RIAUPOS.CO - Rabies merupakan penyakit zoonosis yang disebabkan oleh gigitan hewan mamalia (anjing, kucing, kera, kelelawar) yang terinfeksi virus Rabies lyssavirus dengan menyerang sistem saraf dan dapat menyebabkan kematian. Penyebaran virus diawali dari gigitan, cakaran, saliva/air liur hewan, yang kemudian dapat masuk melalui area luka terbuka yang ada di tubuh.
Provinsi Riau adalah wilayah yang sangat luas yang terdiri dari hutan tropis, rawa-rawa, dan wilayah pesisir, yang merupakan habitat alami bagi berbagai satwa liar dan peliharaan, yang hidup harmonis dengan masyarakat setempat. Keanekaragaman lingkungan juga menimbulkan tantangan dalam mengendalikan penyakit rabies, yang ditularkan melalui gigitan mamalia seperti anjing, kucing, monyet, dan kelelawar. Kondisi geografis yang memungkinkan terjadinya kontak dekat antara manusia dengan hewan, terutama di daerah perdesaan dan perbatasan hutan, menimbulkan risiko penularan penyakit rabies yang harus menjadi perhatian serius. Kasus rabies di Provinsi Riau bukan hanya masalah kesehatan hewan biasa, tetapi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat. Penyakit mematikan ini tidak hanya mengancam kesehatan hewan peliharaan seperti kucing dan anjing, tetapi juga dapat menular ke manusia, sehingga menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Bagaimana situasi rabies terkini di Provinsi Riau? Tindakan apa yang harus diambil untuk mencegah penyebarannya?
Data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau menyebutkan, sepanjang Januari hingga Juli 2023, terdapat 14 kasus infeksi rabies pada hewan peliharaan, seperti anjing dan kucing, di berbagai kabupaten, yakni di Indragiri Hilir, Pelalawan, Siak, Bengkalis, Pekanbaru, dan Rokan Hulu. Yang lebih mengkhawatirkan, total kasus rabies akibat gigitan hewan di Provinsi Riau mencapai 1.795 kasus, yang mana 250 di antaranya dilaporkan ke layanan PKH dan 1.444 pasien telah menerima vaksinasi rabies (VAR). Namun demikian, masih saja ada kasus kematian akibat penyakit rabies, seperti meninggalnya seorang warga Indragiri Hilir yang tidak segera divaksinasi setelah digigit anjing gila. Angka tersebut menunjukkan bahwa penyakit rabies bukan lagi merupakan masalah yang dapat dianggap enteng, namun telah menjadi penyakit endemis di beberapa daerah di Provinsi Riau yang belum sepenuhnya dapat dikendalikan, sehingga memerlukan penanganan yang lebih intensif dan terkoordinasi.
Pemerintah Provinsi Riau telah berupaya mendistribusikan vaksin rabies ke berbagai daerah/kota, dengan total lebih dari 11.236 dosis vaksin telah diberikan kepada hewan penular rabies seperti anjing dan kucing. Namun, vaksinasi saja tidak cukup tanpa dukungan eliminasi hewan liar yang menjadi sumber penularan. Menurut WHO (World Health Organization), ada tiga strategi pengendalian rabies yaitu pendidikan, vaksinasi, dan eliminasi. Di Bengkalis, pemerintah telah menginstruksikan semua camat untuk memberantas anjing liar sebagai tindakan pencegahan yang efektif dan relatif murah. Tindakan ini harus dilakukan di seluruh kabupaten di Provinsi Riau untuk mengurangi risiko penularan penyakit rabies.
Selain vaksinasi hewan, pemerintah juga menyediakan vaksin rabies kepada orang-orang yang digigit hewan rabies. Dinas Kesehatan Provinsi Riau telah menyiapkan vaksin di fasilitas kesehatan terdekat agar korban gigitan dapat segera mendapatkan penanganan dan terhindar dari kematian. Data menunjukkan, dari 25 orang yang digigit anjing gila di Provinsi Riau, tidak ada yang meninggal dunia karena mendapatkan penanganan medis yang tepat waktu. Ini menunjukkan pentingnya akses terhadap vaksin dan perawatan kesehatan yang memadai. Namun, vaksinasi saja tidak cukup. Masyarakat terutama anak-anak juga harus diberikan edukasi mengenai bahaya penyakit rabies dan tindakan pertolongan pertama setelah digigit hewan penular rabies. Sentra Layanan PKH Provinsi Riau telah melaksanakan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) di sekolah-sekolah agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar tentang penyakit rabies dan tindakan pencegahannya. Langkah ini sangat perlu dilakukan secara berkala dengan kerja sama semua pihak guna mencegah penyebaran penyakit rabies sedini mungkin. Masyarakat perlu menyadari bahwa gejala awal gigitan hewan rabies sering kali tidak spesifik dan meliputi demam, sakit kepala, sakit tenggorokan, mual, kelelahan, dan nyeri di area gigitan. Pada tahap selanjutnya, gejala penyakit rabies dapat menjadi lebih parah, seperti hiperaktif (misalnya gelisah, halusinasi, dan kejang), takut udara (hidrofobia), takut cahaya (fotofobia), hipersalivasi (produksi air liur berlebihan), dan paralisis (kelemahan atau kelumpuhan). Lebih lanjut, masyarakat perlu disadarkan bahwa jika digigit binatang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencuci luka dengan sabun di bawah air mengalir dan segera mencari pertolongan medis. Selain itu, hewan yang menggigit seseorang harus diobservasi selama 14 hari untuk menentukan apakah ia terinfeksi rabies. Sosialisasi dan edukasi ini harus terus dilakukan, termasuk di sekolah-sekolah dan masyarakat, untuk meningkatkan kepedulian masyarakat.
Tidak hanya itu, tantangan terbesarnya terletak pada kesadaran masyarakat. Peningkatan kewaspadaan masyarakat juga harus diiringi dengan pengawasan yang ketat, terutama aktivitas perdagangan hewan bebas, terutama terhadap masih maraknya perdagangan bebas hewan terutama anjing yang berpotensi mempercepat penyebaran penyakit rabies. Hingga April 2023, tercatat 11 kematian akibat rabies di seluruh negeri, 95 persen di antaranya disebabkan oleh gigitan anjing.
Pemerintah Provinsi Riau harus belajar dari data nasional ini agar tidak terjadi lagi kematian di tahun-tahun mendatang. Orang yang memelihara hewan peliharaan di rumah juga perlu mendapatkan vaksinasi rabies (VAR) untuk menghindari penyebaran rabies, dikarenakan interaksi yang erat antara hewan peliharaan dan manusia menjadi risiko penyakit rabies tinggi dan akan sulit dikendalikan jika hal ini tidak dilakukan.
Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, sebanyak 13.212 ekor hewan peliharaan di Provinsi Riau telah divaksinasi rabies. Di Indonesia sudah banyak kasus gigitan hewan pengidap rabies yang berujung pada kematian akibat keengganan melaporkan gigitan karena berbagai alasan. Kasus gigitan kurang dilaporkan, banyak orang tidak terlalu peduli dengan kesehatan mereka (berpikir gigitan hewan adalah hal yang umum dan sembuh dengan sendirinya), beberapa tidak mampu membayar perawatan medis karena masalah keuangan dan takut dikucilkan karena tertular rabies.
Strategi pengendalian penyakit rabies perlu dilakukan melalui kombinasi vaksinasi hewan, eliminasi hewan yang terinfeksi rabies, dan sosialisasi serta pendidikan masyarakat agar dapat mengendalikan dan menekan penyebaran penyakit rabies secara efektif. Tindakan pengendalian alternatif yang dapat dilaksanakan meliputi pengembangan vaksin HPR yang dapat dikonsumsi secara oral (misalnya, dikemas dalam makanan) dan mendistribusikannya menggunakan drone ke daerah perdesaan yang tidak dapat diakses sambil menghindari kontak langsung dengan hewan. Pendekatan “One Health” yang memadukan kesehatan hewan dengan kesehatan manusia menjadi kunci keberhasilan pemberantasan penyakit rabies di Indonesia, termasuk Provinsi Riau. Untuk memberantas penyakit rabies, bukan hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab, namun masyarakat juga harus berperan dan saling bekerja sama agar cita-cita menjadikan Riau bebas rabies tercapai.***
Editor : Arif Oktafian