Kasus korupsi kembali mencuat di ruang publik. Ini memperlihatkan satu kenyataan yang sulit dibantah bahwa korupsi di Indonesia tidak lagi berdiri sebagai kasus yang terjadi secara sesekali melainkan telah berkembang menjadi praktik yang terus terulang kembali. Dalam kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum sekaligus komitmen institusi dalam menjaga integritas.
Pada kasus Supriadi (mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) III Kolaka) narapidana korupsi tambang nikel blok Mandiodo yang kedapatan berada berada di luar rutan dan singgah di coffe shop daerah Kediri (April 2026) menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan.
Terlepas dari alasan administrasi seperti pengawalan atau keperluan sidang, fakta bahwa seorang terpidana kasus korupsi dapat menikmati keleluasaan di luar tahanan menunjukkan adanya celah yang amat serius dalam pelaksanaan hukum. Publik berhak mempertanyakan, apakah hukuman benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya, atau justru dapat dinegosiasikan dalam praktik?
Di sisi lain, pembelaan dalam kasus dugaan korupsi di sektor energi menunjukkan kecenderungan lain yang tidak kalah problematis. Argumen yang mengarah pada kebijakaan yang diambil demi kepentingan strategis negara sering kali digunakan untuk membantah unsur pidana.
Baca Juga: Dilema Lumbung Pangan: Sawah Kita, Rebutan Semua Orang
Perdebatan kemudian bergeser ke ranah teknis, seperti perhitungan kerugian negara atau validitas kebijakan, yang berpotensi menghamburkan substansi persoalan. Dalam situasi ini, korupsi tidak lagi dipahami sebagai pelanggaran hukum yang tegas, melainkan sebagai perbedaan interpretasi kebijakan yang sulit disentuh secara pasti.
Sementara itu, kasus penggelapan dana umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara oleh mantan pegawai salah satu bank BUMN sebagai Kepala Kas Kantor Cabang Pembantu (KCP), Sumatera Utara dengan melakukan investasi “Deposito Investment”.
Uang dari korupsi ini diduga digunakan tersangka untuk berbagai investasi pribadi, mulai dari pembangunan sport center, kafe, hingga mini zoo. Kronologi yang diungkap oleh suster Natalia Situmorang memperlihatkan satu pola klasik dalam kasus ini yaitu janji, penundaan, dan manipulasi informasi.
Sejak Desember 2025 hingga Februari 2026, pihak credit union terus menerus menerima jawaban yang terus sama “sedang di proses”. Di titik ini, kita dapat melihat bagaimana celah komunikasi dan minimnya verifikasi dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Gelar Pascasarjana Tidak Hanya Dinama: Saatnya Magister dan Doktor Menjadi Manusia Berdampak
Dan di balik kasus ini belum ada sanksi hukum yang jelas diberikan kepada pelaku hanya baru penyitaan terhadap aset-aset yang di gunakan dengan hasil korupsi, dan pihak bank akan menggembalikan dana secara penuh ke pihak gereja. Kasus ini menjadi peringatan bahwa transparansi, verifikasi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan dana sangat penting, terutama bagi lembaga berbasis komunitas.
Dan pada kasus korupsi PT Pertamina merugikan negara hampir mencapai 1 kuadriliun dengan 9 tersangka dengan cara mengoplos bahan bakar minyak (BBM) dengan mencampur BBM RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan RON 92, yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi. Dengan nominal yang begitu fantastis jika digunakan dengan baik mampu membiayai proyek infrastruktur raksasa hingga menjamin kesejahteraan jutaan penduduk secara serentak.
Tidak hanya itu korupsi juga terjadi di sektor Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga melakukan korupsi mengarahkan pengadaan laptop berbasis Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) melalui Permendikbud, memperkirakan kerugian mencapai Rp2,16 triliun.
Kasus korupsi di Indonesia ada begitu banyak yang terjadi, dalam kondisi ini berpotensi membentuk normalisasi dalam masyarakat, dengan memperlihatkan pola yang terus terjadi yang di mana lemahnya efek jera dengan belumnya mengoptimalkannya penegak hukum.
Baca Juga: Mangrove: Benteng Pesisir dan Sumber Kesejahteraan
Hukuman yang seharusnya menjadi pencegahan justru kehilangan daya tekan ketika pelaksanaannya yang tidak konsisten, dan di sisi lain proses hukum yang berlarut-larut dan penuh perdebatan kerap menimbulkan presepsi bahwa keadilan sulit dicapai secara utuh.
Yang pada akhirnya, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan semata, diperlukan juga komitmen yang lebih luas untuk membangun sistem yang berintegritas dan menutup setiap celah penyimpangan.
Tetapi juga tanpa langkah yang tegas dan berkelanjutan dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa korupsi telah menjadi bagian dari budaya di Indonesia bukanlah hanya sekadar sebuah opini, melainkan potret nyata yang terus terjadi secara berulang.***
Editor : Arif Oktafian