Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Rojali dan Rohana dalam Perekonomian Riau

Redaksi • Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:45 WIB

Edyanus Herman Halim, Associate Professor di FEB Unri
Edyanus Herman Halim, Associate Professor di FEB Unri


BERDASARKAN rilis yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik untuk triwulan pertama tahun 2025, ekonomi Riau mengalami kontraksi -0,29 persen jika dibandingkan dengan triwulan keempat tahun 2024. Artinya, pada awal tahun 2025, geliat ekonomi Riau melemah dan itu terjadi pada sektor-sektor yang erat dengan kehidupan masyarakat. Dari sisi produksi, kontraksi terbesar terjadi pada sektor transportasi dan pergudangan sebesar -12,70 persen dan penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar -11,78 persen. Kemudian, sektor konstruksi terkoreksi sebesar -4,46 persen, sektor informasi dan komunikasi sebesar -2,47 persen. Termasuk sektor perdagangan, reparasi mobil dan motor juga mengalami kontraksi sebesar -1,93 persen.

Kondisi tersebut menandai sulitnya perekonomian rakyat pada awal tahun 2025 ini. Bila diamati dari sisi pengeluaran, hal tersebut ditandai dengan melemahnya daya beli masyarakat dan turunnya pertumbuhan sektor-sektor penting yang selama ini menopang perekonomian Riau. Kontraksi terjadi pada komponen pengeluaran konsumsi pemerintah (PK-P) sebesar -19,88 persen; diikuti komponen impor luar negeri; komponen ekspor luar negeri; dan komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga (PKRT) yang masing-masing terkontraksi sebesar -18,44 persen; -5,36 persen; dan -2,38 persen.

Kontraksi ekonomi tersebut pada gilirannya membuat fenomena Rojali (Rombongan Jarang Beli) dan Rohana (Rombongan Hanya Nanya) di berbagai mal dan pusat-pusat perbelanjaan di wilayah perkotaan semakin menggejala. Termasuk di daerah perdesaan, transaksi jual beli semakin melemah. Meskipun pusat-pusat perbelanjaan sepertinya ramai dikunjungi, tetapi para tenan yang berdagang di dalamnya sangat merasakan sepinya pembeli. Keramaian hanya diisi oleh para Rojali dan Rohana yang menggunakan pusat-pusat perbelanjaan sebagai sarana hiburan dan “cuci mata” belaka.

Bila hal tersebut berkelanjutan, maka dampak negatifnya akan dirasakan oleh kedua sisi. Bagi penjual, akan mengalami kerugian karena biaya yang ditanggung semakin tidak teratasi oleh adanya penjualan yang memadai. Daya beli masyarakat yang merosot akan menyebabkan turunnya penjualan dan bisa sampai pada titik yang merugikan. Di sisi masyarakat sendiri, akan semakin tertekan secara psikologis karena meningkatnya ketidakmampuan membeli berbagai hal yang mereka inginkan. Bahkan mungkin dapat sampai ke titik nadir, di mana mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Didorong oleh kreativitas para penjual melalui promosi-promosi yang sangat menggoda, maka ketidakmampuan tadi tidak hanya akan berhenti menjadi sekadar Rojali dan Rohana. Titik akhirnya dapat menjelma menjadi semakin maraknya kejahatan dan gesekan-gesekan sosial yang dapat meruntuhkan tatanan masyarakat yang harmonis dan berkesejahteraan.

Pemerintah tidak bisa tinggal diam dalam menanggapi persoalan ini. Akan sangat rumit menanggulanginya bila tidak diantisipasi secara dini dan baik. Pertama, pemerintah harus secara tegas memperbaiki tata niaga komoditas dan barang-barang kebutuhan rakyat. Ketimpangan nilai tambah yang dinikmati antara produsen dan pembeli harus ditata melalui regulasi harga yang adil dan seimbang. Para petani sawit selama ini memperoleh nilai tambah yang sangat sedikit, sementara para eksportir mampu memperoleh keuntungan yang relatif tinggi. Ketidakadilan ini menyebabkan daya beli masyarakat petani tidak membaik. Bila harga di tingkat petani dapat dinaikkan dengan tidak mengorbankan para eksportir, maka daya beli masyarakat akan terangkat sejalan dengan adanya perbaikan pendapatan masyarakat petani.

Pada sisi lain, masyarakat sebagai pengguna barang yang berbelanja di pasar dihadapkan pada harga yang tinggi. Hal ini timbul karena struktur pasar yang tidak efisien. Para pedagang dalam jumlah terbatas melakukan praktik-praktik oligopoli yang berperilaku monopoli dengan kartel-kartel yang mereka bentuk untuk menguasai pasar. Semua ini harus ditangani secara strategis dan holistik oleh pemerintah sebagai wasit yang adil dan bertanggung jawab. Standar tata niaga harus dibuat dan diterapkan secara konsisten dan kontinu guna menjamin terselenggaranya dinamika perekonomian yang efisien.

Kedua, mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang padat karya. Manajemen cash flow pemerintah, mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi, dan pusat, harus dimodifikasi agar tidak timpang, baik dari sisi waktu maupun dananya. Bila “efek Januari” mengemuka dalam pengelolaan dana pemerintah, maka pola perencanaan dan sistem pengelolaannya harus diperbaiki dengan baik. Awal-awal tahun anggaran mengalami defisit, sementara di akhir tahun anggaran pengeluaran dipacu untuk mencapai target yang telah ditentukan sebelumnya. Pola seperti ini sering menimbulkan inefisiensi dan pengerjaan yang asal jadi atau amburadul. Dana yang mengalir ke Riau melalui APBN dan APBD Provinsi serta Kabupaten/Kota masih relatif besar. Bila dikelola secara optimal, akan memberi efek positif yang tinggi bagi perkembangan dan dinamika ekonomi rakyat. Untuk itu, pemerintah daerah harus berupaya menekan adanya tindak pidana korupsi, pungli, dan tindakan kejahatan lainnya yang dapat mendistorsi peran dan tanggung jawab pemerintah itu sendiri kepada rakyat.

Ketiga, meningkatkan produktivitas bahan pangan guna mengurangi ketergantungan dari impor. Masih terdapat sentra-sentra produksi pangan di Riau yang dapat ditingkatkan dan dioptimalkan produktivitasnya. Peningkatan produksi akan menambah jumlah produk di pasar dan akan memperbaiki harga secara alami. Pengeluaran penduduk untuk pangan masih dominan dan itu terjadi tidak hanya akibat tingginya kebutuhan, tetapi juga dari aspek kelangkaan produk di pasar. Entah itu karena lalu lintas produk yang kurang lancar atau akibat adanya permainan para spekulan yang menguasai pasar untuk memperoleh rente yang lebih tinggi.

Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia ke arah penguasaan teknologi dan mentalitas yang baik. Persaingan pasar yang tinggi dan dinamika masyarakat yang berkembang pesat tidak dapat dihambat hanya dengan imbauan dan larangan-larangan semata. Keterampilan dan skill yang mumpuni merupakan modal bertarung yang utama untuk masuk ke dunia kerja. Oleh sebab itu, rakyat harus dilatih dan diarahkan untuk mampu menguasai teknologi yang juga berkembang sangat cepat. Dalam bidang pertanian pun, serapan teknologi sangat kentara, tidak hanya mengubah proses produksi tapi juga merambah ke sistem dan pola pemasarannya.

Kelima, ancaman judi online dan narkoba ternyata sangat mengkhawatirkan. Masyarakat tidak hanya terdampak dari sisi mental dan fisik. Dari sisi ekonomi, judi online sudah menyeret sumber-sumber ekonomi produktif. Uang yang seharusnya dapat dialokasikan untuk hal-hal produktif terjerembap ke dalam kemaksiatan dan konsumtif. Pendapatan masyarakat yang seharusnya mampu mendorong daya beli yang positif menjadi hanyut dalam belanja judi online dan bahkan narkoba. Bahkan menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, sebanyak 8,8 juta masyarakat pemain judi online menjadi penyumbang pertambahan angka kemiskinan baru di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa perputaran uang terkait judi online mencapai Rp283 triliun, dengan total deposit sekitar Rp43 triliun. Jumlah ini sebenarnya sangat signifikan mengangkat daya beli rakyat bila judi online ini bisa diberantas secara tuntas. Sementara itu, transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahunnya. Jadi, dengan menyelesaikan pemberantasan judi online dan narkoba saja di Indonesia, perekonomian dapat berkembang dengan pertumbuhan yang melompat setiap tahunnya. Ontahlah!***

Oleh: Edyanus Herman Halim, Associate Professor di FEB Unri

Editor : Arif Oktafian
#rojali #opini #Rohana #riau #perekonomian