Penentuan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, selalu menjadi isu penting dalam kehidupan umat Islam. Di Indonesia, perbedaan metode penentuan awal bulan kerap memunculkan perbedaan waktu beribadah. Dua konsep yang sering dibahas dalam diskursus ini adalah KHGT (Kalender Hijriah Global Tunggal) dan Imkanur Rukyat. Keduanya memiliki landasan ilmiah dan keagamaan, namun berangkat dari pendekatan yang berbeda.
Pemerintah Indonesia secara konsisten menetapkan Imkanur Rukyat sebagai metode penetuan awal bulan hijriah, sedangkan Muhammadiyah tahun lalu secara resmi telah meluncurkan KHGT sebagai penanggalan Kalender hijriyah secara global.
Tentu kedua metode ini akan mengalami perbedaan dalam merumuskan penggalan Kalender hijriyah, namun perbedaan ini bukan semata persoalan teknis astronomi, melainkan juga menyentuh aspek fikih, otoritas keagamaan, tradisi, hingga visi persatuan umat Islam global. Keduanya menawarkan paradigma berbeda dalam memahami hubungan antara hisab dan rukyat, baik pada tataran metodologis maupun epistemologis.
Secara normatif, Al-Qur’an dan hadis menempatkan bulan sebagai penanda waktu ibadah. Rasulullah SAW bersabda: “Shumu li ru’yatihi wa afiru li ru’yatihi.” Hadis ini menjadi pijakan utama praktik rukyat dalam sejarah Islam.
Namun, para ulama juga memahami bahwa “melihat” tidak selalu harus dimaknai secara literal semata, melainkan dapat dipahami sebagai mengetahui dengan pasti. Dari sinilah kemudian muncul ruang ijtihad untuk memanfaatkan hisab astronomi sebagai alat bantu penentuan waktu.
Hadis “Shumu li ru’yatihi wa afiru li ru’yatihi”, secara tekstual menegaskan rukyat sebagai dasar penetapan awal bulan. Namun, dalam kajian ushul fikih, perintah rukyat dipahami sebagai wasilah (sarana) untuk mencapai maqahid (tujuan), yaitu kepastian masuknya bulan baru (tahaqquq dukhul al-shahr).
Sebagian ulama kontemporer memandang bahwa hisab qat’i (pasti) dapat menggantikan rukyat zhanni (dugaan), dengan landasan kaidah al-yaqin la yazulu bi al-shakk (keyakinan tidak gugur karena keraguan). Perbedaan ini melahirkan spektrum pendekatan dari rukyat murni, hisab murni, hingga kombinasi keduanya.
Imkanur Rukyat: Jalan Tengah Tradisi dan Sains
Imkanur rukyat sendiri merupakan konsep penentuan awal bulan Hijriah yang menggabungkan hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal). Dalam konsep ini, hasil hisab digunakan untuk menentukan kemungkinan hilal dapat terlihat. Jika secara astronomi hilal sudah memenuhi kriteria tertentu-seperti tinggi bulan dan jarak sudut bulan matahari maka hilal dianggap mungkin untuk dirukyat.
Konsep imkanur rukyat lahir sebagai bentuk kompromi antara teks keagamaan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Hisab digunakan untuk menentukan apakah hilal mungkin terlihat, sementara rukyat tetap menjadi legitimasi akhir. Di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara, kriteria imkanur rukyat seperti tinggi hilal minimal dan elongasi ditetapkan sebagai standar bersama.
Pendekatan ini memiliki kelebihan Menjaga kontinuitas tradisi rukyat, Memberikan batasan ilmiah agar rukyat tidak bersifat spekulatif dan Mendukung otoritas negara dalam penetapan waktu ibadah
Namun, keterbatasannya juga nyata. Karena berbasis wilayah (mathla’), imkanur rukyat berpotensi menghasilkan perbedaan antarnegara, bahkan antarwilayah dalam satu kawasan. Dalam konteks dunia yang semakin terhubung, kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan umat.
Di Indonesia, konsep imkanur rukyat menjadi dasar dalam sidang isbat pemerintah. Pendekatan ini dianggap moderat karena tetap berpegang pada rukyat sebagai praktik syar’i, namun tidak mengabaikan kemajuan ilmu astronomi modern. Meski demikian, penerapannya masih bersifat lokal atau regional, sehingga potensi perbedaan dengan negara lain tetap ada.
KHGT: Paradigma Hisab Universal
Berbeda dengan imkanur rukyat, Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) menawarkan gagasan penyatuan kalender Hijriah secara global. KHGT bertumpu pada hisab astronomi yang bersifat pasti dan dapat diprediksi jauh ke depan. Dengan satu sistem kalender yang sama, umat Islam di seluruh dunia diharapkan dapat memulai dan mengakhiri bulan Hijriah secara serentak.
Muhammadiyah dan Pendukung KHGT menilai bahwa globalisasi dan kemajuan sains menuntut adanya kesatuan waktu ibadah umat Islam dunia, sebagaimana kalender Masehi yang berlaku universal. Namun, tantangan utama KHGT adalah bagaimana menyelaraskan konsep ini dengan tradisi rukyat yang telah mengakar kuat dalam praktik keagamaan.
Namun, tantangan KHGT tidak ringan. Di antaranya resistensi sebagian umat yang memandang rukyat sebagai ibadah tersendiri perbedaan pemahaman fikih tentang konsep mathla’, kekhawatiran hilangnya dimensi spiritual rukyat yang telah hidup berabad-abad.
Di Antara Ideal dan Realitas
Perdebatan antara KHGT dan imkanur rukyat sejatinya bukan soal benar atau salah, melainkan soal pendekatan dan konteks. Imkanur rukyat menekankan kehati-hatian dan kesesuaian dengan praktik lokal, sementara KHGT mengusung visi persatuan global umat Islam.
Yang terpenting, perbedaan metode ini hendaknya disikapi dengan kedewasaan dan saling menghormati. Tujuan utama penentuan awal bulan Hijriah adalah menghadirkan ketenangan beribadah, bukan menambah perpecahan. Dialog ilmiah, ijtihad kolektif para ulama, dan keterbukaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan menjadi kunci dalam mencari titik temu antara KHGT dan imkanur rukyat.
KHGT dan imkanur rukyat adalah dua ikhtiar umat Islam dalam memahami tanda-tanda waktu yang diciptakan Allah. Keduanya lahir dari semangat yang sama: menjalankan ibadah secara tepat dan bertanggung jawab.
Di tengah perbedaan, persatuan umat dan ukhuwah Islamiyah harus tetap menjadi prioritas utama. Jika imkanur rukyat menekankan kehati-hatian berbasis lokal, KHGT menekankan kepastian berbasis global. Keduanya memiliki spirit yang sama: menghadirkan ketepatan waktu ibadah. Perbedaan muncul pada cara mencapai tujuan tersebut.
Dalam konteks Indonesia yang majemuk, pendekatan gradual dan dialogis menjadi sangat penting. Perdebatan metodologi tidak seharusnya berujung pada polarisasi umat. Sebaliknya, perbedaan ini bisa menjadi ruang ijtihad kolektif yang memperkaya khazanah keislaman.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan imkanur rukyat masih dianggap paling kompatibel dengan realitas sosial-keagamaan yang plural. Sementara itu, KHGT menghadapi tantangan berupa keragaman mazhab fikih,otoritas penetapan negara-bangsa,tradisi rukyat yang telah mengakar, oleh karena itu, wacana KHGT memerlukan tahapan akademik, sosial, dan politik yang matang agar dapat diterima secara kolektif.
Penyatuan kalender Hijriah baik melalui KHGT maupun penyempurnaan imkanur rukyat tidak dapat dilakukan secara sepihak. Dibutuhkan Ulama yang terbuka terhadap dialog lintas mazhab negara sebagai penjamin kemaslahatan publik umat yang dewasa dalam menyikapi perbedaan yang paling penting adalah menjaga ukhuwah Islamiyah. Perbedaan awal puasa atau hari raya tidak boleh menggerus semangat persaudaraan dan kebersamaan.
KHGT dan imkanur rukyat sejatinya adalah dua ikhtiar besar umat Islam dalam membaca tanda-tanda waktu ciptaan Allah. Keduanya bukan untuk dipertentangkan secara tajam, melainkan untuk didialogkan secara ilmiah, fikih, dan bijaksana.
Di tengah dinamika zaman, umat Islam ditantang untuk memadukan kesetiaan pada tradisi dengan keberanian menyongsong masa depan. Selama tujuan utamanya adalah kemaslahatan dan persatuan umat, perbedaan metode seharusnya menjadi rahmat, bukan sumber perpecahan.***
Editor : Bayu Saputra