Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Urgensi KTP Asli Pemilik saat Pembayaran PKB

Tim Redaksi • Jumat, 17 April 2026 | 12:10 WIB

 

Mardianto Manan, Anggota Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) Riau. (JPG)
Mardianto Manan, Anggota Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) Riau. (JPG)

 

RIAUPOS.CO - Menarik kita kaji tentang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus melampirkan KTP asli pemilik kendaraan, kalau tidak ditolak mentah mentah atau setengah masak haha. Namun lucunya penolakan tersebut hanya dapat diterima lagi ketika ada segerombolan uang Rp500 ribu untuk titipan yang tak kan kembali lagi, agar bisa dilanjutkan untuk proses bayar pajaknya.

Alangkah rumit kali bayar pajak di negeri sejuta jenis pajak ini, kata adik saya suatu ketika beliau punya KTP asli dia sendiri, namun alamatnya sudah pindah ke kecamatan berbeda alamat KTP lama yang sama dengan alamat tertera di STNK. Padahal masih dalam Kota Pekanbaru, itupun ditolak petugas bayar pajak. 

Anda tahu apa yang terjadi? Mulai saat itu, adik saya tak pernah lagi mau bayar pajak sampai kendaraannya dijual murah karena mati pajak. Alangkah peliknya negara kita. Membayar pajak untuk negara saja, demikian susahnya. Apalagi meminta santunan pada negara? 

Saya teramat yakin hal yang sama dirasakan juga oleh saudaraku pembaca. Cuma mungkin lagi sakit gigi sehingga susah ngomongnya, biarlah tulisan ini mewakili kita semua yang kesal dengan perangai oknum petugas pajak ini.

Langkah progresif yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat per 6 April 2026 patut dibaca. Bukan sekadar inovasi teknis administrasi, tetapi sebagai perubahan cara pandang negara terhadap rakyatnya: dari yang semula mempersulit menjadi memfasilitasi.

Baca Juga: Dugaan Penculikan Anak di Tol Permai Dipicu Konflik Orang Tua

Di tengah realitas sosial kita, khususnya di daerah seperti Riau—atau yang kerap disebut Bumi Lancang Kuning—perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor sudah menjadi praktik umum yang berlangsung berlapis-lapis.

Kendaraan bisa berpindah tangan tanpa proses balik nama yang tertib. Akibatnya, ketika kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) datang, muncul satu hamba­tan klasik: KTP pemilik pertama.

Di sinilah problem struktural itu terjadi. Negara seakan “memaksa” warga untuk memenuhi syarat administratif yang dalam praktiknya tidak lagi relevan dengan kondisi sosiologis di lapangan. Ketika KTP pemilik awal sulit dihadirkan, maka ruang abu-abu pun terbuka. 

Praktik “titip KTP” dengan biaya tambahan—yang konon bisa mencapai Rp500 ribu—menjadi rahasia umum. Pertanyaannya sederhana: uang itu masuk ke kas daerah atau ke kantong pribadi?

Baca Juga: Sejak Januari, Ada 58 Kejadian Karhutla

Jika kita jujur, ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut tata kelola (governance) dan integritas sistem fiskal daerah. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang cukup mensyaratkan STNK dan KTP pengguna kendaraan saat ini adalah bentuk keberanian memotong mata rantai inefisiensi sekaligus potensi kebocoran. 

Negara hadir dengan logika sederhana: yang penting pajak dibayar, bukan siapa nama di atas kertas bertahun-tahun lalu. Jika pendekatan ini diadopsi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, maka dampaknya bisa sangat signifikan.

Pertama, peningkatan kepatuhan wajib pajak. Banyak masya­rakat sebenarnya mau membayar pajak, tetapi terhalang prosedur yang rumit. Ketika hambatan ini dihapus, maka partisipasi akan naik secara alami.

Kedua, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama ini, potensi PKB di Riau besar, tetapi tidak tergarap maksimal karena friksi administratif. Dengan sistem yang lebih fleksibel, basis pajak akan melebar.

Baca Juga: Belajar dari Tragedi: Menata Ulang Tugas Sekolah yang Aman, Etis dan Bermakna

Ketiga, menutup celah ekonomi informal di birokrasi. Praktik “uang pelicin” yang tidak tercatat akan hilang dengan sendirinya ketika sistem dibuat transparan dan sederhana.

Namun, tentu ada pihak yang mungkin merasa keberatan. Alasan normatif biasanya soal legalitas kepemilikan. Tetapi mari kita jer­nihkan: membayar pajak bukanlah pengakuan kepemilikan, melainkan kewajiban atas penggunaan objek pajak. Negara tidak dirugikan ketika seseorang membayar pajak atas kendaraan yang ia kuasai—justru diuntungkan.

Kalau pun ada resistensi, boleh jadi bukan semata karena alasan hukum, tetapi karena ada “ekosistem lama” yang merasa terganggu. Dalam bahasa sederhana masyarakat kita: takut “piti masuk berkurang ko”.

Maka di sinilah diperlukan sikap tegas dari pimpinan daerah, baik Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, maupun jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Reformasi pelayanan publik tidak boleh setengah hati. Harus ada keberanian untuk memutus praktik-praktik lama yang tidak sehat.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi, Kejati Riau Kembali Geledah Enam Lokasi di Dumai

Sebagai pengamat sosial dan dosen perencanaan wilayah dan kota, saya melihat kebijakan ini juga berkaitan erat dengan tata kelola wilayah. Sistem administrasi yang efisien akan berdampak pada kualitas data kendaraan, perencanaan transportasi, hingga kebijakan fiskal daerah. Data yang bersih dan partisipasi pajak yang tinggi adalah fondasi pembangunan wilayah yang berkelanjutan.

Akhirnya, kita perlu kembali pada prinsip dasar: negara harus memudahkan orang berbuat benar, bukan mempersulitnya. Ketika warga sudah punya kesadaran untuk membayar pajak, itu adalah modal sosial yang luar biasa. Jangan justru dipatahkan oleh birokrasi yang berbelit.

Kalau Jawa Barat bisa memulai, pertanyaannya sederhana untuk Riau: mau ikut berubah, atau tetap nyaman dengan cara lama?***

 

Editor : Arif Oktafian
#ktp #pembayaran #pkb #Urgensi