KEBIJAKAN rotasi jabatan yang benar dan profesional idealnya dibangun berdasarkan hasil analisis jabatan dan evaluasi jabatan. Analisis jabatan yang dilaksanakan secara cermat akan menghasilkan data dan informasi tentang pekerjaan apa saja yang perlu diisi, berikut dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memegang suatu jabatan tertentu. Sementara itu, pengkajian evaluasi jabatan yang tepat akan menghasilkan informasi tentang penetapan harga suatu jabatan dikaitkan dengan imbalan (reward) sebagai tindak lanjut dari proses analisis jabatan. Melalui proses analisis jabatan yang benar, akan diperoleh orang yang tepat sesuai dengan tuntutan jabatan yang tepat: “the right man on the right place”. Dengan demikian, rotasi jabatan diarahkan pada upaya mempersiapkan pegawai dan sekaligus membantu mereka membangun jaringan di dalam organisasi agar lebih siap meraih peluang kesempatan promosi pada masa yang akan datang.
Fakta yang teramati dan sudah menjadi tradisi yang hukumnya menjadi wajib, setiap pergantian kepala daerah selalu diikuti dengan kebijakan pergantian pejabat baru yang diharapkan bisa membantu tugas kepala daerah menjalankan visi dan misi-nya. Pemimpin baru tentu ingin melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, lebih cepat, lebih hebat, serta lebih sempurna dibanding kondisi sebelumnya. Berubah memang tidak menjamin hasilnya lebih baik, namun untuk meraih hasil yang lebih baik harus melalui perubahan. Karena itu, gagasan kepala daerah untuk melakukan rotasi jabatan merupakan salah satu upaya melakukan perubahan. Niat yang mulia tersebut harus kita dukung bersama demi terwujudnya perubahan yang lebih baik, mumpung masih baru dan mumpung masih semangat-semangatnya. Pertanyaannya, apa yang akan diubah? Strukturnya, sistemnya, orangnya, atau strateginya, sehingga kepala daerah mampu meraih predikat terbaik yang memikirkan kepentingan rakyatnya, bukan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu serta tim suksesnya. Mereka yang menjadi “tim sukses sejati” sebenarnya sudah merasa bangga mampu mengantarkan seseorang menjadi kepala daerah. Perasaan bangga tersebut tidak bisa diukur secara finansial, sehingga tinggalkanlah pemikiran memberikan imbalan proyek kepada tim sukses. Demikian juga, tinggalkanlah pemikiran memberikan imbalan jabatan kepada seseorang yang dinilai tidak kompeten. Meskipun demikian, janganlah kacang lupa kulitnya, tetap teringat sepanjang masa dengan orang-orang yang telah berjasa dengan kita. Banyak cara membalas budi baik yang tidak melanggar etika profesi. Memberi imbalan proyek atau imbalan jabatan kepada seseorang apa pun alasannya tentu melanggar kode etik jabatan, dan jika strategi ini masih terus dijalankan, maka niat baik untuk melakukan perubahan tak akan pernah tercapai. Justru malah sebaliknya, organisasi semakin kacau tanpa arah yang jelas.
Kebijakan rotasi jabatan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pada pertimbangan pandangan mata dan politik praktis. Misalnya, karena seorang pegawai telah berjasa ikut menceburkan diri sebagai tim sukses, maka sang penguasa dengan tenangnya melakukan tindakan rotasi dengan mengangkat pegawai tersebut sebagai pejabat. Sebaliknya, karena sang penguasa mendengar bisikan ada pegawai yang mendukung calon lain, maka serta-merta sang penguasa melakukan tindakan rotasi jabatan dengan menurunkan jabatan atau dengan menonjobkan pejabat yang bersangkutan. Jika demikian halnya, maka rotasi jabatan bukan sebagai sebuah program penyegaran melainkan sebagai program konspirasi bagi-bagi jabatan yang membahayakan masa depan organisasi.
Secara konseptual, keputusan rotasi jabatan mempunyai tujuan mulia, yakni: Memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengembangkan kreativitas dan inovasinya yang lebih baik demi mencapai visi organisasi. Kreativitas dan inovasi menjadi dasar lahirnya manajemen perubahan, sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik pada masyarakat yang berbasis kinerja guna mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Tujuan inilah yang menjadi catatan penting bagi para pejabat yang baru dilantik untuk menjawabnya. Di samping itu, rotasi jabatan sekaligus memberikan pengakuan kepada pegawai yang memiliki prestasi kerja cemerlang, diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pengembangan diri secara profesional, sehingga sekaligus memberikan motivasi agar pegawai lebih bergairah bekerja, berdisiplin tinggi, dan meningkatkan produktivitas kerjanya. Artinya, sudah saatnya para pejabat yang baru dilantik memikirkan pengembangan dirinya untuk memberikan kontribusi besar terhadap organisasi yang mampu membangun kemajuan bagi daerah. Dengan demikian, efek prosesi pelantikan sebagai pejabat yang gaungnya melangit menyebar ke mana-mana membawa hasil yang linear dengan prestasi kerjanya.
Pertanyaan yang perlu dijawab dengan jujur adalah: Apakah keputusan rotasi sudah benar-benar didasarkan pada tuntutan profesionalisme pekerjaan? Jawabannya tentu sudah dan tidak perlu diragukan lagi. Karena prosedur rekrutmen calon pejabat publik sangat ketat dan sudah melalui berbagai tahapan yang melibatkan tim ahli dari berbagai bidang. Selamat menjalankan tugas dan amanah besar kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. Masyarakat menunggu bukti bahwa Anda yang terpilih menjadi pejabat publik karena memiliki profesionalisme dan integritas tinggi, dan layak disebut sebagai pemimpin yang ideal dan profesional. Pemimpin yang ideal dan profesional adalah pemimpin yang mau dan mampu menjalankan wewenang kepemimpinannya dengan mendasarkan diri pada prinsip nalar, naluri, dan nurani. Pemimpin yang mengutamakan prinsip tersebut, setiap tindakan dan perilakunya lebih mengedepankan asas objektivitas, keadilan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang bermoral dan bermartabat. Jika para pemimpin secara ikhlas menjalankan prinsip tersebut, maka negeri kita akan mampu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Di tangan pemimpinlah negeri yang bernama Riau ini akan dipertaruhkan, di mana denyut nadi organisasi termasuk maju mundurnya masyarakat ditentukan oleh sang pemimpinnya. Semoga.***
Oleh: Machasin, Dosen Prodi Doktor Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unri
Editor : Arif Oktafian