Green Policing, Mangrove dan Blue Economy: Membangun Keamanan Ekologis di Provinsi Riau 

Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 10:43 WIB
Aditya Reza Syahputra. (Kasubdit III Dit iNTELKAM Polda Riau)
Aditya Reza Syahputra. (Kasubdit III Dit iNTELKAM Polda Riau)

 

Keamanan yang Melampaui Ancaman Konvensional

Selama beberapa dekade, konsep keamanan umumnya dipahami dalam kerangka stabilitas negara, ketertiban umum, serta pengendalian ancaman terhadap pemerintahan maupun masyarakat.

Keberlanjutan lingkungan hidup juga semakin diakui sebagai faktor yang menentukan karena kerusakan ekosistem dapat mengurangi kemampuan masyarakat dalam mempertahankan kehidupan dan sumber penghidupannya. 

Baca Juga: Perjalanan Program Profesi Insinyur, Ketika Pengalaman Bertemu Amanah  

Berbagai persoalan seperti perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan, hilangnya tutupan hutan, pencemaran lingkungan, serta degradasi ekosistem pesisir menunjukkan bahwa dampak kerusakan lingkungan melampaui batas-batas ekologis. Kondisi tersebut berimplikasi terhadap menurunnya daya dukung lingkungan, terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat, serta meningkatnya kerentanan sosial yang pada akhirnya dapat memengaruhi stabilitas suatu wilayah.

Kerangka ini sejalan dengan gagasan Barry Buzan (1991) yang menjelaskan bahwa suatu persoalan dapat ditempatkan sebagai isu keamanan ketika keberadaannya dipandang mengancam kelangsungan hidup masyarakat sehingga membutuhkan respons yang lebih serius dibandingkan kebijakan biasa.

Perluasan konsep keamanan membawa konsekuensi bahwa kerusakan lingkungan tidak lagi ditempatkan semata sebagai persoalan konservasi, melainkan sebagai faktor yang dapat memengaruhi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Dalam konteks wilayah pesisir, salah satu bentuk kerentanan yang semakin mendapat perhatian adalah berkurangnya luasan ekosistem mangrove. 

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

Degradasi ekosistem ini berdampak pada melemahnya fungsi perlindungan pantai, menurunnya produktivitas sumber daya perikanan, serta terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada kawasan pesisir. 

Oleh karena itu, kerusakan mangrove tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan ekologis, melainkan sebagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan kehidupan masyarakat pesisir. Pandangan tersebut sejalan dengan pendekatan ecological security yang dikembangkan McDonald (2024), yang menempatkan keberlanjutan ekosistem sebagai elemen fundamental dalam menjaga stabilitas kehidupan manusia. 

Menurut pendekatan ini, kerusakan lingkungan tidak hanya mengancam fungsi ekologis suatu wilayah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerentanan sosial, gangguan ekonomi, dan menurunkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi berbagai risiko di masa depan.

Baca Juga: Bullying di Pesantren, Tantangan Berat Pendidikan Boarding

Selby dkk. (2024) melalui perspektif environmental security menegaskan bahwa degradasi lingkungan dan kegagalan pengelolaan sumber daya alam dapat memengaruhi stabilitas sosial, ekonomi, dan politik suatu wilayah. Dengan demikian, perlindungan mangrove tidak hanya menjadi agenda konservasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan ekologis, keamanan manusia (human security), dan ketahanan nasional. Dalam konteks Provinsi Riau, pendekatan Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan, dapat dipahami sebagai salah satu bentuk implementasi konsep keamanan ekologis dalam praktik penyelenggaraan keamanan. 

Kebijakan ini menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan kepolisian tidak semata diukur dari kemampuan mengungkap atau menindak pelanggaran hukum, tetapi juga dari kontribusinya dalam mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi mengancam ruang hidup, keberlanjutan sumber daya alam, serta kesejahteraan masyarakat.

Mangrove dan Ketahanan Wilayah Pesisir Provinsi Riau memiliki garis pantai yang panjang dan berhadapan langsung dengan jalur strategis Selat Malaka. Posisi geografis ini menjadikan kawasan pesisir sebagai ruang yang memiliki arti vital, baik dari sisi ekologis maupun sosial ekonomi. Keberlanjutan kehidupan masyarakat Riau pesisir sangat dipengaruhi oleh kondisi ekosistem yang menopangnya. 

Baca Juga: Refleksi Hari Anak Nasional, Antara Kenyataan dan Harapan Hidup Aman

Salah satu ekosistem yang memiliki peran sentral adalah hutan mangrove. Berdasarkan data yang tersedia, luas kawasan mangrove di Provinsi Riau mencapai sekitar 230.911 hektare. Hamparan vegetasi ini berfungsi sebagai pelindung alami kawasan pantai dengan meredam energi gelombang, mengurangi laju abrasi, serta menjaga stabilitas garis pantai. 

Alongi (2014) menunjukkan bahwa vegetasi mangrove mampu menyerap lebih dari separuh energi gelombang laut sebelum mencapai daratan. Kemampuan tersebut menjadikan mangrove sebagai komponen penting dalam memperkuat ketahanan wilayah pesisir, terutama ketika kawasan pantai semakin rentan terhadap perubahan iklim dan kenaikan muka air laut.

Nilai strategis mangrove tidak hanya terletak pada fungsi ekologisnya, tetapi juga pada perannya terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota perairan lainnya karena berfungsi sebagai lokasi pemijahan, pembesaran, serta tempat mencari makan bagi berbagai spesies yang memiliki nilai ekonomis. 

Baca Juga: Refleksi Hari Anak Nasional, Antara Kenyataan dan Harapan Hidup Aman

Ketergantungan masyarakat nelayan terhadap keberadaan ekosistem mangrove menunjukkan bahwa kualitas lingkungan pesisir berpengaruh langsung terhadap produktivitas perikanan dan stabilitas mata pencaharian mereka. Dalam kondisi demikian, setiap bentuk kerusakan mangrove akan membawa konsekuensi yang tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga sosial dan ekonomi. 

Berkurangnya luasan mangrove dapat menurunkan produktivitas di sektor perikanan, meningkatkan abrasi pantai, mengurangi keanekaragaman hayati, serta melemahkan sumber pendapatan masyarakat pesisir. Kasus perusakan mangrove yang terungkap di Kabupaten Rokan Hilir menunjukkan bahwa degradasi ekosistem pesisir dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks karena memengaruhi ketahanan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kerentanan wilayah pesisir terhadap berbagai ancaman lingkungan.

Blue Economy sebagai Arah Pembangunan Masa Depan

Paradigma pembangunan saat ini tidak lagi menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai satusatunya indikator keberhasilan. Kemampuan menjaga keberlanjutan sumber daya alam menjadi ukuran yang sama pentingnya dalam menilai kualitas pembangunan daerah. Dalam kerangka tersebut, konsep Blue Economy memperoleh relevansi yang semakin kuat. 

Baca Juga: Hak Anak yang Kerap Terlupakan: Kehadiran Orang Tua

Menurut World Bank dan UN-DESA (2017), Blue Economy merupakan pendekatan pembangunan yang menekankan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja dengan tetap menjaga kesehatan ekosistem laut. 

Dalam kerangka tersebut, pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam sebagai penopang kehidupan masyarakat pesisir. Prinsip tersebut sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan terkait aksi iklim, perlindungan ekosistem laut, dan pelestarian ekosistem daratan.

Dalam konteks Riau, implementasi Blue Economy dapat diwujudkan melalui pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, rehabilitasi kawasan mangrove, pengembangan ekowisata berbasis konservasi, pemanfaatan potensi karbon biru (blue carbon), serta pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.

Dalam kerangka Blue Economy, mangrove merupakan bagian dari natural capital yang menopang keberlanjutan pembangunan wilayah pesisir. Nilai yang dihasilkan tidak hanya tercermin pada manfaat ekonomi saat ini, tetapi juga pada kemampuan ekosistem tersebut menjaga produktivitas sumber daya, melindungi wilayah pesisir, dan mendukung kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa biaya untuk memulihkan ekosistem yang telah rusak umumnya lebih besar dibandingkan investasi untuk menjaga dan melestarikannya sejak awal.

Green Policing sebagai Penopang Blue Economy

Keberhasilan implementasi Blue Economy tidak dapat dilepaskan dari tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap ekosistem yang menjadi fondasinya. Di sinilah Green Policing memiliki posisi yang strategis. Melalui pendekatan tersebut, kepolisian tidak hanya berfungsi sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. 

Peran ini diwujudkan melalui pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan lingkungan, perlindungan kawasan konservasi, penguatan kesadaran masyarakat, pembangunan kolaborasi lintas sektor, serta dukungan terhadap program rehabilitasi lingkungan.

Pengungkapan kasus perusakan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir menunjukkan bahwa penegakan hukum memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar memberikan sanksi kepada pelaku. Tindakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. Dari sudut pandang pembangunan berkelanjutan, langkah ini dapat dipahami sebagai investasi strategis untuk memastikan keberlangsungan ekonomi pesisir pada masa mendatang.

Menuju Keamanan Ekologis yang Berkelanjutan

Tantangan pembangunan abad ke-21 menuntut adanya integrasi yang lebih erat antara aspek keamanan, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Pengalaman di Provinsi Riau menunjukkan bahwa perlindungan mangrove tidak hanya berhubungan dengan konservasi alam, tetapi juga berkaitan langsung dengan ketahanan ekonomi, stabilitas sosial, serta kualitas hidup masyarakat pesisir. 

Dalam perspektif ini, Green Policing menghadirkan pemahaman bahwa menjaga keamanan berarti sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan mangrove dapat dimaknai sebagai simbol bahwa perlindungan ekosistem merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

Kedepan, sinergi antara konservasi mangrove, implementasi Blue Economy, dan penguatan Green Policing berpotensi menjadi model pembangunan yang menjawab tantangan ekologis sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila dijalankan secara konsisten, pendekatan tersebut tidak hanya relevan bagi Provinsi Riau, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan bagi berbagai daerah pesisir di Indonesia dalam membangun keamanan ekologis yang berkelanjutan.***

Editor : Arif Oktafian
keamanan ekologis mangrove Riau Green Policing