PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DINAMIKA merupakan konsep yang menggambarkan perubahan, pergerakan, atau kekuatan yang terus-menerus dalam suatu sistem, baik fisik maupun sosial. Dalam konteks sosial atau masyarakat, dinamika adalah gerak atau kekuatan sekumpulan orang yang menimbulkan perubahan terus-menerus dalam tatanan kehidupan masyarakat dengan cakupan interaksi timbal balik antarindividu. Tepat pada 20 Februari 2026, Kota Pekanbaru hampir genap satu tahun dipimpin oleh seorang wali kota yang terpilih melalui pemilihan yang demokratis. Saat ini, sudah banyak gebrakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho untuk membenahi dan menata kota menjadi lebih baik, sebagaimana pernah diulas dalam tulisan berjudul “Era Glasnost dan Perestroika di Kota Pekanbaru” pada 23 Mei 2025.
Gebrakan yang telah dilakukan di antaranya adalah menertibkan tempat pembuangan sampah dengan mengaktifkan lembaga pengelola sampah (LPS) di seluruh kelurahan serta memperbaiki beberapa ruas jalan yang rusak di Pekanbaru, seperti Jalan Srikandi, Jalan Sekuntum, Jalan Garuda Labuhbaru, hingga Jalan Bukit Barisan ke arah Pasar Tangor Kulim. Selain itu, pemerintah kota juga membuka lampu lalu lintas baru untuk mengurai kemacetan, seperti di simpang Jalan Paus dan Jalan Tuanku Tambusai yang kini sudah tidak mengalami penumpukan kendaraan. Kebijakan lain yang menyentuh masyarakat adalah penurunan tarif parkir di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional, serta penggratisan parkir di ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret dengan tujuan memperindah dan membuat kota menjadi lebih tertib serta nyaman bagi warga.
Terkini, gebrakan yang dilakukan adalah terbitnya Surat Wali Kota Nomor 247 Tanggal 2 Februari Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru. Perlu dipahami bahwa jabatan ketua RT/RW bukanlah jabatan publik, pejabat negara, atau aparatur sipil negara (ASN), melainkan lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan yang dibentuk oleh masyarakat dan diakui pemerintah sebagai mitra kerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 18 Tahun 2018 yang fungsinya melayani masyarakat, menjembatani aspirasi, dan membantu pelayanan administratif di tingkat paling bawah. Dalam dunia manajemen, jabatan ketua RT/RW dapat dikategorikan sebagai servant leader atau pemimpin yang melayani.
Terdapat terobosan unik dalam tahapan proses pemilihan ketua RT/RW kali ini, yaitu adanya uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi para calon yang dilaksanakan di kantor lurah. Setelah tahap ini selesai, hasil penilaian akan direkomendasikan kepada panitia pemilihan untuk dilanjutkan ke musyawarah warga. Langkah ini tergolong menarik dan memicu keraguan bagi sebagian pihak karena uji kepatutan dan kelayakan biasanya hanya lazim dilakukan pada pemilihan direktur utama badan usaha milik negara (BUMN), pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau posisi manajerial di perusahaan swasta. Ini merupakan kali pertama di Indonesia pemilihan ketua RT/RW menerapkan mekanisme tersebut.
Jika dicermati, terdapat sisi positif untuk meningkatkan kapabilitas, kompetensi, dan wawasan calon pemimpin lingkungan tersebut. Saat ini, jabatan ketua RT/RW di perkotaan sering kali kurang diminati karena tanggung jawabnya yang berat namun dengan balas jasa yang relatif kecil. Kondisi ini sering memicu sikap apriori atau masa bodoh dari warga yang sebenarnya memiliki kompetensi kepemimpinan, sehingga calon yang muncul terkadang memiliki kapasitas yang perlu ditingkatkan. Melalui uji kepatutan dan kelayakan, kualitas calon diharapkan lebih terjamin sebelum memasuki tahap musyawarah warga atau pemilihan langsung.
Mengenai efektivitas mekanisme ini, sebenarnya pembekalan bisa pula diberikan setelah proses pemilihan selesai, serupa dengan program retret yang diberikan Presiden Prabowo kepada para menteri di Akademi Militer Magelang. Menurut hemat penulis, pemilihan oleh warga tetap menjadi metode yang paling pas. Ada beberapa metode yang pernah diterapkan, mulai dari pemilihan langsung dengan penyampaian visi misi yang dinilai paling efektif, pemilihan dengan mendatangi rumah warga yang rawan manipulasi, hingga penggunaan jajak pendapat internet melalui grup WhatsApp yang memiliki kelemahan dalam penilaian kecakapan secara langsung.
Oleh karena itu, metode terbaik adalah pemilihan langsung di mana calon menyampaikan program kerja, kemudian dilanjutkan dengan pembekalan di kantor lurah atau camat mengenai administrasi, penyelesaian masalah warga, dan kepemimpinan. Sebagai tambahan, penulis mengusulkan agar Wali Kota Pekanbaru mempertimbangkan kenaikan honorarium bagi ketua RT/RW sebagai bentuk penghargaan. Semoga opini ini bermanfaat untuk meningkatkan martabat jabatan RT/RW menjadi posisi yang bergengsi dan diminati warga. Mari kita sukseskan pemilihan serentak ini sebagai tanggung jawab bersama untuk memajukan masyarakat dari level terendah hingga tingkat kota, demi Pekanbaru yang semakin Bertuah.
Editor : Arif Oktafian