Tak dapat dipungkiri, provinsi yang bernama Riau, yang terletak di tengah Pulau Sumatra, merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki potensi ekonomi besar. Kekayaan sumber daya alamnya berlimpah, meliputi minyak bumi, gas, batu bara, kelapa sawit, serta hutan yang menopang industri. Di samping itu, secara geografis, letaknya sangat strategis. Berada pada jalur perdagangan internasional terpadat, yakni Selat Malaka, hal ini menobatkan Riau sebagai simpul penting dalam aktivitas logistik dan transportasi nasional. Potensi ekonomi inilah yang menjadikan Riau sebagai magnet bagi investasi, baik di sektor perkebunan, pertambangan, maupun industri pengolahan.
Terkait dengan hal tersebut, industri pengangkutan barang menjadi sangat penting dan memegang peranan vital dalam mendukung aktivitas ekonomi Riau. Tanpa didukung jasa transportasi yang mengalirkan bahan baku dari hulu ke hilir, serta mendistribusikan produk akhir ke pasar domestik maupun ekspor, hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan tidak akan memiliki nilai tambah. Oleh sebab itu, keberadaan truk pengangkut batu bara, sawit, minyak sawit, hingga kayu untuk kebutuhan industri adalah bagian dari denyut nadi ekonomi Riau. Namun demikian, kehadiran industri pengangkutan sebagai pendukung pembangunan, memunculkan persoalan baru ketika sebagian besar kendaraan yang digunakan masih menggunakan pelat nomor luar daerah (non-BM). Fenomena ini agaknya menjadi ironi, karena keberadaan kendaraan non-BM yang menjalankan aktivitasnya secara masif menggunakan infrastruktur jalan di Riau, tetapi justru pajaknya dibayarkan ke provinsi lain.
Padahal, kerusakan jalan, kemacetan, dan risiko kecelakaan lebih banyak ditanggung oleh Riau sebagai daerah tempat kendaraan itu beroperasi. Keadaan ini disimbolkan Gubernur Wahid sebagai upaya “memburu rusa”: mengejar potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) non-BM yang selama ini hilang dari kas daerah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak “gemuk” dan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam struktur pajak daerah di Provinsi Riau, PKB memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam membiayai pembangunan—mulai dari perbaikan jalan, pembangunan sekolah, layanan kesehatan, dan lain-lain. Oleh sebab itu, upaya meningkatkan pendapatan dari pajak ini menjadi agenda penting. Salah satunya adalah mengoptimalkan potensi banyaknya kendaraan non-BM yang beroperasi di Provinsi Riau.
Lalu muncul pertanyaan, mengapa banyak kendaraan non-BM beroperasi di jalanan Riau namun tidak memindahkan ke pelat BM? Banyak ragam yang diduga menjadi alasan. Mulai dari rendahnya kesadaran pajak, merasa tidak ada ruginya mempertahankan nomor polisi luar daerah karena selama ini tidak ada tindakan. Di samping itu, terdapat juga alasan keengganan melakukan mutasi pelat menjadi BM karena merasa kontrak kerja di Riau hanya sementara, rata-rata dua hingga tiga bulan saja. Dalam logika bisnis, mengurus administrasi mutasi dianggap tidak sebanding dengan durasi kontrak.
Apalagi kantor pusat dan domisili perusahaan berada di luar Riau, sehingga lebih praktis mempertahankan nomor polisi daerah asal. Bagi mereka, biaya mutasi dan waktu yang terbuang untuk urusan administratif dianggap tidak efisien, sehingga kendaraan tetap beroperasi dengan nomor non-BM sampai kontrak selesai. Padahal, walaupun mereka beroperasi selama dua hingga tiga bulan, kendaraan berat mereka melintasi jalan-jalan Riau setiap hari, membawa hasil industri maupun bahan baku yang kadang kala over dimension over load (ODOL). Beban infrastruktur yang ditanggung daerah tidak kecil, apalagi dengan muatan yang over dimension over load menjadi katalisator rusaknya jalan. Selain itu, operasi truk-truk besar menyebabkan lalu lintas yang padat dan probabilitas tingkat kecelakaan yang tinggi. Secara kasat mata, dapat kita lihat pada sektor pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hulu, truk-truk besar pengangkut batu bara setiap hari melintas di jalan provinsi bahkan jalan kabupaten, yang sebagian besar menggunakan pelat luar daerah. Keadaan yang sama juga terjadi pada daerah lain di Provinsi Riau, seperti Rokan Hulu, Kabupaten Pelalawan, dan Siak, misalnya, di mana truk-truk pengangkutan kelapa sawit, minyak sawit (CPO), dan kayu keluar masuk pabrik yang sebagian menggunakan pelat non-BM.
Terlihat bahwa truk-truk pengangkut tersebut meluluhlantakkan jalan-jalan yang dilewatinya. Dengan contoh-contoh ini, terlihat jelas bagaimana beban infrastruktur dan lingkungan ditanggung masyarakat Riau, sementara penerimaan pajaknya justru dinikmati provinsi lain. Jika dibiarkan, kondisi ini akan terus memperlebar jurang ketidakadilan fiskal. Keadaan yang demikian ini memperjelas bahwa strategi “perburuan” yang dilakukan Gubernur Wahid harus diutamakan pada kendaraan industri non-BM yang beroperasi di Riau untuk waktu tertentu tanpa memberikan kontribusi yang setimpal.
Untuk menjawab persoalan tersebut, sesungguhnya Pemerintah sudah melakukan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas. Namun demikian, nampaknya bagi perusahaan besar, terutama dengan kontrak jangka pendek, strategi itu kurang menarik sehingga tidak efektif. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen fiskal lain, misalnya retribusi khusus kendaraan non-BM yang beroperasi lebih dari satu atau dua bulan, atau skema kompensasi pajak melalui kerja sama antarprovinsi. Namun demikian, instrumen tersebut tidak bisa serta merta dijalankan oleh pemerintah daerah tanpa dukungan regulasi yang lebih kuat.
Selama aturan pajak dan retribusi daerah masih berada di bawah kendali pemerintah pusat, ruang gerak daerah tetap akan terbatas. Oleh karena itu, kebijakan yang menyangkut kendaraan pelat luar daerah (non-BM) harus terlebih dahulu dimulai dengan melakukan pembenahan regulasi di tingkat pusat. Tanpa payung hukum dari pusat, inisiatif daerah berisiko melanggar hukum.
Pembenahan regulasi di tingkat pusat paling tidak terhadap tiga hal. Pertama, memberikan ruang bagi daerah tempat kendaraan beroperasi secara bisnis, seperti Riau, untuk mengenakan opsen pajak (pajak tambahan) atau kompensasi fiskal. Kedua, kebijakan bagi hasil antarprovinsi, sehingga pajak yang selama ini hanya dinikmati daerah asal kendaraan bisa dibagi secara proporsional dengan daerah tempat kendaraan tersebut beroperasi. Ketiga, memperkuat sistem digitalisasi perpajakan kendaraan agar data lintas daerah lebih transparan, sehingga kendaraan yang beroperasi di luar domisili asal dapat terpantau dengan baik.
Dengan adanya pembenahan regulasi pada tingkat pusat, paling tidak dapat mencerminkan bahwa strategi “perburuan” kendaraan non-BM yang dilakukan Gubernur Wahid tidak semata-mata merupakan inisiatif lokal, melainkan bagian dari kebijakan fiskal secara nasional yang lebih adil dan bermartabat. Keadilan fiskal tidak cukup ditegakkan hanya dengan kebijakan provinsi, tetapi membutuhkan regulasi yang berpihak pada prinsip “siapa menggunakan, dia membayar”, sekaligus menjamin distribusi manfaat pajak yang seimbang antarwilayah di Indonesia.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus mendorong perusahaan pengguna jasa angkutan bahan baku maupun hasil industri agar ikut bertanggung jawab. Mereka dapat menetapkan syarat dalam kontrak kerja atau tender jasa pengangkutan bahwa seluruh kendaraan yang digunakan wajib berpelat BM. Dengan begitu, perusahaan pengangkut yang ingin memenangkan kontrak tidak punya pilihan selain melakukan mutasi kendaraan ke Riau. Langkah ini tidak hanya mendorong kepatuhan fiskal, tetapi juga memastikan keadilan: jalan-jalan yang mereka gunakan untuk distribusi barang turut ditopang oleh kontribusi pajak kendaraan yang dibayarkan ke daerah.
Kebijakan ini juga memberi efek ganda. Pertama, perusahaan pengguna jasa ikut berperan aktif dalam memperkuat basis pajak daerah, sehingga tidak hanya menjadi penonton yang menikmati infrastruktur tanpa kontribusi. Kedua, perusahaan pengangkutan lokal yang sudah patuh menggunakan pelat BM memiliki peluang lebih besar memenangkan tender, karena sesuai dengan persyaratan fiskal daerah. Dengan kata lain, langkah ini memperkuat daya saing pengusaha lokal sekaligus memperkuat penerimaan pajak daerah.
Perburuan pajak kendaraan non-BM di Riau mengajarkan kita bahwa fiskal bukan hanya soal angka, melainkan juga soal keadilan, identitas, dan keberanian menegakkan aturan. Gubernur Wahid dengan strateginya berupaya memastikan bahwa potensi pajak tidak lagi lari ke daerah lain. Jika strategi ini disertai pembenahan regulasi pusat, serta adanya komitmen dari perusahaan pengguna jasa pengangkutan di sektor batu bara, kelapa sawit, minyak sawit, maupun kayu untuk industri, untuk mewajibkan penggunaan kendaraan berpelat BM, maka masyarakat Riau tidak hanya melihat peningkatan pendapatan daerah semata, tetapi juga merasakan keadilan nyata: bahwa siapa pun yang menikmati fasilitas dan infrastruktur di Riau harus ikut membiayainya. Dengan begitu, “rusa buruan” bernama kendaraan non-BM benar-benar bisa ditangkap, dan hasil perburuannya akan menjadi modal bagi pembangunan yang lebih adil.***
Oleh:Indra Safri, Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Universitas Padjadjaran dan Dosen Fisipol UIR