RIAUPOS.CO - Dalam manajemen moderen, perusahaan harus dijalankan dengan mengusung konsep triple bottom line. Salah satu komponen dari triple bottom line tersebut adalah people account, di mana perusahaan diwajibkan untuk memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di sekitar perusahaan beroperasi. Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder mulai dari konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas maupun lingkungan.
Ada beberapa bentuk dari program CSR yang dijalankan oleh perusahaan di antaranya adalah pemberian beasiswa, kesehatan dan juga bantuan sosial kemasyarakatan seperti bantuan bencana alam, pengembangan budaya hingga pemberdayaan masyarakat tempatan melalui kegiatan ekonomi. Besarnya dana program CSR tergantung dengan ukuran perusahaan. Semakin besar perusahaan, maka akan semakin besar pula dana CSR yang akan digulirkan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 232/KMK.013/1989, besarnya dana CSR khususnya untuk program Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi diwajibkan bagi BUMN untuk menyisihkan laba perusahaan sebesar 1-5 persen untuk program CSR. Kemudian Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di mana dana untuk pembinaan UMKM melalui perusahaan BUMN, di mana perusahaan BUMN diwajibkan untuk menyisihkan laba maksimal sebesar 2 persen.
Sementara itu, bagi perusahaan non-BUMN, kewajiban menyediakan dana untuk program CSR tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di mana di salah satu pasalnya yaitu pasal 74(1) mengatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam Undang-Undang tersebut, tidak dirincikan secara jelas berapa kewajiban perseroan dalam menyediakan dana untuk program CSR. Begitu juga dalam PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial, tidak dijelaskan berapa dana yang harus disisihkan oleh perseroan. Di sana hanya terdapat kalimat bahwa besarnya dana CSR sepatutnya dan sewajarnya sesuai dengan kemampuan perusahaan dan risiko yang akan ditanggung perusahaan. Terlepas dari itu semua, yang jelas ada kewajiban perusahaan untuk mengelola program CSR tersebut.
Undang-undang tersebut tentunya memberikan beban sekaligus tanggung jawab perusahaan untuk mengelola dana CSR dengan baik sehingga perusahaan mampu membangun citra yang positif bagi seluruh stakeholder. Selama ini, program CSR pada sebagian besar perusahaan diambil dari laba perusahaan dan dibagikan kepada masyarakat melalui berbagai program kegiatan, baik diinisiasi sendiri oleh perusahaan maupun proposal kegiatan yang masuk dari masyarakat. Perusahaan harus pandai-pandai mengatur dana CSR sehingga dana tersebut betul-betul bisa bermanfaat bagi stakeholder perusahaan.
Namun sangat disayangkan jika pola pengelolaan dana CSR yang dianggarkan setiap tahun hingga ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah untuk perusahaan berskala besar dikelola dengan perencanaan ala kadarnya sehingga dana yang begitu besar lenyap begitu saja tanpa bekas dan tentu ini sangat disayangkan. Perencanaan ala kadarnya di sini adalah perusahaan memberikan bantuan rutin terhadap setiap proposal dari masyarakat maupun Pemerintah yang masuk, dengan mengambil dana CSR yang sudah disediakan setiap tahunnya. Artinya akan ada penggerusan profit setiap tahunnya untuk program CSR tersebut, padahal jika dikelola dengan baik maka perusahaan tidak perlu lagi menyisihkan dana CSR dari keuntungan perusahaan apalagi jika perusahaan sedang mengalami penurunan keuntungan sehingga akan menyebabkan dana CSR juga berkurang.
Untuk itu, perlu dilakukan terobosan-terobosan yang memungkinkan pengelolaan dana CSR dimanage dengan baik sehingga manfaatnya abadi sepanjang masa. Salah satu caranya adalah dengan menjadikan dana CSR menjadi dana wakaf sehingga penulis menyebutnya dengan istilah wakaf CSR. Dengan berubahnya dana CSR menjadi wakaf CSR maka sangat memungkinkan flesibelitas pengelolaannya dan pemanfaatannya untuk kepentingan sosial. Di samping itu, berubahnya status dari dana CSR menjadi wakaf CSR akan memberikan keuntungan bagi perusahaan hingga hari kiamat, karena pahala wakaf tidak akan pernah berhenti meskipun pemilik pemilik perusahaan sudah meninggal dunia.
Manfaat Wakaf untuk Kepentingan Sosial
Jika dibandingkan dengan zakat, maka wakaf sebenarnya lebih powerful karena wakaf tidak memiliki batasan-batasan dalam penyalurannya bahkan pahala wakaf akan mengalir hingga hari kiamat sepanjang harta yang kita wakafkan tersebut berkembang dan memberikan manfaat bagi banyak orang. Sedangkan zakat peruntukannya sangat terbatas yakni delapan asnaf yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, al-gharimin, ar-riqab, fisabilillah dan ibnu sabil. Adapun pahala zakat juga terbatas hanya pada saat kita menunaikan kewajiban zakat, sesudah itu berhentilah pahala dari zakat tersebut.
Manfaat wakaf untuk keperluan sosial juga jauh lebih banyak dan fleksibel sehingga wakaf memungkinkan untuk menjangkau setiap sudut kehidupan bahkan mampu membiayai negara manakala dikelola dengan baik dan profesional karena dana wakaf merupakan dana yang murah. Selama ini wakaf identik dengan wakaf tidak bergerak seperti tanah, masjid maupun kuburan. Namun saat ini sudah mulai berkembang wakaf uang dan wakaf melalui uang. Wakaf uang identik dengan wakaf produktif di mana wakaf dalam bentuk uang yang dikumpulkan akan diinvestasikan pada suatu instrumen investasi sehingga bisa menghasilkan keuntungan dan keuntungan tersebut yang nantinya akan dibagikan kepada yang membutuhkan. Sedangkan wakaf melalui uang merupakan jenis wakaf dimana objek wakaf sudah ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dikampanyekan atau disosialisasikan kepada masyarakat.
Selain wakaf uang dan wakaf melalui uang, dewasa ini juga sudah berkembang wakaf temporer. Wakaf temporer adalah wakaf yang memiliki batas waktu sehingga ketika batas waktu objek yang diwakafkan tersebut, maka wakif berhak mengambil objek yang diwakafkan tersebut kepada nazhir wakaf. Dalam kajian fikih, terdapat perbedaan pendapat tentang wakaf uang. Mahzab Syafii dan Hambali, tidak membolehkan adanya wakaf uang karena wakaf harus kekal sementara uang tidak kekal. Sementara itu Mahzab Hanafi dan Mahzab Maliki membolehkan adanya wakaf uang asalkan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan (‘urf). Caranya dengan menjadikan modal usaha dan keuntungannya disalurkan. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 11 Mei 2002 memfatwakan bahwa wakaf uang hukumnya boleh (jawaz) dan hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i serta nilai pokok uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan/atau diwariskan.
Model Wakaf CSR
Melihat begitu atraktifnya wakaf jika dikelola dengan baik, maka ada beberapa lembaga sosial yang sudah establish sebelumnya seperti Rumah Zakat dan Dompet Duafa untuk mengembangkan wakaf. Rumah Zakat sendiri sudah mendirikan Rumah Wakaf yang akan digunakan untuk mengembangkan wakaf di tanah air. Begitu juga dengan Dompet Duafa, untuk beberapa tahun kedepan mereka akan lebih fokus untuk membesarkan program wakaf dibandingan dengan program zakat yang selama ini sudah mereka lakukan. Maka tidak ada salahnya jika perusahaan di dalam mengelola program CSR-nya sudah mulai melirik untuk mengembangkan dana CSR dengan menggunakan model wakaf dengan sebutan wakaf CSR.
Lalu bagaimana model pengelolaan dana CSR menjadi wakaf CSR? Ada beberapa model pengelolaan dana CSR mejadi wakaf CSR yang penulis tawarkan yaitu pertama, menyerahkan dana CSR kepada nazhir wakaf untuk dikelola dan manfaatnya diperuntukan untuk kepentingan stake holder perusahaan. Untuk memastikan bahwa wakaf CSR perusahaan manfaatnya harus dipergunakan untuk kepentingan seluruh stakeholder perusahaan, maka pada saat penyerahan dana CSR tersebut harus dilakukan ikrar wakaf dan harus dinyatakan dalam sertifikat wakaf sehingga jelas peruntukannya.
Pengelola wakaf atau nazhir wakaf, nanti bisa mengelola dana wakaf CSR tersebut dengan menginvestasikan melalui program-program ekonomi yang produktif sehingga bisa mendatangkan keuntungan. Keuntungan dari investasi tersebutlah yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan sosial seperti bantuan pendidikan, kebudayaan, bencana sosial hingga mengembangkan usaha ekonomi masyarakat di sekitar operasional perusahaan sebagaimana amanat dari wakif atau pemilik dana, dalam hal ini perusahaan. Untuk mengurangi resiko kegagalan dalam berinvestasi, nazhir wakaf bisa memilih investasi yang resikonya kecil misalnya dengan membeli sukuk, sehingga muncullah istilah cash waqaf linked sukuk atau Waqf linked deposite.
Kedua, perusahaan mendirikan sendiri lembaga wakaf dimana lembaga wakaf ini nantinya yang akan mengelola dana CSR perusahaan. Melalui model ini, perusahaan lebih mudah mengontrol dibandingkan menyalurkan kepada lembaga nazhir yang sudah eksis. Hanya saja, perusahaan belum memiliki pengalaman dalam mengelola dana wakaf, sehingga dibutuhkan waktu untuk mengelola dana wakaf secara independent. Untuk mengatasi hal ini, perusahaan bisa merekrut karyawan yang sudah expert dalam mengelola wakaf produktif. Langkah awal yang harus dilakukan oleh tim wakaf perusahaan adalah membuat yayasan wakaf, sehingga operasional lembaga wakaf milik perusahaan bisa segera berjalan.
Sambil menunggu tim wakaf membentuk yayasan wakaf perusahaan, sebagian dana CSR bisa langsung disalurkan sebagaimana biasanya dan sebagian lagi dilimpahkan dalam bentuk wakaf CSR melalui lembaga wakaf lainnya dalam bentuk wakaf temporer. Artinya wakaf CSR yang di salurkan melalui lembaga lain memiliki waktu tertentu, misalnya lima tahun atau delapan tahun dan ini harus diikrarkan dalam ikrar wakaf sehingga jelas akadnya. Setelah waktunya selesai, maka dana tersebut bisa kita tarik kembali oleh perusahaan dan letakkan di lembaga wakaf yang didirikan oleh perusahaan.
Penutup
Pengelolaan dana CSR perusahaan kedalam bentuk wakaf CSR akan memberikan dampak yang lebih besar, baik bagi perusahaan maupun bagi perekonomian nasional. Bagi perusahaan, pertama wakaf CSR akan mampu memitigasi resiko kehilangan dana yang besar setiap tahunnya karena tuntutan kewajiban undang-undang karena sudah dikelola secara produktif. Kedua wakaf CSR akan mampu memitigasi resiko akhirat bagi pemiliknya karena akan mampu memperberat timbangan amal kebaikannya. Dampak bagi perekonomian yang pertama adalah mampu memperkuat permodalan keuangan syariah karena dana wakaf merupakan sumber dana yang sangat murah. Kedua, mampu menggerakkan perekonomi sehingga bisa menekan laju inflasi karena adanya kontraksi dalam perekonomian. Semoga setiap perusahaan bisa mengalihkan pengelolaan dana CSR dengan model wakaf CSR, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh banyak orang. Allahu ‘Alam bishowab.***
Oleh: Budi Trianto, Doktor Ekonomi Islam dan Pimpinan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Iqra Annisa Pekanbaru
Editor : Rindra Yasin