RIAUPOS.CO - kasus penyiraman air keras untuk kedua kalinya terjadi terhadap mereka yang dianggap berseberangan oleh para pelaku. Fakta ini menunjukkan bahwa meskipun kita sudah mengaku sebagai negara demokrasi, khususnya sejak tahun 1998, masih banyak pihak yang gagap ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang berbeda pendapat dalam menilai suatu permasalahan.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Adrie Yunus, memang sudah ditangani oleh pihak berwajib meskipun sempat terjadi perdebatan tentang siapa yang kompeten untuk menangani kasus ini, apakah penyidik Polri atau penyidik Polisi Militer (POM), mengingat tersangka yang hari ini diduga sebagai pelaku berstatus anggota TNI aktif.
Jika dilihat dari perspektif hukum pidana, tindakan para tersangka dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penganiayaan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau hukum pidana umum. Bahkan, terdapat pendapat yang menilai perbuatan tersebut sebagai pembunuhan atau setidak-tidaknya percobaan pembunuhan. Jika dilihat dari perbuatannya, tindakan tersebut jelas merupakan delik biasa yang masuk dalam hukum pidana umum. Namun, hal itu dapat menjadi delik khusus karena para pelakunya tunduk pada yurisdiksi peradilan militer.
Baca Juga: Menakar Manfaat Perdagangan Karbon
Aktor Intelektual
Baik delik penganiayaan maupun delik pembunuhan memang tidak mencantumkan unsur maksud atau motif sebagai unsur delik yang bersangkutan. Namun, dalam pengungkapan perkara, unsur motif perlu dibuktikan juga atau setidaknya digambarkan dalam resume berkas perkara karena hal tersebut harus diungkapkan di dalam dakwaan yang nantinya disusun oleh penuntut umum. Dakwaan harus mencantumkan secara lengkap detail peristiwa yang didakwakan.
Di tingkat penyidikan, hal ini penting untuk diungkapkan karena berkaitan dengan siapa saja yang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam skema penyertaan. Selain mereka yang hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik seharusnya juga mengembangkan perkara ini dengan mencari siapa saja pihak-pihak yang terlibat atau turut serta melakukan tindak pidana.
Dalam Pasal 20 KUHP, ditentukan siapa saja yang dianggap sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, yaitu: orang yang melakukan sendiri tindak pidana; melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; turut serta melakukan tindak pidana; atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Baca Juga: (SALAH) Trump Peringatkan Indonesia soal Penarikan Diri dari Board of Peace
Adalah sebuah pertanyaan yang wajar untuk diajukan: apa yang menjadi motif para pelaku yang hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk melakukan penyiraman air keras terhadap Adrie Yunus? Pertanyaan ini tentu saja bertolak dari nalar umum karena jika dilihat secara pribadi, tidak ada urgensi maupun motif bagi keempat anggota TNI tersebut untuk melakukan penyerangan terhadap Adrie Yunus.
Apakah sedemikian pentingnya tindakan tersebut dilakukan oleh empat anggota TNI? Dengan demikian, meskipun penyidik telah menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka penyiraman air keras, penyidik seharusnya dapat menentukan setidaknya dua hal, yaitu: pertama, apa yang menjadi motif pelaku dan kedua, siapa di belakang empat orang prajurit tersebut.
Objektivitas Penyidik
Harapan untuk menemukan siapa di balik tindakan tersebut akan jauh panggang dari api jika penyidiknya berasal dari kalangan internal. Untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya, sudah saatnya kita mengakhiri proses penanganan suatu perkara yang hanya menyasar para pelaku lapangan, yang sangat mungkin seharusnya tidak dapat dipersalahkan secara tunggal. Jika proses hukum saat ini diteruskan hingga tahap persidangan di pengadilan tanpa mengungkap siapa di balik keempat anggota TNI tersebut, maka sangat mungkin perkara ini berakhir dengan putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) karena mereka melakukan suatu tindakan atas perintah jabatan.
Baca Juga: Budaya Kerja Gen Z dan Spirit Wirausaha
Dalam hal inilah, muncul alasan penting mengapa banyak pihak meminta proses penyidikannya dilakukan oleh kepolisian guna menjamin objektivitas dan menghindarkan konflik kepentingan. Meskipun misalnya penyidik POM telah bertindak seobjektif mungkin, akan tetap sulit mendapat dukungan publik atas tindakan hukum yang dilakukan.
Meskipun secara normatif penyidikan perkara ini memang harus dilakukan oleh penyidik POM, perlu dilakukan terobosan dalam penegakan hukum melalui tindakan yang bersifat revolusioner. Kecuali jika penyidik POM dapat menegakkan hukum terhadap semua pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk terhadap mereka yang menjadi pelaku di belakang layar sebagai aktor intelektual. Selain itu, proses hukum terhadap perkara ini harus dilakukan secara akuntabel dan transparan di bawah pengawasan langsung Presiden.***
Editor : Arif Oktafian