Sebagai salah satu Rukun Islam, zakat merupakan ibadah kemasyarakatan yang penting dalam Islam, sebab berkaitan langsung dengan wilayah praksis perekonomian umat. Kewajiban umat muslim untuk berzakat secara tegas dinyatakan Allah SWT, dalam Al-Qur’an maupun sunnah Nabi Muhammad SAW.
Dalam hal ini dikatagorikan sebagai ibadah dan perekat jalinan shilaturahim kemasyarakatan antara mustahiq dan muzakki, pelaksanaan zakat harus menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama pihak-pihak lembaga keuangan, instutusi, dan pihak pemerintah.
Sebab zakat adalah sumber dana yang sangat potensial, dan zakat dapat menjadi instrument yang amat penting dalam pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, dan mampu mengurangi kesenjangan sosial. Dalam sejarah kejayaan Islam, zakat terbukti berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Kewajiban zakat memiliki berbagai fungsi strategis dalam sendi-sendi ajaran Islam. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai suatu wujud ibadah vertikal kepada Allah SWT dan kewajiban moral bagi umat Islam, melainkan berfungsi pula sebagai alternatif menjadi instrument kebijakkan fiskal untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan umat.
Zakat diharapkan mampu mengangkat derajat hidup fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan, dan membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh para mustahiq lainya, menghilangkan sifat dari kikir pada diri dan harta, sehingga mempererat tali persaudaraan umat.
Dan zakat merupakan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial ditengah-tengah umat. Zakat memiliki dampak yang menjanjikan dalam mengentaskan kemiskinan. Dan secara empiris, zakat mampu membuktikan dalam hal tersebut.
Catatan sejarah otentik menunjukan bahwa zakat pernah mampu menuntaskan masalah masalah kemiskinan di Yaman pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Di Daulah Umayyah tepatnya pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Hanya dengan tempo 2,5 tahun. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mampu memakmurkan negeri dengan konsep pengutan zakat dan Baitul Maal.
Zakat
Dalam kajian hukum Islam para ulama telah sepakat bahwa zakat merupakan salah satu asas hukum Islam yang wajib dilaksanakan setiap orang muslim yang memiliki harta tertentu. Dalam Al-Qur’an kata az Zakat diulang sebanyak 32 kalimat pengulangnya terkadang dibarengi dengan kata-kata aqimusholat wa atu zakat dilihat dalam kitab al-mukzat al muhfaraz li Al faz al-Quran.
Kemudian dalam hadis Nabi SAW beliau bersabda: Islam itu dibangung atas lima perkara di antaranya adalah menunaikan zakat (HR Muslim). Dalam kajian fiqih zakat ditinjau dari segi bahasa memiliki beberapa arti, yaitu al-barakah yang artinya keberkahan, al-nama pertumbuhan dan at-thaharatu yang berarti kesucian, dan terakhir juga disebut as-shalahu artinya permohonan.
Sedangkan menurut istilah zakat berarti bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang telah diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada yang berhak (mustahiq) sesuai ketentuan dalam Al-Qur’an surah at-Taubah ayat 60. ( Wahbah Al Juhaili, Al-fiqhu Islam Wa ‘Adhilatuhu. Jilid 3. Dar al Fikri: Beirut, 2008,h.1887).
Zakat dapat menumbuhkan etos kerja, dengan membayar zakat seseorang akan bekerja dengan baik, dengan demikian gerakan sadar zakat pada dasarnya adalah gerakan untuk menciptakan etos kerja yang baik. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat. (QS. al Mukminun 1-4).
Dijelaskan pada ayat ketiga orang yang beruntung adalah orang yang menjauhkan diri dari pekerjaan sia-sia, artinya ia produktif, jika produktif maka ia menghasilkan sesuatu dan wajib zakat sehingga ayat berikutnya, orang yang beruntung adalah zakat.
Zakat juga menimbulkan etika dan akhlak kerja. Dengan membayar zakat pasti seseorang bekerja untuk mencari rezeki yang halal. Ia tidak mungkin mencari harta haram karena tidak ada pembersihan terhadap harta haram.
Dengan berzakat berarti kita membersihkan harta haram. Dengan berzakat berararti kita membersihkan harta kita agar tidak ada lagi hak orang lain. Zakat juga bisa menjadi sumber dana pembangunan. Oleh karena itu, sekali lagi zakat apabila dikelola dengan baik akan menjadi potensi yang luar biasa. Saat ini saja beberapa lembaga zakat sudah mampu mendirikan layanan kesehatan gratis bagi duafa dari hasil zakat. Kemudian juga pendidikan bermutu dan murah.
Selama ini kita mengenal lembaga pendidikan yang bermutu selalu mahal, atau lembaga yang murah pasti tidak bermutu. Dengan zakat akan dapat dikelola sebuah lembaga pendidikan yang bermutu dengan harga murah bagi kaum dhuafa.
Lembaga zakat kedepan juga harus bisa mendirikan perguruan tinggi yang dapat diakses untuk dhuafa. Saat ini perguruan tinggi terkemuka yang berganti status menjadi Badan Hukum Milik Negara membuat biaya kuliah mahal dan tidak terjangkau.
Zakat Merajut Kesalehan Sosial
Harta yang berkah menjadi dambaan kaum muslimin, bagaimana tidak, harta yang berkah akan membuat pemiliknya selalu tenang. Harta yang berkah tidak selalu harus banyak, tapi selalu ada ketika dibutuhkan, harta yang berkah meskipun sedikit mampu menghidupi dan mencukupi apa saja yang dibutuhkannya, tapi juga orang lain bisa ikut merasakanya.
Sedikit harta tapi berkah lebih baik dari pada banyak harta namun tidak berkah.Bisa saja harta banyak tapi kemudian dirampok, harta banyak kemudian sakit berkepanjangan sehingga habis buat berobat, harta banyak kemudian lalai terhadap perintah Allah SWT, lalu siapa yang bisa mendapatkan harta yang berkah dan bagaimana kiat kiat untuk menggapainya. Allah SWT berfirman:
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. (QS al Baqarah: 261).
Salah satu kunci menggapai harta berkah dan bertambah adalah dengan memulai senantiasa dengan selalu berzakat. Ya tentu juga berinfak, bersedekah, wakaf dan kebaikan kebaikan lainnya. Zakat sebagai komponen penting dalam perekonomian umat muslim dan tentunya mendapat perhatian khusus umat Islam. Wallahu’Alam.***
Oleh:Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Minas-Rumbai, Masrizal Al Husyaini
Editor : Bayu Saputra