Maka faktor kesiapan ekonomi saat seseorang memutuskan untuk menikah merupakan hal yang niscaya untuk dipersiapkan. Selain hal itu secara umum untuk memenuhi kebutuhan keluarga, juga sangat terkait dengan upaya pencegahan stunting.
Pernikahan merupakan tahap kehidupan anak manusia yang memiliki banyak konsekuensi. Seseorang yang telah menikah akan diikat dengan sejumlah komitmen dan tanggungjawab yang tidak sederhana. Agama menyebut pernikahan sebagai perjanjian yang kokoh.
Sehingga merupakan suatu keniscayaan bahwa mereka yang akan memasuki pintu gerbang pernikahan semestinya memiliki kesiapan dan bekal yang memadai. Tentu jika mereka menginginkan pernikahan dan kehidupan berumahtangganya itu berjalan dengan baik dan bahagia.
Di sisi lain, bangsa Indonesia tengah menghadapi persoalan serius yaitu problem stunting. Tingginya angka stunting tentu sangat mengkhawatirkan untuk terwujudnya generasi penerus yang kuat dan berkualitas.
Salah satu dari upaya pencegahan stunting adalah dengan menyiapkan pasangan yang hendak menikah agar benar-benar telah siap dan layak untuk menikah. Agar jangan sampai nantinya melahirkan generasi yang lemah. Hal itu juga merupakan amanat Tuhan di dalam kitab suci.
Kesiapan Menikah
Ada beberapa kesiapan yang seharusnya dimiliki oleh calon pengantin sebelum menikah. Pertama kesiapan fisik dan psikis. Hal ini menyangkut faktor kematangan fisik dan kesiapan organ reproduksi. Juga kesiapan psikologis yang juga banyak terkait dan dipengaruhi kematangan fisik seseorang.
Mereka yang hendak menikah harus dipastikan dalam keadaan sehat fisik dan siap mental. Sehingga dalam konteks ini pendewasaan usia nikah adalah hal yang sangat penting.
Regulasi Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa usia minimal seseorang menikah harus telah genap 19 tahun. Walaupun angka ini sebenarnya dinilai banyak kalangan belum ideal juga untuk ukuran sebuah kematangan. Perkawinan yang dilakukan di bawah umur saat fisik seseorang belum matang sangat rentan terhadap berbagai risiko kesehatan dan permasalahan di kemudian hari, termasuk risiko stunting.
Kedua adalah kesiapan ekonomi. Pernikahan dan hidup berkeluarga jelas meniscayakan kesiapan materi. Terutama bagi seorang suami yang memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah bagi anggota keluarganya.
Sehingga para calon suami jelas dituntut untuk siap bertanggungjawab menanggung biaya hidup berumahtangga. Meski tentu suami istri sebaiknya saling bekerjasama dan saling membantu dalam segala hal, termasuk dalam persoalan ekonomi keluarga.
Tingginya angka stunting jelas sangat terkait dengan masalah asupan gizi. Baik pemenuhan gizi bagi bayi maupun calon ibu. Keterpenuhan kebutuhan gizi bagi keluarga sangat terkait dengan daya beli dan faktor kemampuan ekonomi keluarga.
Maka faktor kesiapan ekonomi saat seseorang memutuskan untuk menikah merupakan hal yang niscaya untuk dipersiapkan. Selain hal itu secara umum untuk memenuhi kebutuhan keluarga, juga sangat terkait dengan upaya pencegahan stunting.
Ketiga kesiapan ilmu dan wawasan. Bekal ilmu berumahtangga adalah hal yang sangat penting. Calon pengantin akan menjadi suami atau istri dan kelak akan menjadi orang tua bagi anak-anaknya.
Di sisi lain mereka juga akan terjun dalam kehidupan sosial masyarakat. Peran-peran tersebut tentu memiliki tugas dan tanggungjawab yang membutuhkan bekal ilmu dan wawasan.
Sehingga merupakan keniscayaan bagi calon pengantin untuk membekali diri dengan bekal ilmu. Melalui pemahaman ilmu berkeluarga yang memadai, diharapkan mereka akan dapat mewujudkan rumah tangga yang harmoni dan bahagia lahir batin.
Dalam konteks ini menjadi sangat urgen agar program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang dicanangkan Kementerian Agama dapat berjalan dengan baik dan efektif.
Menikah dan berkeluarga dalam pandangan agama adalah ibadah yang sangat panjang durasi waktunya. Jika mereka yang hendak menunaikan peribadatan tertentu dituntut untuk belajar dan menyiapkan diri dengan baik, misalnya keharusan mengikuti bimbingan manasik bagi yang hendak menunaikan ibadah haji dan umrah, maka demikian pula semestinya mereka yang hendak menikah. Para calon pengantin jelas perlu diberikan bekal dan bimbingan yang memadai untuk menyiapkan diri dengan baik.
Aplikasi Elsimil
Sebagai upaya untuk memastikan bahwa calon pengatin telah benar-benar siap dan layak untuk menikah, BKKBN meluncurkan sebuah aplikasi bernama Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil).
Aplikasi ini berfungsi sebagai alat skrining untuk mendeteksi faktor risiko pada calon pengantin, menghubungkan calon pengantin dengan petugas pendamping dan sebagai media edukasi terutama terkait faktor risiko stunting. Juga sebagai alat pantau kepatuhan calon pengantin dalam melakukan treatment untuk mempersiapkan kehamilan yang sehat.
Diharapkan setiap calon pengantin untuk mengisi aplikasi Elsimil sebagai skrining kelayakan menikah tiga bulan sebelum hari pernikahannya. Apabila mereka dalam kondisi yang layak dan siap menikah, mereka akan mendapatkan sertifikat yang menyatakan ideal.
Namun bagi calon pengantin yang belum lolos skrining dan memiliki faktor risiko, mereka akan mendapatkan pendampingan dari tim pendamping keluarga di wilayahnya. Hal ini tentu merupakan langkah bagus dan terukur. Perlu dukungan dan kerjasama dari semua pihak, utamanya sikap kooperatif dari calon pengantin itu sendiri.(***)
Oleh:Kepala KUA dan Mahasiswa S-3 Hukum Islam UII, Jaenal Sarifudin