Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Menakar Risiko Sistemik Danantara: Jangan Sampai Obat Lebih Mematikan dari Penyakit

Redaksi • Rabu, 3 Juni 2026 | 11:29 WIB
Nazaruddin Nasir. (JPG)
Nazaruddin Nasir. (JPG)

 

Niat mulia Presiden Prabowo Subianto untuk menyumbat kebocoran penerimaan negara wajib diapresiasi. Langkah pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal ekspor komoditas strategis-seperti kelapa sawit, batubara, dan fero-aloi-merupakan respons tegas terhadap praktik menahun underpricing dan transfer pricing. 

Sebagai praktisi yang telah ikut menavigasi industri korporasi sumber daya alam hulu-hilir selama tiga dekade, saya sangat memahami urgensi penertiban ini. Kebocoran fiskal melalui perusahaan cangkang di negara suaka pajak (tax haven) adalah penyakit kronis yang merampas hak kesejahteraan rakyat.

Namun, dalam dunia kebijakan publik, niat baik saja tidak pernah cukup. Rencana penerapan kebijakan berskala masif dengan pendekatan “dosis tinggi” ini memicu kekhawatiran mendalam. Jika tidak dipersiapkan dengan kalkulasi matang, tata kelola yang lemah justru akan melahirkan komplikasi baru: perburuan rente (rent-seeking), kelumpuhan rantai pasok, hingga hancurnya sendi ekonomi daerah. Kita harus memastikan bahwa obat yang disuntikkan pemerintah tidak justru lebih mematikan daripada penyakit yang ingin disembuhkan.

Baca Juga: Memperkuat Demokrasi Elektoral Melalui Revisi Undang-Undang Pemilu 

Rambu Hukum dan Guncangan Pasar

Dari perspektif hukum tata negara, ambisi sentralisasi ekspor fisik ini berpotensi menabrak rambu-rambu regulasi yang ada. Pemerintah kerap menggunakan tameng Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara. Namun, penguasaan negara tidak serta-merta memberi mandat kepada BUMN untuk memonopoli peran sebagai operator dagang tunggal. 

Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Mono­poli secara tegas menyatakan bahwa monopoli oleh BUMN harus diatur melalui Undang-Undang, bukan sekadar Peraturan Pemerintah (PP). Menunjuk Danantara sebagai pintu tunggal tanpa payung UU yang spesifik adalah langkah yang cacat secara hierarki hukum.

Dampak dari ketidakpastian hukum ini langsung direspons negatif oleh pasar global dan domestik per Mei 2026. Pengumuman restrukturisasi ini memicu market shock, menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok hingga 4 persen disertai depresiasi nilai tukar Rupiah. 

Baca Juga: Beasiswa Riau dan Investasi Masa Depan Daerah

Lembaga pemeringkat internasional sekelas S&P Global Ratings bahkan merilis peringatan tertulis bahwa kontrol ekspor yang terlalu sentralistik berisiko menekan kinerja penerimaan negara dan menciptakan ketidakpastian tinggi bagi investor luar negeri.

Lebih jauh, intervensi sepihak Danantara dalam mengevaluasi harga kontrak jangka panjang (long-term off-take agreements) berpotensi melanggar asas Pacta Sunt Servanda (Pasal 1338 KUHPerdata). Jika komitmen dagang swasta dengan pembeli internasional diganggu secara sepihak oleh entitas negara, Indonesia harus bersiap meng­hadapi gelombang gugatan di Forum Arbitrase Internasional (seperti SIAC atau ICSID) atas tuduhan ekspropriasi tidak langsung. Taruhannya tidak main-main: total nilai ekspor tiga komoditas ini mencapai 65 miliar dolar AS, atau hampir sepertiga devisa ekspor non-migas nasional kita.
Anatomi Celah Birokrasi dan Biaya Ekonomi Tinggi

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa oknum birokrasi yang korup sangat piawai mengelola ce­lah sempit dalam sebuah regulasi. Mereka tidak akan melawan narasi digitalisasi secara kasar; mereka akan menungganginya. Setidaknya ada empat modus operandi baru yang berpotensi lahir dari rahim birokrasi Danantara. 

Pertama, modus “Diskrepsi Parameter”. Oknum dapat menyisipkan aturan turunan yang memberikan kewenangan manual untuk menentukan “diskon kualitas” komoditas. Praktik suap akan bergeser agar batubara kalori tinggi atau CPO berkualitas prima distempel oleh sistem sebagai “kualitas rendah” demi mengejar harga murah legal di atas kertas. 

Kedua, “Teror Audit Pasca-Ekspor” (Post-Clearance Terror), di mana hak pengawasan digunakan sebagai alat pemerasan administratif berbulan-bulan setelah kapal berangkat.

Baca Juga: Perlu Belajar dari Kasus Bantargebang dan Leuwigajah

Ketiga, “Monopoli Vendor Penunjang”, yaitu kewajiban menggunakan jasa surveyor, laboratorium uji, atau sistem IT tertentu yang terafiliasi dengan kroni pejabat dengan tarif berkali-kali lipat dari harga pasar.  

Keempat, modus paling primitif namun efektif: “Pembiaran System Down”. Saat sistem digital sengaja dibuat macet di hari-hari sibuk pengapalan, regulasi darurat akan memaksa peralihan ke “mode manual”. Di sanalah meja pungli kembali dibuka.

Bagi pelaku usaha, penundaan dokumen akibat birokrasi manual adalah bencana logistik. Biaya sewa (charter rate) kapal curah kering seperti kelas Panamax berkisar antara 15.000 dolar AS hingga 25.000 dolar AS per hari. Jika Danantara menahan dokumen pengapalan hanya selama tiga hari karena proses verifikasi yang berbelit, akumulasi biaya denda keterlambatan (demurrage) akan meledak dan menggerus daya saing komoditas nasional secara masif.
Efek Domino: Dari Petani Sawit Hingga Dana Bagi Hasil Daerah

Aspek paling krusial yang sering dilupakan oleh para teknokrat di Jakarta adalah efek domino kebijakan ini terhadap masyarakat lapis bawah dan otonomi daerah. Di sektor kelapa sawit, hambatan ekspor sekecil apa pun akan membuat tangki timbun di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) penuh (overcapacity). 

Ketika PKS berhenti beroperasi, mereka akan berhenti membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari 16 juta petani swadaya, atau menekan harganya serendah mungkin. Petani kecil yang tidak memiliki posisi tawar akan langsung kehilangan mata pencaharian harian mereka. 

Di sektor tambang, pembengkakan biaya demurrage akan memaksa efisiensi berupa pengurangan produksi hulu, yang berujung pada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pekerja lokal.

Bagi pemerintah daerah penghasil, kebijakan ini menyimpan bom waktu fiskal. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), postur APBD wilayah seperti Riau, Sumatra Utara, dan Kalimantan Timur sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) komoditas. 

Jika volume ekspor merosot akibat kelumpuhan logistik Danantara, atau jika rekonsiliasi data keuangan di tingkat pusat mengalami keterlambatan birokrasi, maka aliran DBH ke daerah akan tersumbat. Likuiditas pemda akan lumpuh, dan proyek-proyek vital masyarakat seperti pembangunan jalan, puskesmas, dan sekolah di daerah akan terhenti seketika.

Rekomendasi: Pintu Digital, Bukan Pintu Fisik

Agar eksperimen kelembagaan ini tidak mengorbankan rakyat dan merusak iklim bisnis, Danantara harus dipaksa menggunakan “Plan B”: bertindak murni sebagai Pintu Digital (Digital Export Clearing House), bukan sebagai operator logistik fisik.

Biarkan aliran fisik barang, manajemen tangki timbun, dan negosiasi kapal tetap dikelola secara lincah oleh sektor swasta yang memiliki kompetensi komersial. Tugas Danantara adalah mengunci aliran dokumen komersial secara digital dan terintegrasi melalui optimalisasi sistem yang sudah ada seperti Simbara. 

Setiap kontrak wajib terdaftar secara online, dan sistem kecerdasan buatan akan mendeteksi otomatis jika ada harga jual di bawah indeks pasar. Jika terjadi underpricing, eksportir wajib melunasi selisih kewajiban fiskalnya di muka sebelum kapal diizinkan berlayar.

Dengan formula digital murni ini, negara tetap mendapatkan hak pajaknya secara utuh, praktik transfer pricing bisa diberangus, tanpa sedetik pun birokrat di pusat diberikan kekuasaan untuk menahan fisik kapal di pelabuhan. 

Kita mendukung penuh ketegasan Presiden Prabowo untuk menata ulang tata kelola SDA kita, namun kita harus menutup rapat setiap celah sempit regulasi yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum birokrasi untuk membajak niat mulia ini. Jangan sampai, demi menyembuhkan penyakit kebocoran fiskal, kita justru menciptakan wabah baru yang melumpuhkan perekonomian nasional.***

 

 

Editor : Arif Oktafian
#sumberdaya indonesia #Danantara #ekspor komoditas