“Sejarah adalah catatan perjalanan manusia, yang penuh dengan pelajaran tentang keberanian, perjuangan, dan kebijaksanaan”.
PADA Sabtu, 9 Agustus 2025, Provinsi Riau memperingati hari jadinya yang ke-68 tahun. Jika ditelusuri sejarah berdirinya Provinsi Riau, dapat dilihat dari Pemilu Pertama tahun 1955. Di saat Ma’rifat Mardjani, salah satu putra Kuantan Singingi terpilih menjadi anggota DPR RI secara aklamasi dengan jumlah perolehan 6.666 suara dari PERTI (Partai Tarbiyah Islamiyah) (Fauziyah, 2019). Oleh karena itu, ia berhak berkantor di Jakarta untuk mewakili suara masyarakat Provinsi Sumatera Tengah. Beliau dilantik pada 26 Maret 1956. Dari parlemen inilah Buya Ma’rifat mulai memperjuangkan suara rakyat Riau, melalui pidato-pidatonya di parlemen.
Pidato beliau pada Rabu, 11 April 1956 menyebutkan Kalau dilihat segi kemadjuan rakjat di daerah Riau, sungguh-sungguh itulah daerah jang sangat tertinggal dan dilupakan, walaupun daerah itu banjak sekali menghasilkan pendapatan untuk negara seluruhnja (Mardjani, 1959). Beranjak dari pemikiran inilah, maka beliau menjadi penyampai aspirasi masyarakat Riau di parlemen untuk mengajukan terbentuknya Provinsi Riau yang otonom. Provinsi yang kaya, tapi tertinggal dalam segala hal. Kekayaan alamnya digunakan, tapi masyarakatnya diabaikan. Hati kecilnya berontak, merasa tidak mendapat keadilan. Keadilan dalam segala hal. Kapan kesejahteraan akan dirasakan oleh masyarakat Riau jika tidak ada yang memperjuangkannya. Dalam setiap pidatonya di parlemen, Buya tak pernah bosan menyuarakannya.
Pidato Buya Ma’rifat berikutnya pada Senin, 15 Oktober 1956 djam 19.30 WIB menyampaikan Hanja jang dapat dilihat, di Kalimantan dan Atjeh ada pemberontakan terhadap kekuasaan jang sah di negara ini, jang mana pada waktu ini di Riau dan Djambi memang pemberontakan belum ada: rakjat Riau dan Djambi menuntut propinsi, adalah menurut saluran resmi dalam satu negara jang berpaham kerakjatan (demokrasi), kalau karena itu Pemerintah belum memandang urgent, saja tidak dapat berkata lebih landjut. Beliau ingin menegaskan bahwa masyarakat Riau adalah masyarakat yang taat aturan dengan menyampaikan aspirasinya melalui cara-cara yang benar sesuai aturan. Jika Pemerintah tidak mengabulkan permintaan masyarakat Riau dan Jambi, jangan salahkan jika rakyatnya melakukan pemberontakan. Masyarakat Riau masih meminta terbentuknya Provinsi Riau melalui cara yang benar, yaitu menyampaikan melalui wakilnya di parlemen. Selanjutnya beliau berpendapat, Dengan ini saja harapkan perhatian Pemerintah sepenuhnja terhadap tuntutan Provinsi Riau itu, ketidak-puasan rakjat di daerah itu djangan dibiarkan sampai memuntjak dan kebidjaksanaan Pemerintah dalam hal ini saja harapkan. Demikian Saudara Ketua, terima kasih,” ujarnya mengakhiri pidatonya pada malam itu.
Buya Ma’rifat meminta Pemerintah untuk mengabulkan permintaan masyarakat Riau untuk memekarkan Provinsi Sumatera Tengah menjadi Provinsi Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. Jangan tunggu masyarakat Riau memberontak baru keinginan mereka dikabulkan. Buya Ma’rifat tidak pernah gentar untuk menyampaikan aspirasinya walaupun terancam dipecat.
Perjuangannya melalui pidato-pidato di parlemen membuahkan hasil. Melalui Undang-Undang No. 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1057 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Djambi dan Riau” (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 75, Sebagai Undang-Undang yang menetapkan Daerah Swatantra Tingkat I Riau yang pemerintahannya berkedudukan di Tandjung Pinang, Mr SM Amin diangkat sebagai Gubernur Pertama Provinsi Riau.
Sebagai anggota parlemen, Buya Ma’rifat memiliki rasa solidaritas tinggi. Hal ini dibuktikan ketika ia dipinjamkan rumah dinas, tetapi rumah itu diberikan kepada temannya sesama anggota parlemen dari Aceh. Padahal ia dan keluarganya juga tinggal di rumah kontrakan. Rumahnya selalu menjadi tempat mengadu bagi masyarakat atau mahasiswa Riau yang mendapatkan kesulitan ekonomi di Jakarta. Buya Ma’rifat merupakan pribadi yang sederhana. Kesederhanaan ini semakin terlihat ketika ia sudah tidak menjadi anggota parlemen lagi, tidak ada harta yang ia bawa kembali ke Riau.
Keadaan ini berlanjut hingga beliau wafat pada 29 Mei 1989 di sebuah rumah papan sederhana karena sakit asma yang dideritanya. Beliau dimakamkan di Desa Sei Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantansingingi. Buya Ma’rifat tidak meninggalkan warisan apa pun untuk anak-anaknya kecuali nama baiknya (Fauziyah, 2019). Hal ini terlihat dalam bentuk mengabadikan namanya pada gedung Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) di Jalan Kembang Sari Pekanbaru, jembatan yang menghubungkan Desa Lubuk Ambacang dan Desa Koto Kombu di Kecamatan Hulu Kuantan, dan perpustakaan MAN 1 Kuantan Singingi di Telukkuantan. Buya juga diberi beberapa penghargaan: Piagam Rektor Universitas Riau berupa kalung Summa Dharma kelas II sebagai salah satu pendiri Universitas Riau pada tahun 1987, piagam penghargaan sebagai Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia di Provinsi Riau pada 2018. Semoga semua yang telah dilakukan Buya Ma’rifat untuk Provinsi Riau akan menjadi amal soleh baginya.
Kini, di usia Provinsi Riau yang ke-68 tahun, apakah cita-cita awal terbentuknya provinsi ini telah terwujud? Bahwa Provinsi Riau tidak menjadi provinsi yang tertinggal? Sudahkah kekayaan alamnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau? Apakah transportasi ke semua daerah di Riau sudah lancar? Hal inilah yang menggugah hati Buya Ma’rifat untuk bersuara lantang di parlemen. Buya Ma’rifat hanya ingin Provinsi Riau menjadi provinsi yang toyyibatun, warabbun ghofur (negeri yang makmur, sejahtera dan di ridhoi Allah).***
Apakah para pemimpinnya juga telah berbuat yang terbaik untuk rakyatnya? Semoga para pembuat kebijakan di Provinsi Riau dapat menjawabnya.***
Oleh:
Devi Fauziyah Ma’rifat
Pusat Riset Manuskrip Literatur dan Tradisi Lisan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Editor : Bayu Saputra