Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Praktik Upeti Birokrasi

Tim Redaksi • Senin, 27 April 2026 | 11:21 WIB
SUHARDI BEHROUZ. (JPG)
SUHARDI BEHROUZ. (JPG)

 
RIAUPOS.CO - Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan kepala daerah belakangan ini seperti drama berseri. Plot atau alur ceritanya hampir sama, hanya aktor utamanya saja yang silih berganti. Publik sudah jenuh bahkan muak, namun episode demi episode tetap saja tersaji dalam panggung kehidupan kebangsaan. 

Slogan antikorupsi hanya terde­ngar nyaring di ruang-ruang formal, tetapi sering berhenti sebagai hiasan kata, bukan laku nyata. Apa sesungguhnya yang terjadi dengan pemimpin negeri ini? Benarkah budaya korupsi sudah menyebati dalam masyarakat? Atau tradisi memberi upeti kepada atasan semenjak zaman kerajaan dulu dibiarkan tumbuh dan berevolusi tanpa koreksi?

Kasus yang menimpa kepala dae­rah, seperti dugaan permintaan dana kepada bawahan dengan beragam modus operandi memberikan gambaran bahwa tradisi memberi “upeti” masih menjadi pemandangan biasa dalam birokrasi. Ia tidak lagi sekedar penyimpangan individual, melainkan praktik yang berkelindan dalam sistem komunal. Dan lazimnya bermula dari cara mendapatkan kekuasaan.

Ketika pemimpin mendapatkan jabatan menggunakan biaya tinggi dan cara-cara yang menyimpang, maka jabatan dipandang sebagai investasi yang mesti “balik modal”. Dari sinilah praktik-praktik kotor menemukan pijakan argumentasinya. Celah dan helah dicari, jejaring dimanipulasi, dan bawahan serta pihak ketiga dijadikan sumber “upeti”.

Baca Juga: Alarm dari Riau: Narkoba Tumbuh di Tengah Ketimpangan

Praktik menagih upeti tidak selalu tampil frontal dan vulgar. Ia sering dibungkus menggunakan kertas yang bertulis silaturrahmi, kebutuhan organisasi, loyalitas dan dedikasi, atau bentuk “dukungan sehaluan”. Di sisi lain, bawahan yang ingin bertahan atau naik jabatan merasa perlu meyesuaikan dengan pola atau tradisi tersebut. Alhasil, kayu ukur profesionalitas bertukar dan tidak lagi berpijak pada kompetensi, integritas melainkan berpegang pada kontribusi materi dan loyalitas semu.

Kata “evaluasi” pun  menjadi azimat untuk menakuti bawahan agar terus loyal memberi pada atasan. Ia tidak lagi sebagai mekanisme perbaikan kinerja tapi sudah berubah palu godam untuk menekan. Dalam kondisi seperti ini, birokrasi tak ubahnya menjelma menjadi labirin rumit, gelap dan sulit menemukan jalan keluarnya. 

Kerugian terbesar yang akan merasakan tentulah masyarakat. Proyek-proyek akan berjalan tidak optimal dan pelayanan publik terabaikan dan tidak maksimal. Sehingga residu praktik upeti akan akan memicu tumbuhnya beragam patalogi birokrasi.

Bila praktik upeti birokrasi ini terus dibiarkan, maka korupsi hanya akan berganti pameran utama saja, bukan berhenti. Ceritanya akan tetap sama. Setidaknya ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar tradisi buruk tidak terus tumbuh dalam birokrasi. 

Pertama, memutus mata rantai biaya tinggi dalam meraih jabatan. Selagi jabatan diperlakukan sebagai komoditas yang “dibeli”, maka prilaku pengembalian modal akan terus terjadi. Praktik ini akan melahirkan lingkaran setan; pemimpin meminta upeti, bawahan menyetor dan kemudian diikat dengan sistem seakan tindakan itu legal dan terpuji.

Baca Juga: Kredibilitas Anggaran MBG lewat “Institusionalisasi Pengawasan”

Kedua, menghentikan politisasi jabatan struktural. Penempatan pejabat harus berbasis kapasitas, kapabilitas dan rekam jejak, bukan kedekatan personal atau afiliasi politik, apalagi iming-iming pundi rupiah. Sehingga jabatan tidak menjadi ruang balas jasa, melainkan amanah publik yang menuntut integritas. Dan itu diimplementasikan dalam bukti kinerja bukan dengan berlomba-lomba siapa yang banyak memberi “upeti”.

Ketiga, menjadikan meritokrasi sebagai tiang tegak birokrasi. Meritokrasi bukan slogan atau jargon adminstratif semata tapi mesti menjadi prinsip dan diejawantah dalam setiap proses seleksi dan promosi jabatan pemerintahan. Bila itu tidak tegak, birokrasi hanya akan menjadi arena transaksi yang akan terus mereproduksi praktik upeti. Tumbuh besar dan akhirnya dipandang sebagai prilaku yang lumrah.

Keempat, menanamkan nilai-nilai integritas. Pemicu praktik upeti dalam birokrasi hanya bukan karena kebutuhan saja, tapi lebih dominan karena ketamakan (corruption by greed) dan kosongnya nilai moral dan integritas dalam diri. Sebab bila integritas tidak menyebati, pengetahuan akan kehilangan arah, profesi akan kehilangan simpati dan empati dan jabatan akan kehilangan kehormatan. Untuk itu, memegang teguh nilai integritas dalam birokrasi menjadi sebuah keniscayaan agar praktik upeti birokrasi tidak tumbuh.

Tradisi memberi upeti sejatinya bukan hal baru di negeri ini. Ia telah lama hadir dalam sejarah bangsa, bahkan ketika zaman penjajah. Heather Sutherland menggambarkannya sebagai sebuah sistem yang mengalami transformasi ketika birokrat bekerja dengan sistem adminstrasi modern. Hanya saja ini bukan budaya yang harus dipegang teguh, melainkan warisan yang mesti dicampakkan. 

Baca Juga: Tantangan Tata Kelola Ekonomi Karbon Gambut Riau

Oleh itu, perubahan sejatinya harus dimulai dari pucuk kepemimpinan. Keteladanan tidak hanya sekedar retorika dalam ruang-ruang formal, tetapi harus menjadi fondasi utama dan tertuang dalam kebijakan nyata. Selagi jalan menuju kekuasan masih mahal dan sarat transaksi, maka praktik upeti akan terus berevo­lusi, menyesuaikan dengan irama zaman, tetapi dengan lirik yang tak jauh berbeda.

Di sisi lain, bawahan juga harus memiliki keberanian untuk menyatakan kebenaran. Memang menolak praktik upeti tidaklah mudah, tapi diam seribu bahasa hanya akan memperpanjang masalah. Sistem dan laku yang rusak tidak akan berubah menjadi baik, bila semua pihak hanya diam dan menjadi “Pak Turut” saja.

Sememangnya praktik upeti dalam birokrasi adalah suara yang nyaring terdengar, tapi sulit dibuktikan. Ia bergerak senyap, dilindungi oleh kepentingan bersama. Ada juga yang memberi upeti tidak karena inisiatif pribadi, tapi karena “sistem” yang telah berjalan dalam sebuah instansi. Namun justru di situlah letak bahayanya—ia tak terlihat tapi akarnya kian menjangkar dalam birokrasi.

Bila praktik ini dianggap biasa dan tidak ada usaha untuk menghentikannya, ia akan terus tumbuh dan membentuk labirin yang menyesatkan. Dalam labirin tersebut, upeti tidak lagi dilihat sebagai prilaku korupsi yang menyimpang, tapi sudah berubah menjadi tradisi yang diwariskan. Labirin itu kian gelap bukan karena tak ada sinar cahaya, namun akibat dibiarkan dan terlalu banyak orang yang memilih jalan memejamkan mata. Wallahu’alam.***

 

Editor : Arif Oktafian
#antikorupsi #birokrasi #ott kpk