Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Puasa dan Kuasa

Redaksi • Senin, 2 Maret 2026 | 14:03 WIB

Husnu Abadi, Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum UIR.
Husnu Abadi, Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum UIR.


RIAU (RIAUPOS.CO) - BEBERAPA kali mendengarkan khotbah Jumat ataupun tausiah (nasihat) Ramadan, sang mubalig menguraikan tentang puasa dan hikmahnya. Intinya adalah bahwa puasa itu menahan diri untuk tidak berbuat kemungkaran. Level pertama adalah puasa yang menahan diri dari lapar dan haus. Pada level kedua: menahan diri seluruh anggota tubuh dari perbuatan mungkar. Sedangkan level ketiga adalah menahan diri hati dan pikiran kita dari kemungkaran. Bila ketiga level itu dapat dicapai oleh manusia, ia akan berada dalam wilayah derajat orang-orang yang bertakwa. Namun, bilamana level kedua dan ketiga gagal dicapai, seperti hadis Nabi yang menyatakan banyak orang yang berpuasa, namun yang dicapai hanyalah lapar dan dahaga belaka.

Bila diperhatikan, uraian tausiah di atas terbatas dalam menjelaskan kepada umat dalam rangka memperbaiki akhlak secara personal atau individual. Artinya, untuk mencapai kualitas beriman yang harus diraih oleh setiap insan dalam beragama. Namun, ada suatu hal yang sering kali jarang disinggung oleh para mubalig dalam setiap memberikan tausiah berkenaan dengan hubungan antara puasa dan seseorang yang memegang jabatan publik. Hal ini menjadi sangat penting justru ketika melihat perilaku mereka yang mempunyai jabatan publik, yang selalu membedakan antara ritual keagamaan secara perseorangan de­ngan keharusan berpuasa dan beragama dalam menjalankan jabatan publiknya.

​Seorang penulis dan Ketua Perhimpunan Penulis Satupena, Denny JA PhD telah dua kali menulis tentang relasi beragama dengan rapuhnya integritas penyelenggara negara yang diwakili oleh perilaku korupsi. Dia menulis bahwa di antara bangsa-bangsa di dunia ini, Indonesia termasuk pada level bangsa yang paling religius, khususnya bila dilihat dari semaraknya kegiatan ibadah keagamaan ataupun perayaan hari besar agama. Demikian juga dengan kesema­rakan dalam ibadah berpuasa. Namun, kesemuanya itu belum dapat atau gagal dalam meningkatkan integritas dan moralitas penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi (suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan perizinan). Tulisan itu agaknya semacam menggugat relasi antara beragama/berpuasa dengan semakin maraknya praktik korupsi di negeri ini, yang melibatkan pejabat tingkat terendah sampai ke tingkat tertinggi. Bukankah umumnya pejabat pemerintahan kita itu mayoritas beragama Islam juga?

​Tentu saja tulisan Denny JA itu menggunakan asumsi bahwa pembentuk integritas seorang pejabat pemerintahan satu-satunya adalah ajaran agamanya. Padahal dalam kenyataannya, seorang pejabat pemerintahan dipengaruhi oleh banyak hal. Kebiasaan yang dipraktikkan di dunia pemerintahan, aparat penegak hukum yang tidak selamanya tegak lurus dengan hukum, tebang pilih kasus antara yang lemah dan yang kuat, sistem pemilihan umum yang memerlukan modal politik yang tinggi, bahkan seperti yang dikatakan oleh Bung Hatta, seolah-olah korupsi itu sudah menjadi budaya. Tentu saja ajaran Ramadan tentang menahan diri akan dikalahkan oleh keharusan mengumpulkan banyak rupiah ketika kenaikan jabatan harus menyetor sekian ratus juta. Walaupun demikian, bukan berarti semua penyelenggara negara telah melakukan perbuatan tercela itu. Masih tetap ada seorang camat yang memilih mengundurkan diri daripada ia memperoleh proyek APBD tetapi harus memikul tanggung jawab penuh atas proyek tersebut, padahal ia tahu nilai harga proyek itu tidak sebesar itu.

Baca Juga: Jaksa Ingatkan Nadiem Tak Menggiring Opini

​Kisah seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengasuh belasan anak yatim dari hasil gajinya sendiri tanpa meminta proyek dari negara, dan itu telah berlangsung bertahun-tahun. Ia rela tidak naik pangkat karena setiap akan naik pangkat ia diharuskan menyediakan dana yang cukup besar. Jika dana itu harus disediakan, pastilah sang polisi harus melakukan perbuatan pemerasan kepada masyarakat.

​Di zaman Orde Baru, kita mengenal adanya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau disebut juga dengan istilah Tri Prasetya Panca Karsa. Setiap penyelenggara negara dan calon pemimpin bangsa dalam berbagai tingkatan wajib mengikuti program ini. Kesetiaan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dan pemersatu bangsa dikokohkan dan diagungkan. Penataran demi penataran dilakukan dalam rangka membangun integritas bangsa (character building). Demikian juga masa kini, penataran dilakukan dalam bentuk dan nama yang lain. Tujuannya sama, yaitu mengokohkan integritas. Namun dalam implementasinya kemudian, keadaan bukannya semakin baik; integritas penyelenggara negara tidak meningkat karena gejala korupsi, suap-menyuap, pembelian izin, pembelian putusan peradilan, penyulapan, dan penggelapan pajak menyebar ke mana-mana. Apa yang salah dengan negeri ini? Apakah pantas kita menyalahkan Pancasila dan menjadikannya tertuduh atas sengkarut penyelenggaraan negara saat ini?

​Allah SWT memang memberikan pendidikan karakter pada umat manusia, juga pada manusia yang mempunyai kuasa. Dengan doktrin salat, puasa, menyampaikan zakat, dan seterusnya, semuanya itu dimaksudkan untuk menjadikan manusia naik level menjadi insan mulia. Dalam hal seorang insan diberi amanah dalam suatu jabatan publik, puasa menjadi media pendidikan agar pejabat itu menjadi pejabat yang berlevel mulia (bertakwa). Insan mulia haruslah sanggup menciptakan sistem dan iklim penyelenggaraan negara yang juga berlevel mulia, yang tentu saja harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sistem dan penyelenggaraan negara yang menjamin terlaksananya pemerintahan yang bersih dan transparan. Kepemimpinan yang mulia itu harus sanggup membumikan slogan “Kantor Ini Adalah Zona Integritas”, dan memang ada dalam realitasnya.

​Tuntunan agama Islam tidak semata-mata memastikan seseorang berperilaku sebagai perseorangan untuk menjadi manusia mulia. Misi kenabian adalah “Tidaklah Aku diutus kecuali untuk menyempurnakan akhlak manusia” (Li utammima makarimal akhlak). Maksud kalimat itu bukan sekadar mulia dalam posisi perseorangan, ia berlaku juga bagi insan yang menerima amanah sebagai pejabat publik. Artinya, bilamana jabatan publik itu diisi oleh orang yang mulia/beriman, menjadi keharusan baginya untuk menciptakan iklim pemerintahan yang juga berlevel mulia. Kegagalan seorang pejabat untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang mulia menunjukkan bahwa mereka telah gagal dalam menangkap pesan mulia dari puasa, salat, ibadah haji, dan zakat.

​Tentang gagalnya pesan suci ibadah salat atau puasa diserap dan dihayati oleh umat, seperti dinarasikan oleh surah Al-Ma’un: “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim. Yang tidak mendorong memberi makan orang miskin. Maka neraka Wail bagi orang yang salat. Yaitu mereka yang lalai atas salatnya. Yang salatnya hanya untuk ria (pamer). Yang enggan memberikan bantuan bagi yang memerlukan.”

​Kiai Ahmad Dahlan pernah mogok melanjutkan pengajian pada jemaahnya hanya sampai surah Al-Ma’un. Ketika jemaahnya protes mengapa pengajian tidak dilanjutkan, beliau bertanya apakah pengajian ini perlu dilanjutkan sementara apa yang diperintah surah Al-Ma’un tidak pernah dilaksanakan. “Apakah kalian memang berniat untuk masuk neraka Wail?” Sejak saat itulah ideologi Al-Ma’un dimulai dan diperkenalkan pada jemaah, yaitu amalan yang membela dan mendampingi orang-orang miskin. Amalannya bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, dan santunan anak yatim.

Baca Juga: Hari Ini Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Karena Tekanan Opini Publik

​Bilamana kata salat digantikan dengan kata saum (puasa), maka akan berbunyi: “Celakalah (Neraka Wail-lah) bagi kaum yang melaksanakan puasa!” Bagaimana bilamana seseorang menerima jabatan publik? Maka ayat ini juga berlaku buat mereka. Celakalah orang-orang dan pejabat yang mengamalkan puasa, namun tidak memperhatikan kepentingan publik yang miskin dan menderita!

​Dalam konteks inilah saya bisa memahami kerisauan seorang Denny JA PhD yang melihat bangsa yang religius ini tetapi praktik bernegaranya penuh dengan perilaku korupsi. Ternyata mungkin saja puasa kita, salat kita, haji kita, dan zakat kita belum mampu menggerakkan dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan bangsa kita untuk menjadi bangsa yang bersih, berkemajuan, dan berintegritas. La tahzan... jangan bersedih! Tetaplah kita menyerap ajaran Tuhan ini dan berusaha semaksimal mungkin mengubah negara dan bangsa ini menjadi bangsa yang mulia dan beradab.***

Oleh: Husnu Abadi, Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum UIR

Editor : Arif Oktafian
#uin suska #riau #kekerasan #kuasa #puasa