KABUPATEN Kepulauan Meranti, sebuah wilayah pesisir di Provinsi Riau, dikenal dengan hasil perkebunan seperti sagu dan letaknya yang strategis dekat dengan Malaysia. Namun, di balik potensi alamnya, Meranti menyimpan cerita pilu tentang ribuan warganya yang memilih jalan sunyi sebagai pekerja migran ilegal. Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki sejarah panjang dalam mengirimkan tenaga kerja migran ke luar negeri.
Faktor ekonomi, terbatasnya lapangan kerja lokal, serta adanya jejaring sosial dan budaya dengan masyarakat Melayu di Malaysia mendorong banyak warga Kepulauan Meranti, khususnya dari daerah perdesaan, untuk bekerja sebagai buruh bangunan, pekerja kebun, maupun pekerja rumah tangga di luar negeri.
Selain menjadi sumber penghasilan utama bagi banyak keluarga, remitansi dari pekerja migran juga berperan penting dalam mendukung pembangunan ekonomi desa dan pendidikan anak-anak mereka. Namun, tidak sedikit dari mereka yang menghadapi risiko kerja tanpa perlindungan hukum yang memadai, terutama jika berangkat secara non-prosedural.
Menurut data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Pemkab Meranti per Februari 2025, lebih dari 40.000 warga Meranti bekerja di luar negeri, mayoritas di Malaysia. Dari jumlah itu, hanya sekitar 5.000 orang yang tercatat berangkat secara resmi. Sisanya, menempuh jalur tidak resmi yang penuh risiko. Mengapa ini terjadi?
Pertama, kemiskinan dan minimnya lapangan kerja. Sebagian besar warga Meranti menggantungkan hidup dari perkebunan, kelautan, dan sektor informal lainnya. Sayangnya, sektor ini belum mampu menyediakan pendapatan yang layak dan berkelanjutan. Dengan keterbatasan industri lokal, banyak warga merasa tidak memiliki pilihan lain selain mencari nafkah di negeri seberang, meskipun harus melanggar hukum.
Menurut Wakil Bupati Muzammil, “Terbatasnya lapangan kerja di tempat kami, banyak masyarakat terpaksa mencari kerja ke luar negeri. Per tahun rata-rata pengurusan paspor di Meranti itu hampir sepuluh ribu paspor, sementara yang berangkat ilegal mungkin hampir dua kali lipat,” ujar Wabup saat menghadiri rapat dengan Wamen P2MI.
Kedua, keberadaan geografis yang mendukung. Kedekatan Meranti dengan Malaysia mempermudah akses laut yang kerap dimanfaatkan oleh calo atau agen ilegal. Banyak warga yang sudah terbiasa keluar-masuk negeri jiran tanpa dokumen resmi, mengandalkan jaringan kekerabatan atau budaya serumpun sebagai “jaminan keselamatan.”
Ketiga, mahalnya jalur resmi dan regulasi yang rumit. Prosedur penempatan tenaga kerja secara legal dinilai lambat, mahal, dan membingungkan oleh sebagian warga. Persyaratan administratif, biaya pelatihan, dan perizinan sering kali melebihi kemampuan mereka. Ini membuka celah bagi jalur alternatif—yang lebih cepat namun sangat berisiko. Belum lagi pendapatan mereka yang banyak terpotong karena harus membagi persen dengan calo dan modal awal untuk berangkat.
Keempat, eksploitasi dan ancaman yang mengintai. Para pekerja migran ilegal kerap menjadi korban upah yang tidak dibayar, pelecehan, kerja paksa, hingga perdagangan manusia. Karena tidak tercatat dalam sistem, mereka sulit memperoleh perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran hak.
Berdasarkan laporan KP2MI, sepanjang tahun 2024 saja, tercatat 158 kasus pengaduan pekerja migran ilegal asal Meranti—mulai dari kekerasan majikan, deportasi, hingga penahanan paspor.
Kelima, kurangnya edukasi dan perlindungan di daerah asal. Sosialisasi terkait bahaya migrasi ilegal dan tata cara migrasi aman belum menjangkau seluruh desa di Meranti. Banyak calon pekerja migran tidak tahu harus ke mana mencari informasi yang benar.
Seorang warga Desa Insit, Padel (31), mengaku lebih memilih “ikut jalur orang kampung” karena tidak paham prosedur resmi. “Kalau ikut calo cepat, tak payah mengurus dan langsung tahu kerjanya di mana dan di bagian apa.”
Sementara itu, statistik pekerja migran Kepulauan Meranti 2024 adalah: total pekerja migran: 40.000+, Berangkat legal: \pm5.000 (12.5%), perkiraan ilegal: \pm35.000, kasus pengaduan 2024: 158 kasus, tujuan utama: Malaysia (92%).
Adapun solusi yang ditawarkan ada beberapa.
Pertama, perekrutan digital terpusat melalui SISKOTKLN (dengan tautan ID biometrik), serta daerah memiliki kemampuan untuk mengelola basis data publik dari agen resmi yang disetujui.
Kedua, perlindungan hukum berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan dan penegakan hukum tanpa biaya berdasarkan PP No. 21/2017. Ketiga, program reintegrasi, dengan program ini seperti pengembangan usaha, hibah rintisan usaha, dan sertifikasi keterampilan yang didapat di luar negeri, melalui pengakuan pembelajaran sebelumnya (RPL). Keempat, pendidikan masyarakat melalui Desa Migran Produktif (Desmigratif).
Dengan pengembangan Desmigratif dapat memberikan informasi dan layanan terpadu, kegiatan produktif seperti pelatihan kewirausahaan dan modal usaha kecil untuk keluarga pekerja migran, pendirian Koperasi Pekerja Migran, di mana nantinya sebagai wadah untuk pengelolaan remitansi, simpan pinjam, dan pengembangan usaha keluarga pekerja migran.
Selanjutnya, community parenting, komunitas ini diberdayakan sebagai edukasi dan pendampingan psikologi anak yang ditinggal bekerja orang tuanya di luar negeri, diharapkan dapat mencegah trauma sosial pada anak dan menjamin pendidikan anak mereka yang tidak atau bahkan tidak sempat terurus. Kelima, Memperkuat perjanjian bilateral (misalnya, Nota Kesepahaman Kabupaten Kepulauan Meranti-Malaysia tentang Pekerja Migran).
Meranti adalah potret mini dari persoalan migrasi nasional. Jika akar persoalan tidak diselesaikan, permasalahan yang kiranya tampak sunyi itu akan terus menguap ke permukaan, membawa pergi generasi muda dari tanah kelahirannya—tanpa perlindungan, tanpa kepastian. Diharapkan baik pemerintah pusat dan daerah terus berkolaborasi untuk terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak warga negaranya.***
Oleh: Ananda Putri Khadijah, Pemerhati Kebijakan Publik
Editor : Arif Oktafian