Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Daerah dalam Genggaman Fiskal: Kisah tentang Otonomi yang Kehilangan Ruh

Redaksi • Sabtu, 22 November 2025 | 09:05 WIB
Indra Safri, Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Universitas Padjadjaran, Dosen Fisipol UIR
Indra Safri, Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Universitas Padjadjaran, Dosen Fisipol UIR

Gerudukan perwakilan Gubernur se-Indonesia ke kantor Purbaya menjadi isu hangat dalam konteks hubungan keuangan pusat dan daerah kekinian. Protespun dilayangkan atas kebijakan pemotongan TKD yang dirasakan menambah beban berat fiskal daerah.

Tak dapat dibantah menurunnya transfer pusat ke daerah dalan bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) mempersempit ruang fiskal daerah. Sementara itu kebutuhan untuk membiayai belanja seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal serta pembiayaan program prioritas nasional terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kondisi yang demikian ini menempatkan banyak daerah dalam posisi sulit: pendapatan stagnan, sementara kebutuhan belanja terus bertambah.

Sementara itu pada sisi yang lain kondisi fiskal nasional memang dalam keadaan tekanan berat. Pemerintah pusat dihadapkan pada beban pembiayaan yang tinggi, mulai dari pembayaran pokok hutang dan bunga, subsidi energi yang membengkak, pembiayaan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga belanja wajib yang harus dipenuhi.

Dengan demikian faktor-faktor tersebut menjadi pembenar kebijakan pengetatan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah pusat, namun berdampak signifikan bagi daerah. Pemotongan alokasi transfer ke daerah, yang diantaranya termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), mau tidak mau daerah harus mengambil kebijakan untuk berhemat, walaupun tuntutan pelayanan publik di daerah semakin meningkat.

Paradoksnya, pada saat sama pemerintah pusat justru mendorong kebijakan baru yang berkonsekuensi memperbesar belanja pegawai, seperti pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tak dapat dinafikkan kebijakan ini disatu sisi layak untuk diapresiasi karena memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini berjasa melayani publik. Namun pada sisi yang lain, beban ficsal daerah menjadi membengkak, karena kebijakan ini tidak diikuti dengan kenaikan alokasi transfer dari pusat. Dampak dari itu ruang fiskal yang dialokasikan untuk belanja pembangunan menjadi semakin menyempit, sedangkan belanja rutin semakin membengkak.

Dalam menghadapi keadaan itu, Pemerintah daerah telah berupaya menjaga keseimbangan anggaran dengan memangkas belanja di berbagai sektor, dan tak jarang juga menyentuh pada sebagian kegiatan pembangunan yang menjadi prioritas.

Namun, di tengah upaya itu, daerah dihadapkan pada kondisi angka kemiskinan masih relatif tinggi, jalan yang menangis dibawah roda ekonomi, atap sekolah yang menangis setiap hujan datang, hingga pelayanan kesehatan yang berjuang di antara deritanya sendiri.

Menghadapi kondisi yang demikian ini salah satu alternatif yang didengung-dengung kan oleh Pemerintah pusat adalah mendorong daerah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah. Namun demikian sumber-sunber yang tersedia untuk daerah sangat terbatas dan dbatasi oleh Undang-undang. Sebesar apa pun upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah hasilnya tidak akan mampu menutup besarnya pemotongan fiskal yang terjadi saat ini. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan menjadi pundi-pundi, malah lebih banyak menjadi beban ketimbang penyumbang bagi kas daerah.

Sementara itu kondisi yang tidak jauh berbeda juga dialami bagi daerah penghasil minyak dan gas (migas). Produksi minyak dan gas yang terus menurun membuat penerimaan daerah dari bagi hasil migas ikut menyusut. Sesungguhnya terdapat peluang baru mekanisme Participating Interest (PI) namun sering kali berada di wilayah abu-abu-antara ada dan tiada. Dampak dari itu daerah mau tidak mau harus berjuang keras mencari sumber pembiayaan alternatif yang dalam kenyataannya tidak juga kuat menopang beratnya beban pembangunan daerah.

Inti persoalanya tidak dapat di bebankan semata pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat sebagai pemegang kendali regulasi dalam prakteknya menerapkan kebijakan desentralisasi fiskal setengah hati: daerah diminta mandiri, tapi kewenangannya terus dibatasi.

Daerah dipaksa menjalankan program prioritas nasional walaupun kurang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah, dengan beban anggaran yang tidak kecil. Ironisnya pada saat yang sama, pusat justru memotong porsi transfer dengan alasan efisiensi fiskal nasional. Akibatnya, daerah menjadi korban dari inkonsistensi kebijakan fiskal yang dikendalikan dari Jakarta.

Keadaan di atas menggambarkan rona wajah otonomi fiskal yang kehilangan ruhnya. Daerah kelihatannya berdaulat dalam struktur hukum, tetapi faktanya berada dalam cengkraman kendali pusat. Daerah dituntut mandiri tetapi ruang untuk bernapas dibatasi; dituntut inovatif tetapi dipagari dengan regulasi yang kaku. Dalam sistem yang seperti ini, otonomi menjadi kurang bermakna, janji kebebasan tetapi terikat oleh rantai fiskal yang dikendalikan dari Jakarta.

Keterbatasan ruang dan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak semata persoalan teknis belaka, melainkan bagian dari desain politik fiskal nasional, untuk menciptakan ketergantungan struktural daerah terhadap pusat. Ketergantungan ini membuka ruang pusat untuk mengendalikan arah kebijakan daerah melalui instrumen fiskal.

Kasus nyata dalam pola hubungan keuangan pusat daerah terlihat dari Dana Alokasi Umum yang sesunggunya secara teoritis bersifat Block Grant, sekarang sudah terasa seperti Dana Alokasi Khusus yang bersifat Spesific Grant. Keadaan ini memperlihatkan bahwa otonomi fiscal kian tereduksi, daerah rentan terhadap dinamika serta kebijakan fiskal yang diputuskan di tingkat pusat.

Kerentanan fiskal daerah semakin nyata ketika Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penurunan karena pemangkasan. Kebijakan pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat menempatkan daerah dalam posisi sulit, karena diwaktu yang sama kebutuhan daerah semakin meningkat.

Namun demikian tidak ada jalan lain, mau tak mau daerah harus melakukan efisiensi untuk menjaga kesehatan APBD. Efisiensi juga harus dikukan selektif, dengan tidak mengorbankan mutu layanan publik. Tanpa adanya selektifas yang ketat, penghematan yang semula dimaksud menyelamatkan fiskal justru dapat menurunkan kualitas kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, ketika ruang fiskal semakin menyempit, ukuran keberhasilan otonomi daerah tidak lagi diukur dari besarnya dana yang dikelola, tetapi dari sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat. Efisiensi sejati bukan tentang seberapa besar yang dipotong, melainkan seberapa bijak pemerintah menata prioritasnya.

Setiap rupiah seharusnya menjadi investasi bagi kesejahteraan dan kemajuan daerah. Dengan menempatkan kemanusiaan sebagai inti kebijakan fiskal, penghematan tidak lagi menjadi simbol keterpaksaan di bawah kendali pusat, tetapi jalan untuk mengembalikan ruh otonomi-yakni kemampuan daerah menyeimbangkan disiplin fiskal dengan keberpihakan pada rakyat.***

Oleh: Indra Safri, Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Universitas Padjadjaran, Dosen Fisipol UIR

Editor : Rindra Yasin
#opini #otonomi #fiskal #Ruh