Dilema Lumbung Pangan: Sawah Kita, Rebutan Semua Orang

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 11:34 WIB
Ratih Marelita SY. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas)
Ratih Marelita SY. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas)

 

Negara menjanjikan 87 persen sawah baku bakal dikunci selamanya demi kedaulatan pangan. Tapi di lapangan, rumah murah, pabrik, dan proyek strategis nasional tetap antre mengincar lahan yang sama.

Nusron Wahid tak menu­tup-nutupi kegelisahannya. Di hadapan puluhan kepala daerah se-Jawa Barat, akhir Desember tahun lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang itu blak-blakan mengakui satu kenyataan pahit: rumah murah butuh lahan murah, dan pilihannya sering kali cuma dua yaitu sawah atau kebun. 

“Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan kehilangan lahan produktif dan gagal mewujudkan swasembada pangan,” katanya, seperti dikutip InfoPublik dari forum orientasi kepala daerah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Sumedang. 

Kalimat itu merangkum inti persoalan yang sedang membelit kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B dimana negara ingin menjaga sawah, tapi negara juga butuh lahan untuk segala hal lain. Sejak awal 2026, pemerintah tancap gas menuntaskan penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi LP2B. Targetnya besar, 87 persen dari seluruh sawah baku nasional harus berstatus dilindungi permanen. Dikutip dari Media Sinar Muratara, delapan provinsi, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali, sudah dinyatakan “clean and clear” pada triwulan pertama tahun ini. Menyusul 17 provinsi lain yang ditarget rampung akhir Juni.

Baca Juga: Gelar Pascasarjana Tidak Hanya Dinama: Saatnya Magister dan Doktor Menjadi Manusia Berdampak

Di atas kertas, LP2B memang sakral. Begitu sebuah sawah masuk daftar, lahan itu semestinya tidak boleh disentuh untuk kepentingan apa pun kecuali diganti dengan sawah lain yang produktivitasnya setara. Tapi angka bicara lain, dikutip dari Kabarpangan.com, Nusron sendiri mengungkap, sepanjang 2019 hingga 2025 alih fungsi lahan di seluruh Indonesia mencapai 554.615 hektare. Dari jumlah itu, 144.255 hektare ternyata berada di kawasan yang seharusnya berstatus LP2B.

Menyadari sawah tetap bocor meski sudah “dilindungi”, pemerintah menaikkan taruhannya. Aturan main kini menegaskan bahwa alih fungsi LP2B hanya boleh untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum semacam jalan, saluran irigasi, atau jaringan listrik, bukan untuk perumahan komersial. Siapa pun yang melanggar, baik pemohon izin maupun pejabat yang meloloskannya, diancam pidana hingga lima tahun penjara. Skema gantinya pun diperberat, sawah beririgasi wajib diganti tiga kali lipat luasnya dengan produktivitas setara, sawah reklamasi dua kali lipat, dan sawah tadah hujan minimal satu kali lipat.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan”. - Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN (dikutip dari Jatim Expost)

Persoalannya, justru di situlah celahnya. PSN kini menjadi salah satu dari sedikit pintu resmi yang membolehkan sawah dialihfungsikan. Ironisnya, proyek berlabel “strategis nasional” bisa jadi yang paling leluasa menggerus sawah dalam skala besar, sah secara hukum, tapi tetap saja mengurangi lumbung pangan.

Baca Juga: Mangrove: Benteng Pesisir dan Sumber Kesejahteraan 

Aspek Hukum Agraria dalam LP2B

Bila ditarik ke belakang, LP2B sebenarnya bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Ia berpijak pada prinsip lama dalam hukum agraria Indonesia yaitu tanah punya fungsi sosial. Prinsip yang termaktub dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960 itu menegaskan bahwa hak atas tanah bukan hak mutlak pemiliknya, melainkan harus juga memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Prinsip itu pula yang dulu melahirkan agenda reforma agraria di mana tanah telantar atau tak diusahakan semestinya dikembalikan kepada rakyat kecil, bukan dibiarkan menumpuk di tangan segelintir pihak. Tapi sejumlah pengamat kebijakan pertanahan sebagaimana dikutip dari Analisapublik.id mengingatkan, dalam praktiknya tanah-tanah semacam itu justru lebih sering berakhir di Bank Tanah atau dialihkan untuk proyek strategis nasional, bukan dibagikan kepada petani penggarap.

Pola yang sama, kata mereka, berisiko terulang pada LP2B di mana aturan boleh ketat di atas kertas, tapi arah keberpihakannya pada akhirnya ditentukan oleh siapa yang mengendalikan keran pengecualian. Ada satu alasan mengapa godaan mengonversi sawah tak pernah benar-benar padam yakni uang. 

Sebuah kajian lapangan dari Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari di kawasan calon LP2B menemukan, nilai ekonomi lahan sawah per tahun jauh lebih rendah dibanding nilai ekonomi lahan yang sudah beralih fungsi menjadi perumahan. Selama petani merasa lebih untung melepas sawahnya ketimbang mempertahankannya, ancaman pidana setinggi apa pun akan selalu berhadapan dengan kalkulasi dapur rumah tangga.

Baca Juga: RTRW Riau Harus Berdiri di Atas Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Garis di Atas Peta

Masalah lain ada di meja birokrasi. Berdasarkan kajian akademik dari Jurnal Venus, penetapan LP2B kerap terganjal regulasi yang tak sinkron antarsektor, data kepemilikan lahan yang berantakan, minimnya sosialisasi ke petani, hingga tumpang tindih kewenangan, termasuk antara LP2B yang diurus dinas pertanian daerah dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang jadi tanggung jawab Kantor ATR/BPN.

Ujung Cerita yang Belum Selesai

Pada akhirnya, LP2B menyim­pan dilema yang sederhana untuk diucapkan tapi rumit untuk diselesaikan yakni negara ingin swasembada pangan sekaligus rumah murah, industri hiliri­sasi, dan proyek-proyek besar, semuanya di atas tanah yang sama-sama terbatas.

Selama insentif ekonomi bagi petani tak diperbaiki, data lahan tak dibenahi, dan pintu penge­cualian PSN tak dikawal ketat, sawah-sawah yang hari ini berstatus “dilindungi selamanya” bisa saja berpindah tangan esok lusa, dengan atau tanpa ancaman lima tahun penjara.***

 

Editor : Arif Oktafian
LP2B Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan lahan sawah