Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jenderal Herriemeen dan "Politik Hijau"

Redaksi • Rabu, 24 September 2025 | 11:51 WIB

M Nasir Djamil, Anggota Komisi Penegakan Hukum DPR RI.
M Nasir Djamil, Anggota Komisi Penegakan Hukum DPR RI.


Tulisan sederhana ini berawal dari pertemuan saya dengan Herry Heryawan, jenderal berbintang dua yang saat ini  dipercaya menjadi Kapolda Riau. Sosok anggota Bhayangkara yang menyukai ilmu pengetahuan ini, juga dikenal sebagai “polisi gaul” karena kemampuannya membangun relasi dengan semua kalangan. Saya sendiri sudah lama mengenal dan berinteraksi dengan perwira tinggi yang masa kecilnya itu dilalui di Ambon, Maluku. Pertama kali bertemu, ia masih menjadi perwira menengah. Ia termasuk polisi yang “lasak” dan sering ke lapangan. Karena itu, tak heran jika ia dilibatkan dalam kegiatan yang “mengendap-endap” guna menangkap gembong teroris dan bandar narkoba saat belum menjadi perwira tinggi. 

Sebelum bertemu secara fisik, saya memang beberapa kali menghubunginya melalui sambungan telepon dan percakapan di “WhatsApp”. Saya mengobrol beberapa jam di ruang kerjanya. Kami berdua juga didampingi Karo SDM Polda Riau Kombes Pol Anissullah M Ridha, Syahrul Aidi (Komisi I DPR RI) dan seorang pengacara asal Pekanbaru. Jenderal Herriemeen, demikian dia dipanggil oleh kawan-kawan seangkatannya di Polri, bercerita gagasannya tentang “green policing” atau pemolisian hijau. Selama ini yang sering kita tahu adalah “democratic policing” (pemolisian demokrasi) dan “community policing” (pemolisian masyarakat). Menjelang kembali ke Jakarta dan saat hendak naik ke dalam mobil, saya diberikan buku kecil berwarna hijau yang berjudul Green Policing: Melindungi Tuah, Menjaga Marwah. Sampul depan buku itu ada gambar bibit pohon yang berada di atas telapak tangan dan ditulis oleh Jenderal Herriemeen. 

Baca Juga: Riau, Harapan Baru Menuju Ketahanan Energi Nasional

Saat di dalam pesawat yang menerbangkan saya ke Jakarta, buku kecil itu saya baca. Isinya mengingatkan saya tentang tema besar perubahan iklim dan kepunahan lingkungan hidup. Peradaban manusia dapat hilang, tidak berdaya, lumpuh dan rusak akibat hubungan manusia dengan alam tidak harmonis, melampaui batas daya dukung lingkungan. Manusia telah melampaui kemampuan daya dukung planet -biocapacity- secara alamiah untuk mendukung kehidupan dan memulih dirinya. Manusia sangat serakah ingin menguasai bumi, bahkan dalam gaya hidupnya, seorang ingin mengisi perut dan memakan makanan yang tidak seharusnya dimakan oleh manusia yang beradab. 

Lalu apa hubungannya polisi dengan “green policing”. Polisi itu hakikatnya adalah anggota masyarakat. Kehadirannya secara institusi adalah untuk melayani dan melindungi masyarakat (to serve and protect the public). Ukuran efektivitas dari setiap kepolisian didasarkan bukan pada jumlah penangkapan atau tindakan polisi yang diambil, tetapi tidak adanya tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum (the absence of criminal conduct ang violations of the law). Kedua proposisi itu mengharuskan polisi melakukan upaya deteksi dini (preemtif)  dan cegah tangkal (preventif) dalam hal yang bersinggungan dengan kehidupan masyarakat. Satu di antaranya adalah soal menjaga lingkungan agar tetap hijau dan mencegah terjadinya bencana alam akibat kerusakan hutan dan lahan.

Di Bumi Lancang Kuning, sebutan untuk Riau, menyimpan kekayaan alam seperti hutan, gambut, dan keanekaragaman hayati yang menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Hutan gambut Riau, misalnya, memiliki luas sekitar 4,04 juta hektare dan menyimpan potensi cadangan karbon yang sangat besar, sekaligus habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna langka. Namun di balik kekayaan itu, Riau adalah wilayah yang paling rentan dan sering mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, bahkan menjadi “juara” karhutla tahun 2025 karena musim kemarau panjang dan adanya lahat gambut yang mudah terbakar. 

Baca Juga: Membumikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

Realitas di atas kemudian bertemu dengan gagasan Jenderal Herriemeen tentang “green policing”. Suatu pendekatan pemolisian yang menempatkan kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian integral dari upaya menjaga keteraturan sosial dan membangun peradaban. Secara ontologis, kata Jenderal Herriemeen, “green policing” lahir dari kesadaran bahwa krisis lingkungan, perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan, serta patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi merupakan tantangan nyata yang memerlukan respon institusi kepolisian yang adaptif dan berwawasan lingkungan. “Pendekatan ini menegaskan bahwa tugas polisi bukan hanya penegak hukum, tapi juga meliputi perlindungan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” ungkap dia saat menjelaskan ke saya di ruang kerjanya saat itu.

“Green policing”-nya Jenderal Herriemeen itu berbasis akademis dan filosofis. Itu dilakukan guna meyakini kalangan perguruan tinggi bahwa anggota polisi bukan hanya bertindak sebagai penegak hukum. Meskipun polisi juga harus melakukan penindakan terhadap mafia lingkungan di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, pertambangan. Kerja mafia itu mengancam keberlanjutan sumber daya alam dan kelangsungan hidup anak cucu kita. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo, adalah salah satu komitmen negara untuk membongkar praktik-praktik eksploitatif demi meraih keuntungan semata. 

Baca Juga: Pemimpin Era Digital: Adaptif dan Kolaboratif

Apa yang dilakukan Jenderal Herriemeen dengan konsep “green policing”-nya itu dapat kita lacak juga sebagai bagian dari perintah agama. Anjuran agama yang menyatakan pentingnya merawat bumi dan seisinya pada dasarnya sama dengan apa yang diinginkan para aktivis lingkungan, yakni sehat, tidak boros, tidak merusak alam dan tidak berlebih-lebihan. Dalam bahasa lain, agama-agama di dunia sudah sejak lama sebagai “campaigner” tentang pentingnya merawat lingkungan, sebagaimana disebut dalam kitab suci mereka, dan dalam tradisi serta praktik para pemeluknya yang selalu menjalankan dan secara tekun melindungi serta menjaga alam asli.

“Politik hijau” yang dijalankan Jenderal Herriemeen bukan politik praktis yang kita saksikan saat pesta demokrasi. “Politik hijau” adalah bagian dari upaya untuk merawat kekuasaan dan sumber daya alam. Ia dimaksud untuk memecahkan masalah dan perselisihan soal kebutuhan hidup yang digantungkan kepada hutan dan lahan. “Politik hijau” itu adalah aktivitas sosial. Ia selalu merupakan dialog, dan tidak pernah sebagai monolog. “Politik hijau” yang dikemas dengan “green policing” itu berusaha mendekat dengan pengakuan terhadap pengetahuan dan kearifan lokal di Bumi Hang Tuah tersebut. Itu sebabnya Jenderal Herriemeen melakukan safari menemui tokoh-tokoh agama, adat, aktivis LSM, mahasiswa, dan seniman serta budayawan. 

Baca Juga: Menuju Smart Village

Pekan lalu ia mengundang organisasi mahasiswa lintas perguruan tinggi di Indonesia. Pertemuan itu bernama “green leadership”. Sepertinya ia ingin “menyuntik” soal pentingnya generasi muda merawat bumi dan lingkungan. Sebagai calon pemimpin masa depan, Jenderal Herriemeen menilai bahwa mahasiswa adalah salah satu unsur perubahan. Ia sadar bahwa wilayah hukum tempatnya bertugas adalah daerah yang rawan kebakaran hutan dan lahan. Dia juga tahu konsekuensinya. Kebakaran hutan menyebabkan perlambatan ekonomi karena pembatalan penerbangan akibat gangguan asap, kerusakan habitat flora dan fauna, penurunan keanekaragaman hayati, ketimpangan ekosistem, meningkatkan kerawanan terhadap bencana, pendangkalan sungai, alih fungsi hutan, turunnya kualitas dan kuantitas sumber dan air, polusi udara dan gangguan pernafasan, dan meningkatkan pemanasan global. Last but not least, Jenderal Herriemeen ingin mengatakan kepada kita  bahwa “politik hijau” yang dikemasnya melalui “green policing”, bukan semata-mata program Kapolda Riau. Ia merupakan kerangka moral dan operasional dalam seluruh tindakan anggota kepolisian.***

Oleh: M Nasir Djamil, Anggota Komisi Penegakan Hukum DPR RI.

Editor : Arif Oktafian
#herry heryawan #politik hijau #kapolda riau #opini