Halalbihalal tidak ditemukan dalam Al-Qur’an atau hadis suatu penjelasan tentang arti halalbihalal. Walaupun namanya mempergunakan bahasa arab dan telah melembaga di kalangan penduduk muslim Indonesia, tradisi halalbihalal pada zaman Nabi Muhammad SAW dan juga sesudahnya juga tidak didapati, baik di Negara Arab maupun di negara Islam lainya, kecuali di Indonesia, tradisi ini tidak memasyarakat atau tidak ditemukan di Negara Islam lainya.
Adapun di Indonesia, tradisi ini baru diselenggarakan dalam bentuk upacara sekitar akhir 1950 dan mulai berkembang luas setelah tahun 1960. Istilah tersebut memang khas Indonesia, bahkan boleh jadi pengertiannya akan kabur di kalangan bukan bangsa Indonesia. Secara etimologis halalbihalal berarti: halal dengan halal, boleh dengan boleh, saling menghalalkan, saling melepaskan ikatan dan saling mencairkan suasana hubungan yang beku.
Halalbihalal sudah menjadikan tradisi (uruf /adat ) orang Indonesia. Mereka berkumpul dan saling bersalaman sebagai ungkapan saling meminta dan memberi maaf agar yang haram menjadi halal. Tradisi (uruf/adat ) ini diselenggarakan setelah Salat Idulfitri. Tradisi halalbihalal adalah alternatif pemecahan praktis kunjungan silaturrahim yang biasanya membutuhkan waktu berhari-hari.
Dengan menghadiri acara halalbihalal yang diadakan suatu tempat, seorang sudah dapat bersilaturrahim dengan banyak orang. Dewasa ini halalbihalal diselenggarakan hampir seluruh lapisan masyarakat muslim Indonesia, baik oleh kelompok masyarakat dari suatu daerah tertentu, keluarga besar, kelompok pengajian, kelompok profesi, organisasi sosial-politik, lembaga pemerintahan dari tingkat kepresidenan sampai ke tingkat RT, dan lembaga perusahaan swasta.Kegiatan halalbihalal biasanya mulai diselenggarakan oleh kelompok masyarakat tersebut setelah Idulfitri atau lebaran hingga akhir bulan syawal.
Mashadir ahkam al-Syariah
Halalbihalal tidak ditemukan pada masa Nabi Muhammad SAW, para sahabat dan tabi’in ini berarti bukan perkara yang salah atau sesat yang berdosa apabila dikerjakan (baca: bid’ah dalam kamus Al Arabiyah munjid. Hal, 27: Menciptakan dan membuat sesuatu tanpa contoh yang terdahulu) halalbihalal merupakan salah satu wacana penyegaran kembali pemikiran fiqih Indonesia yang terlebih dahulu pernah digagas oleh para pemikir hukum Islam diIndonesia, seiring dengan perkembangan waktu muncul metode-metode ijtihad lainya untuk menjawab permasalahan hukum yang terjadi seperti ihtisan, istsishab, mashlahah murshalah dan adat/uruf.
Dalam istilah qawaidul fiqhiyyah uruf atau adat merupakan method ijtihad dalam menyelesaikan masalah masalah yang praktis, adat atau uruf dapat dimaknai: Al ‘adatul Muhakamah artinya: adat atau uruf dapat dijadikan (pertimbangan dalam menetapkan) hukum dalam hal ini disimpulkan adalah al adah ashahihah ( adat/kebiasaan yang baik).
Apabila dibandingkan perkembangan hukum Islam masa kolonial dan pascakemerdekaan, perkembangan pemikiran hukum Islam cukup signifikan. Hal tersebut ditandai dengan munculnya para pemikir hukum Islam di Indonesia yang dianggap sebagai tokoh pembaharu.
Mereka antara lain adalah TM Hasbi As-Shidieqie yang menggemukakan tentang konsep fiqih Indonesia, Hazairin yang mengusung tema tentang Mazhab hukum nasional, Munawir Sadjali dengan konsep reaktualisasi dan kontekstualisasi ajaran islam, Masdar F Mas’udi memunculkan tentang konsep agama keadilan, dan KH Sahal Mahfudh beserta KH Ali Yafie menggagas tema fiqih sosial.
Salah satu penghambat belum mampu secara general melahirkan fiqih kepribadian Indonesia Menurut Hasbi As Shidieqi : salah satu penghambatnya adalah ikatan emosional yang begitu kuat terhadap perkembangan fiqih (mazhab) yang telah ada. (Hasbi As-Shidiqi, Syariat Islam Menghadapi Tantangan Zaman. Jakarta: Bulan Bintang:1966).
Menggairahkan kembali Makna Halalbihalal
Halalbihalal bersumber dari hukum Islam mengenai hubungan antara manusia dan Allah SWT (vertical/hablun mi Allah) dan mengatur hubungan baik dengan sesama manusia (horizontal/hanlu min nas), acara halalbihalal di Indonesia biasanya ditaja berupa: Pertama, saling memaafkan.
Allah SWT berfirman: Dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin Allah SWT mengampunimu? Dan Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An Nur (24): 22) dalam kaitan ayat tersebut menurut M Quraish Shihab dalam tafsir al Misbah ayat ini pemberian ampunan dari Allah SWT tegas-tegas dikaitkan dengan pelaksanaan perintah memberi maaf dan berlapang dada (membuka lembaran baru) atas kesalahan orang lain terhadap dirinya.
Kedua, Berjabat tangan (al mushafahat) adalah lambang kesediaan orang untuk membuka lembaran baru dan tidak mengingat lembaran lama, dalam sebuah hadis diriwayatkan salah satu yang menggugurkan dosa-dosa adalah seorang muslim apabila bertemu dengan saudaranya kemudian mema’afkan dan berjabat tangan karena Allah maka Allah SWT menggugurkan dosa-dosanya yang telah lalu.
Ketiga, Bersilaturahim yakni menjalin hubungan yang harmonis antara keluarga dan masyarakat luas yaitu saling kasih mengasihi antara mereka (ruhama’u bainahum), mengoptimalkan daya guna silaturrahim sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda: Siapa yang ingin diperluas rezekinya dan diperpanjang umurnya maka hendaklah dia bersilaturahim (HR. Muslim).
Perpanjangan usia itu dapat dipahami bukan saja mendapatkan kelanjutan usia, tetapi nama baik akan dikenang sepanjang masa setelah kematian, atau keberkahan hari-hari keberadaan dipentas bumi ini melalui keberhasilan memanfaatkan waktu sebaik mungkin.
Demikian juga kiranya peroleh tambahan rezeki, bukan sekedar keberkahanya, tetapi juga perolehan dan penambahanya secara material dan spiritual (ibadah), silaturahim yang menghasilkan hubungan harmonis yang bisa mencegah timbulya stress ia melahirkan ketenangan dan ketenangan merupakan syarat bagi kecerahan pikiran untuk lebih berkonsentrasi dalam pekerjaan dan ini yang bisa melebihi hasil produksi.
Salah satu dampak buruk tidak menggairahkan kembali halalbihalal adalah: keengganan memulai halalbihalal, hadir dalam acara shilaturahim tersebut, keengganan menjalin hubungan dan ini pada giliranya melahirkan bencana masyarakat yang tidak harmonis.
Itulah makna halalbihalal bentuknya memang khas Indonesia, namun hakikatnya adalah hakikat ajaran islam. Mari kita saling berlapang dada, mengulurkan tangan saling memaafkan mengharapkan ampunan Allah SWT serta rida-Nya,dan kenikmatan surga-Nya Minal ‘aidin wal faizin. Semoga bermanfaat.***
Oleh: Penyuluh Agama Islam KUA Minas Rumbai, Masrizal Al Husyaini
Editor : Bayu Saputra