Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPP Madya Pekanbaru Siap Implementasikan Coretax DJP

Redaksi • Senin, 30 Desember 2024 | 16:23 WIB
Photo
Photo

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru telah siap mengimplementasikan pelaksanaan penggunaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) saat mulai operasional (SMO) pada tanggal 1 Januari 2025.

Modernisasi sistem administrasi perpajakan ini diharapkan mampu melayani wajib pajak lebih baik lagi dan merasakan kemudahan administrasi perpajakan menjadi bagian dari Pembaruan Sistem Inti Aministrasi Perpajakan (PSIAP). Nantinya, pelayanan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan akan terintegrasi, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Sudah siapkah wajib pajak menggunakan Coretax per 1 Januari 2025? Guna memastikan kesiapan wajib pajak, KPP Madya Pekanbaru telah melakukan edukasi kepada Wajib Pajak sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan Desember 2024. Edukasi Coretax oleh KPP Madya Pekanbaru ini sejalan dengan program Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang intensif melakukan edukasi coretax kepada wajib pajak di seluruh Indonesia melalui Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Direktorat Jenderal Pajak telah pula merilis aplikasi simulator Coretax sebagai sarana simulasi pengenalan menu-menu dalam aplikasi Coretax DJP yang bersifat interaktir yang dapat diakses melalui internet. Untuk mengakses simulator ini, tentu saja wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman DJPonline.

Sebagai bentuk keseriusan memberikan edukasi kepada wajib pajak, KPP Madya Pekanbaru membentuk educator tim, dimana disetiap tim terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak, Fungsional Pemeriksa Pajak dan Account Representative. Dengan komposisi educator dari setiap jabatan yang berbeda diharapkan dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak sesuai dengan proses bisnis yang akan berjalan dengan sistem Coretax DJP.

Pelaksanaan Edukasi di KPP Madya Pekanbaru telah dilakukan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dilaksanakan bulan Agustus 2024 kepada wajib pajak terpilih yang diundang untuk mengikuti kelas pajak. Untuk tahap kedua dilakukan dengan membuka pendaftaran kelas pajak selama Bulan Oktober dan November 2024. Wajib Pajak yang ingin belajar diberikan kesempatan untuk mendaftar mengikuti kelas pajak. Kelas Pajak dibuka setiap hari Rabu setiap minggunya. Pada Bulan Desember 2024 dilakukan edukasi coretax tahap ketiga dimana KPP Madya Pekanbaru mengundang wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru yang terdata belum mengikuti kelas pajak untuk mendapatkan edukasi Coretax DJP.  

Pengalaman Pertama Wajib Pajak

Kelas pajak yang telah dilaksanakan bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru memberikan pengalaman pertama kepada Wajib Pajak terhadap penerapan aplikasi Coretax DJP sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Wajib pajak diajak langsung mencoba menggunakan aplikasi Coretax menggunakan akun masing-masing wajib pajak. Program edukasi melalui kelas pajak ini merupakan upaya dari KPP Madya Pekanbaru dalam mempersiapkan Wajib Pajak menghadapi implementasi Coretax DJP. Pada saat kelas pajak juga dilakukan diskusi untuk mendapatkan umpan balik dan masukan serta kendala yang mungkin akan dihadapi oleh Wajib Pajak nantinya demi penyempurnaan sistem. Selain membuka  kelas pajak, KPP Madya Pekanbaru juga melakukan sosialisasi secara intensif melalui media sosial KPP Madya Pekanbaru dan membuka layanan konsultasi melalui helpdesk.

Sistem Coretax DJP telah memasuki tahap praimplementasi mulai tanggal 16 Desember 2024 – 31 Desember 2024 untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi. Dalam masa praimplementasi ini wajib pajak dalam melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai hari selasa 24 Desember 2024.  Coretax DJP dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJPonline pada alamat http://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan ID menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.

Coretax, Langkah Nyata Modernisasi Sistem Perpajakan

Coretax merupakan system administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden No 40 tahun 2018. Pembaruan system inti administrasi perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan yang melalui pembangunan system informasi berbasis COTS (commercial  Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (sumber www.pajak.go.id)

Tujuan utama dari pembangunan coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan.  Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (sumber www.pajak.go.id)

Dari pengertian dan tujuan pembangunan coretax, coretax merupakan langkah nyata Direktorat Jenderal Pajak dalam memperbaiki sistem perpajakan untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada wajib pajak. Pemberian kemudahan layanan dengan otomatisasi proses bisnis perpajakan dimana layanan perpajakan terintegrasi secara sistem online.  Manfaat yang akan dirasakan wajib pajak adalah proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat dan transparan dimana layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi. Wajib pajak dapat mengakses informasi dan melakukan kewajiban perpajakan seperti pelaporan dan pembayaran menjadi lebih mudah melalui aplikasi berbasis web dimana saja dan kapan saja.

Informasi yang cepat dan jelas akan memberikan transparansi dan kepastian hukum sehingga Wajib Pajak dapat lebih mudah memahami kewajiban perpajakannya dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib Pajak.

Peraturan pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024 dimana disebutkan dalam pasal 484 bahwa PMK 81 tahun 2024 berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.  Sedangkan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan masa Desember 2024 dan SPT Tahunan tahun 2024 menggunakan sistem pelaporan yang saat ini berjalan. (*)

Oleh: Sri Anita Juliaty Siahaan, Penyuluh Pajak KPP Madya Pekanbaru

Editor : Rindra Yasin
#kpp madya pekanbaru #wajib pajak #Coretax