Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tantangan Tata Kelola Ekonomi Karbon Gambut Riau

Bayu Saputra • Kamis, 23 April 2026 | 11:44 WIB
Haris Gunawan, Peneliti Senior PUI Gambut Universitas Riau.
Haris Gunawan, Peneliti Senior PUI Gambut Universitas Riau.

 

Audiensi Plt Gubernur Riau dengan Menteri Kehutanan untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi daerah, termasuk agenda karbon beberapa waktu lalu, menandai bahwa isu ini telah bergerak dari ranah teknis menjadi agenda pembangunan. Di tengah ekonomi hijau yang makin mempengaruhi arus investasi, Riau tidak cukup hanya dikenal sebagai provinsi dengan cadangan karbon gambut yang besar. Riau harus dipandang sebagai daerah yang siap mengelola karbon secara kredibel. 

Riau memang memiliki bentang gambut luas, tetapi juga memikul warisan drainase, kanal, kebakaran berulang, konflik tenurial, fragmentasi kelembagaan, dan praktek illegal logging. Ancaman terakhir ini tidak bisa dipandang sebagai isu pinggiran, karena pembalakan liar merusak tutupan hutan, membuka akses baru ke kawasan rentan, memperbesar risiko kebakaran, dan pada akhirnya menurunkan integritas karbon yang hendak dijual ke pasar. Dalam logika investor maupun pembeli karbon, proyek yang lemah terhadap illegal logging akan dinilai lemah pula dari sisi permanensi, pengawasan, dan tata kelolanya.

Karena itu, karbon gambut tidak bisa diperlakukan sebagai komoditas baru yang tinggal dipasarkan. Nilai karbon justru lahir dari kemampuan memperbaiki lanskap yang telanjur rapuh. Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 memperjelas kenyataan itu. Regulasi ini tidak hanya membuka tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, tetapi juga menetapkan standar yang jauh lebih tegas: pencatatan dokumen proyek, validasi dan verifikasi independen, mekanisme nesting untuk mencegah klaim ganda, perlindungan sosial dan lingkungan, kewajiban pelaporan, pelibatan masyarakat, serta pembagian manfaat. Bagi pasar, ini sinyal kepastian. Bagi daerah, ini peringatan bahwa peluang karbon hanya akan dipercaya jika tata kelolanya benar-benar dapat dibuktikan.

Baca Juga: Kegelisahan Epistemik dan Dimensi Religius Kartini

Implikasinya bagi Riau sangat jelas. Daerah ini tidak cukup datang ke pasar dengan membawa luas gambut dan besarnya stok karbon. Riau harus mampu menunjukkan bahwa pengelolaan air berjalan, risiko kebakaran dan illegal logging dihentikan, data lapangan tersedia, hak masyarakat dihormati, dan manfaat ekonomi tidak berhenti di tingkat elite. Di titik inilah kepercayaan investor, legitimasi masyarakat, dan kepemimpinan pemerintah daerah bertemu. Tanpa ketiganya, proyek akan tampak rapi dalam dokumen, tetapi rapuh di tapak.

Karena itu, strategi paling masuk akal bukan menyebar ambisi ke seluruh bentang sekaligus. Riau lebih baik memulai dari beberapa lanskap prioritas yang benar-benar siap: risiko kebakarannya tinggi, peluang pemulihan tata airnya nyata, aktor lapangannya sudah ada, dan konflik tenurialnya relatif bisa dikelola. Pemerintah daerah perlu memimpin konsolidasi ini dengan menetapkan lokasi prioritas, menyambungkan para pihak, memperkuat pengawasan kawasan, dan memastikan bahwa kesiapan teknis berjalan seiring dengan kepastian kelembagaan. Dalam urusan gambut, satu lokasi yang disiplin, transparan, dan terverifikasi jauh lebih berharga daripada banyak lokasi yang hanya menjanjikan angka di atas kertas.

Baca Juga: Sisi Gelap dari Kekuasaan

Perhutanan sosial gambut juga harus ditempatkan sebagai garda penting implementasi Permenhut 6/2026, bukan pelengkap administratif. Regulasi ini pada dasarnya memberi ruang agar pemegang persetujuan perhutanan sosial menjadi pelaku sah perdagangan karbon, tetapi juga menuntut pendampingan, dokumen proyek yang rapi, validasi-verifikasi, serta kejelasan pelibatan masyarakat dan pembagian manfaat. Karena itu, kelompok perhutanan sosial perlu diposisikan sebagai pengelola tata air, pemantau kebakaran, produsen data primer, sekaligus penjaga permanensi karbon di tingkat tapak. Jika perhutanan sosial hanya hadir sebagai nama dalam dokumen, sementara data, kontrak, dan nilai ekonomi dikuasai pihak lain, pasar karbon justru akan mengulang ketimpangan lama.

Di saat yang sama, karbon gambut tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus ditautkan dengan ekonomi basah yang memberi alasan nyata bagi warga untuk menjaga gambut tetap basah: paludikultur, perikanan rawa, pembibitan tanaman rawa, hingga jasa patroli lanskap. Di sinilah agenda karbon menjadi konkret dan dapat diimplementasikan: investor memperoleh proyek yang lebih kredibel, masyarakat memperoleh penghidupan yang lebih masuk akal, dan pemerintah daerah memperoleh dasar yang lebih kuat untuk memperjuangkan Riau sebagai pusat ekonomi karbon gambut yang sungguh bekerja di lapangan.

Pada akhirnya, tantangan tata kelola ekonomi karbon gambut Riau bukan alasan untuk menunda, melainkan dasar untuk bekerja lebih disiplin dan lebih realistis. Agenda ini paling mungkin diwujudkan bila dimulai dari beberapa lanskap prioritas yang benar-benar siap, diperkuat dengan tata air yang terjaga, pengendalian illegal logging yang konsisten, data lapangan yang rutin, peran perhutanan sosial yang nyata, pembagian manfaat yang dipercaya masyarakat, serta dukungan kebijakan daerah yang berkelanjutan. Dengan langkah bertahap seperti itu, Riau dapat menawarkan sesuatu yang dicari pasar sekaligus dibutuhkan daerah: proyek karbon yang kredibel bagi investor, adil bagi masyarakat, dan nyata kontribusinya bagi pemulihan gambut serta ekonomi daerah.

 

Oleh : Peneliti Utama PUI Gambut Universitas Riau, Haris Gunawan

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Bayu Saputra
#karbon gambut #gambut dan mangrove #gambut