Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Perhutanan Sosial Gambut Bergerak

Redaksi • Minggu, 1 Februari 2026 | 10:01 WIB
Haris Gunawan, Peneliti Senior PUI Gambut Universitas Riau.
Haris Gunawan, Peneliti Senior PUI Gambut Universitas Riau.

Riau memegang kunci penting bagi masa depan gambut Indonesia. Jika dibaca dengan kacamata ilmiah, gambut bukan sekadar “tanah”, melainkan sistem air yang mengatur nasib satu bentang alam: dari risiko asap saat kemarau, genangan saat hujan, sampai penurunan permukaan tanah (subsiden).

Karena itu, menjaga gambut bukan isu pinggiran, ia menentukan keselamatan publik sekaligus keberlanjutan ekonomi masyarakat dan bisnis.

Dalam kerangka Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), cara membaca gambut sebagai satu “rumah air” yang saling terhubung. Riau memiliki 59 KHG dengan luasan sangat besar.

Artinya sederhana, keputusan tata air di satu titik bisa mempengaruhi titik lain. Di gambut, batas administrasi sering tidak sekuat batas hidrologi.

Ukuran keberhasilan kelola gambut sebenarnya tidak rumit. Gambut yang sehat itu lembap secukupnya, tidak mudah terbakar, dan bisa pulih bertahap.

Secara akademik, prinsipnya jelas: air dijaga agar gambut tidak kering dalam, pemulihan dilakukan pada bagian yang rusak, dan aktivitas ekonomi diarahkan agar tidak memperburuk keseimbangan air.

Ini sejalan dengan mandat perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, termasuk pembagian fungsi lindung dan fungsi budidaya yang perlu dijalankan dengan disiplin agar manfaat ekonomi tidak mengorbankan fungsi ekologis.

Di titik inilah Perhutanan Sosial Gambut (PS Gambut) punya nilai kebaruan yang sering luput. PS Gambut bukan hanya soal akses kelola; ia memastikan ada pelaku utama yang bekerja setiap hari, baik pada area budidaya maupun lindung untuk menjaga air, mencegah api, dan merawat pemulihan. Regulasi memberi ruang khusus bagi perhutanan sosial di ekosistem gambut; ini sinyal bahwa PS Gambut adalah instrumen sah untuk menyatukan kesejahteraan dan perlindungan gambut.

Namun agar PS Gambut benar-benar bergerak, kita perlu mengubah cara kerja dari kegiatan yang terpisah-pisah menjadi tata kelola berbasis KHG.

Karena gambut saling terhubung, langkah pertama yang paling masuk akal adalah “Kesepakatan Lanskap KHG”: kontrak kerja parapihak yang ringkas, tetapi mengikat.

Isinya praktis aturan tata air yang disepakati bersama; jadwal perawatan kanal, sekat kanal, sebagi satu sistem infrastruktur pembasahan; patroli rutin; jalur respon cepat; serta terobosan pendanaan untuk biaya kerja.

 

Peran orkestrasi harus kuat agar kesepakatan tidak berhenti di kertas. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. UPT Balai Perhutanan Sosial berperan sebagai pengikat koordinasi dan penjaga arah.

Kelompok PS menjadi pelaksana utama di lapangan; pendamping dan kampus memperkuat kapasitas dan cipta luaran terobosan dari hasil penelitian.

Di saat yang sama, dunia usaha yang beroperasi di lanskap maupun yang terhubung lewat rantai pasok, jasa, dan pembiayaan punya potensi besar sebagai pengungkit, ikut merancang model ekonomi-bisnis yang selaras dengan kaidah gambut, mendukung inovasi yang memudahkan kerja pencegahan, serta membuka ruang insentif agar praktik menjaga air dan mencegah api menjadi pilihan yang masuk akal secara ekonomi berkelanjutan serta berkeadilan.

Kesepakatan lanskap perlu menjawab dua gangguan ekologis yang paling mudah dirasakan publik: asap saat kemarau dan banjir/genangan pada titik tertentu saat hujan.

Keduanya kerap berakar pada masalah yang sama, ketidakseimbangan air. Maka PS Gambut bergerak ketika kerja rutinnya terstandar, cek kondisi muka air dengan cara sederhana, merawat sarana pembasahan yang praktis, patroli titik rawan, dan pencatatan lapangan yang rapi.

Ini bukan birokrasi; ini “dashboard” keselamatan lanskap yang bisa dibaca siapa saja.

Lompatan berikutnya adalah terobosan insentif yang nyata. Secara akademik, gambut menyediakan jasa ekosistem, mengatur air, menjadi penyangga iklim, dan menurunkan risiko bencana, yang manfaatnya dinikmati banyak pihak.

Karena itu, biaya menjaganya tidak adil jika dibebankan hanya pada pelaku lapangan. Insentif fungsi ekologis perlu hadir sebagai biaya pencegahan bersama: rutin, terukur, dan transparan.

Ukuran insentif tidak perlu rumit agar mudah diawasi publik. Misalnya: (1) tidak ada kejadian kebakaran di area kelola; (2) tata kelola air berjalan, ada catatan pemeriksaan dan tindakan; (3) pemulihan bergerak pada lokasi prioritas.

Jika indikator tercapai, dukungan operasional tahunan untuk patroli, perawatan tata air, dan pendampingan mengalir. Jika belum tercapai, fokusnya perbaikan bersama.

Kabar baiknya, jalur kebijakan untuk insentif semacam ini makin terbuka. Pemerintah mendorong pengembangan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup, sementara di level provinsi terdapat inisiatif yang menyiapkan REDD+ dan skema pembayaran berbasis hasil (results-based payments), termasuk inisiatif yang sekarang terus dipersiapkan yaitu Green for Riau.

Peluangnya ada, tetapi kuncinya adalah mekanisme harus diturunkan sampai ke tapak, pembagian manfaat jelas, dan pengawasan publik kuat.

Lompatan ketiga adalah membangun ekonomi gambut yang tahan uji ekonomi yang tidak tumbuh dengan cara mengorbankan lanskapnya sendiri. Dalam bahasa sederhana, kita menggeser orientasi dari “untung cepat” menjadi “untung yang tahan lama”. Jalannya dimulai dari hal yang paling mendasar: menurunkan risiko.

Tata air dibenahi agar gambut tetap lembap, bagian yang rusak dipulihkan bertahap, sementara aktivitas ekonomi yang sudah berjalan dijaga agar tidak putus. Memang ada penyesuaian di awal drainase yang terlalu agresif harus dikurangi, sebagian cara produksi perlu beradaptasi, namun imbalannya jelas, risiko kebakaran dan banjir turun, kepastian usaha naik, dan ekosistem ekonomi menjadi lebih tahan menghadapi musim ekstrem.

Inilah titik ketika PS Gambut benar-benar bergerak: ekologi pulih, ekonomi tetap berjalan.

Pada akhirnya, PS Gambut akan benar-benar bergerak ketika kita sepakat pada ukuran yang paling jujur: risiko bencana ekologis menurun.

Langit yang lebih bersih saat kemarau dan genangan yang lebih terkendali saat hujan bukan “hadiah cuaca”, melainkan tanda bahwa tata kelola air bekerja rutin, disiplin, dan konsisten.

Jika Kesepakatan Lanskap KHG dijalankan, insentif fungsi ekologis hadir sebagai biaya pencegahan yang nyata, dan ekonomi berbasis pengurangan risiko tumbuh, maka luasnya gambut Riau bukan lagi beban. Ia berubah menjadi peluang model kerja yang bisa ditiru wilayah bergambut lainnya, gambut terjaga dan pulih sesuai kaidahnya, sementara ekonomi rakyat dan bisnis bergerak naik bersama berkelanjutan.

Saatnya Perhutanan Sosial Gambut bergerak, dimulai dari kesepakatan kerja yang paling sederhana dan dikerjakan dengan sungguh-sungguh.

Oleh: Haris Gunawan (Peneliti Senior PUI Gambut UNRI)

 

Editor : Eka G Putra
#Haris Gunawan #perhutanan sosial #Perhutanan Sosial Gambut Bergerak #Peneliti senior unri #Opini riau pos #gambut