaan tertentu.
Kitab Ihya’ Ulum al-Din karya Imam Al-Ghazali juga membahas peran ulama dalam menjaga moralitas masyarakat dan memimpin umat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk politik. Al-Ghazali menekankan bahwa ulama harus memiliki pengaruh dalam pemerintahan untuk mencegah kemungkaran dan memastikan kebaikan yang diperintahkan oleh Allah SWT.
Imam Al-Ghazali dalam “Ihya’ Ulum al-Din” menulis: “Jika para ulama hanya berdiam diri ketika menyaksikan kemungkaran di pemerintahan, maka mereka akan ditanya oleh Allah SWT di Hari Kiamat atas kelalaian mereka dalam melaksanakan kewajiban menasihati dan membimbing penguasa.” Pandangan ini menunjukkan bahwa peran ulama dalam politik tidak hanya penting, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan mereka.
Nahdlatul Ulama (NU), sebagai organisasi ulama terbesar di Indonesia, memiliki pandangan yang sangat jelas tentang keterlibatan ulama dalam politik. NU menekankan bahwa politik adalah bagian dari upaya menegakkan kemaslahatan umum (al-maslahah al-ammah) dan bahwa ulama memiliki tanggung jawab untuk berperan serta dalam politik demi menjaga kepentingan umat. Dalam Muktamar NU, beberapa kali dibahas tentang keterlibatan ulama dalam politik.
Salah satunya adalah keputusan Muktamar ke-33 NU di Jombang tahun 2015 yang menegaskan bahwa keterlibatan ulama dalam politik adalah bagian dari upaya menjaga kemaslahatan umat. NU juga menegaskan pentingnya menjaga akhlak dan moralitas dalam berpolitik, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU, dalam risalahnya Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah menyatakan para ulama harus berdiri di garis depan dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan, termasuk dalam bidang politik. Politik tidak boleh dibiarkan menjadi alat bagi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tetapi harus digunakan untuk kemaslahatan umat.
Pandangan ini menegaskan bahwa ulama tidak boleh apatis terhadap politik, melainkan harus terlibat aktif untuk memastikan bahwa politik dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Keberadaan ulama tidak hanya berperan dalam bidang keagamaan, tetapi juga dalam dunia politik. Keterlibatan mereka dalam politik praktis menjadi fardhu kifayah, yang artinya wajib dilakukan oleh sebagian ulama untuk memenuhi kebutuhan umat dalam hal kepemimpinan dan kebijakan publik
Terdapat beberapa hadits Nabi Muhammad SAW yang sering dijadikan rujukan dalam diskusi mengenai peran ulama dalam politik. Salah satu hadits yang relevan diantaranya: ‘’Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya (kekuasaannya); jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya; dan itulah selemah-lemahnya iman. (HR. Muslim).
Hadits ini menekankan pentingnya tindakan aktif dalam menghadapi kemungkaran, termasuk dalam konteks politik. Ulama, sebagai pemimpin spiritual dan moral masyarakat, memiliki kewajiban untuk menegur dan membimbing penguasa agar mereka tidak terjerumus dalam kemungkaran. Jika ulama melihat adanya ketidakadilan dalam kebijakan politik, mereka wajib berbicara dan bertindak untuk memperbaikinya.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda: ‘’Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, yang kalian doakan dan mereka mendoakan kalian. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci dan mereka membenci kalian, yang kalian kutuk dan mereka mengutuk kalian.(HR. Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa hubungan antara pemimpin dan umat harus didasari oleh kasih sayang dan keadilan. Ulama, sebagai penjaga moralitas, memiliki peran penting untuk memastikan bahwa para pemimpin bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan mencintai umat mereka.
Keterlibatan ulama dalam politik praktis juga bisa dianalisis melalui qaidah fiqhiyah (kaidah-kaidah fikih). Salah satu kaidah yang relevan adalah: Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib (Apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib.” Tentunya dalam konteks politik, kaidah ini bisa diartikan bahwa jika menegakkan keadilan sosial dan hukum Islam tidak dapat terlaksana tanpa keterlibatan ulama dalam politik, maka keterlibatan itu menjadi wajib. Ini menegaskan bahwa ulama tidak boleh berdiam diri jika ketidakadilan terjadi, dan mereka harus aktif terlibat dalam politik untuk memastikan tegaknya syariat Islam.
Berdasarkan paparan di atas menunjukan bahwa keterlibatan ulama dalam politik praktis dalam Islam memiliki dasar yang kuat baik dari nash kitab-kitab klasik, pandangan para ulama, prinsip-prinsip Nahdlatul Ulama (NU), maupun hadits Nabi Muhammad SAW. Dari berbagai sumber tersebut, dapat disimpulkan bahwa ulama tidak hanya memiliki hak untuk terlibat dalam politik, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan agama untuk memastikan bahwa politik dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Keterlibatan ini bertujuan untuk menegakkan keadilan, melawan kemungkaran, dan menjaga kemaslahatan umat, yang merupakan bagian dari peran mereka sebagai pewaris Nabi dan penjaga moralitas masyarakat.***
Oleh: Tgk Nanda Saputra, Ketua PC ISNU Pidie dan Ketua DKLPT Aceh
Editor : RP Arif Oktafian