URI: Ketika Ambisi Besar Mendahului Tata Kelola Pendidikan

Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 11:01 WIB
Marihot Manullang.(Guru Besar Universitas Lancang Kuning,Pekanbaru)
Marihot Manullang.(Guru Besar Universitas Lancang Kuning,Pekanbaru)

Di Indonesia, sebuah lembaga baru tampaknya dapat lebih dahulu memiliki gubernur sebelum publik mengetahui dengan terang “akta kelahirannya”. Pada 22 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto dan Prof Yos Sunitiyoso sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI). 

Kementerian Sekretariat Negara menyebut pengangkatan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026. Namun, keputusan tersebut adalah keputusan pengangkatan pejabat. Ia belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar: URI didirikan berdasarkan aturan apa, berstatus sebagai perguruan tinggi jenis apa, berada di bawah lembaga mana, menggunakan anggaran dari pos mana, dan tunduk pada mekanisme akreditasi serta pengawasan yang bagaimana?

Di sinilah persoalan URI bukan lagi soal setuju atau tidak setuju terhadap gagasan mencetak pemimpin. Hampir semua orang dapat menerima bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, memahami teknologi, dan mampu mengelola negara. Akan tetapi, tujuan yang mulia tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk mengabaikan tertib kelembagaan. Dalam negara hukum, urutannya semestinya jelas: mandat dirumuskan, dasar hukum diterbitkan, tata kelola dibuka, anggaran dijelaskan, lalu pejabat diangkat. Ketika urutan itu terlihat terbalik, publik wajar menduga bahwa institusi sedang dibangun mengikuti keputusan politik, bukan keputusan politik yang tunduk pada desain institusi.

Baca Juga: Jelajah APRI dan Rumah Tuan Kadi

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi memberikan kerangka yang cukup terang. Pendirian universitas atau institut yang diselenggarakan pemerintah ditetapkan melalui Peraturan Presiden atas usul menteri dan setelah memperoleh pertimbangan tertulis dari menteri yang menangani aparatur negara. Peraturan yang sama juga menyebut pemimpin universitas dan institut sebagai rektor. Karena itu, penggunaan nomenklatur “gubernur” tidak dapat dianggap sekadar kreativitas bahasa. Sebutan tersebut menandakan bahwa URI mungkin dirancang sebagai lembaga khusus atau hibrida yang berbeda dari universitas pada umumnya. Jika memang demikian, kekhususan itu justru menuntut dasar hukum yang lebih terang, bukan penjelasan yang lebih tipis.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana termasuk yang paling keras mempertanyakan pembentukan URI. Ia menyoroti belum ditemukannya produk hukum pendirian yang dapat diperiksa publik, ketidaksesuaian nomenklatur gubernur dengan tata kelola universitas yang dikenal dalam PP Nomor 4 Tahun 2014, serta kaburnya fungsi URI apabila lembaga tersebut lebih menyerupai pusat pendidikan kepemimpinan daripada perguruan tinggi. Kritik Hikmahanto patut dibaca bukan sebagai penolakan terhadap inovasi pendidikan, melainkan sebagai peringatan bahwa negara tidak boleh meminta masyarakat menganggap sebuah lembaga sah hanya karena pejabatnya telah dilantik di Istana. Kalimatnya tajam: Indonesia adalah negara hukum, bukan “negara sukasuka”.

Pemerintah sejauh ini menjelaskan bahwa URI merupakan bagian dari komitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mencetak pemimpin masa depan. Donny Ermawan menyebut pengembangannya berkaitan dengan Sekolah Unggul Garuda, perguruan tinggi, dan integrasi Lembaga Administrasi Negara (LAN). Pemerintah juga menyampaikan arah pengembangan hingga sepuluh URI dengan fokus sains, teknologi, teknik, matematika, kedokteran, dan kesehatan. Ambisinya terdengar besar. Justru karena besar, publik membutuhkan penjelasan yang sebanding: apakah URI akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan memberikan gelar, menjadi sekolah kedinasan, pusat pelatihan pejabat, badan pengelola beberapa lembaga, atau menggabungkan seluruh fungsi itu sekaligus?

Baca Juga: Pilkada Berikutnya, Dipilih Rakyat Langsung atau Campur Tangan Elite?

Ketidakjelasan fungsi dapat menghasilkan lembaga super yang sulit diawasi. Universitas memiliki kewajiban menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus menjaga kebebasan akademik, standar mutu, serta akuntabilitas kepada publik. Sekolah kader pemerintahan bekerja dengan logika berbeda: seleksi aparatur, pelatihan kepemimpinan, penempatan karier, dan kebutuhan organisasi negara. Badan pengelola juga memiliki logika lain lagi, yakni koordinasi anggaran, organisasi, dan kebijakan. Menumpuk ketiganya di bawah satu nama memang terlihatefisien di atas kertas, tetapi dapat menciptakan konflik kewenangan, konsentrasi kekuasaan, dan pertanggungjawaban yang kabur dalam praktik.

Persoalan semakin serius ketika LAN disebut akan diintegrasikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 yang masih berlaku, LAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menangani urusan aparatur negara. LAN mempunyai tugas teknis terkait kebijakan, pengembangan kapasitas, dan pembelajaran aparatur sipil negara, dengan pendanaan dari APBN. Memindahkan, menggabungkan, atau menempatkan LAN di bawah struktur baru tidak cukup dilakukan melalui pernyataan setelah pelantikan. Perubahan tersebut menyentuh rantai komando, mandat, pegawai, aset, anggaran, dan akuntabilitas. Semuanya memerlukan perubahan regulasi yang eksplisit agar tidak menimbulkan dua pusat kendali terhadap satu lembaga. 

Pakar administrasi negara Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengingatkan bahwa dasar hukum, garis pertanggungjawaban, dan posisi URI perlu diperjelas, terutama karena LAN selama ini memiliki hubungan kelembagaan dengan kementerian yang membidangi aparatur negara. Ia juga menilai potensi tumpang tindih dengan LAN dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri perlu dipetakan, sementara masyarakat harus diberi ruang berpartisipasi secara bermakna. Catatan ini penting. Partisipasi publik bukan upacara tambahan setelah desain selesai, melainkan cara untuk menguji apakah lembaga baru benarbenar menjawab kebutuhan atau sekadar memperbesar arsitektur birokrasi.

Baca Juga: Peluang Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Riau pada Semester II 2026

Pemerintah memang dapat berargumen bahwa URI mempunyai mandat berbeda. Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Mudhofir Abdullah membaca URI sebagai upaya membangun jalur kaderisasi pemimpin dari hulu ke hilir dengan standar kebangsaan dan meritokrasi yang seragam. Ia mengaitkannya dengan École Nationale d’Administration (ENA) di Prancis, lembaga yang pernah menjadi jalur penting bagi calon pejabat tinggi. 

Perspektif ini memberi alasan rasional bagi gagasan URI: Indonesia membutuhkan sistem yang tidak menyerahkan lahirnya pemimpin hanya kepada kebetulan politik, jaringan personal, atau promosi birokrasi yang berjalan rutin.  Namun, rujukan kepada Prancis justru harus dibaca secara utuh. ENA tidak dipertahankan tanpa koreksi; lembaga itu diganti oleh Institut National du Service Public (INSP) pada 2022 sebagai bagian dari reformasi untuk membangun administrasi puncak yang lebih efisien, inklusif, dan menarik. INSP memiliki mandat yang terdefinisi, prosedur penerimaan, hubungan dengan sekolah layanan publik, model pelatihan, serta dasar hukum yang diumumkan. Pelajaran dari Prancis bukan sekadar membangun pabrik elite, melainkan memastikan bahwa pendidikan elite tidak berubah menjadi mesin reproduksi kelompok yang sama, tertutup dari keragaman sosial, dan terlalu dekat dengan pusat kekuasaan.

Risiko itulah yang harus dijawab URI sejak awal. Siapa yang dapat menjadi mahasiswa atau peserta? Apakah seleksinya terbuka dan dapat diaudit? Apakah lulusannya otomatis diarahkan ke jabatan tertentu? Siapa yang menentukan kurikulum kepemimpinan dan nilai kebangsaan yang diajarkan? Bagaimana kebebasan akademik dijaga apabila lembaga berada sangat dekat dengan kekuasaan eksekutif? Tanpa pagar meritokrasi, keterbukaan, dan evaluasi independen, sekolah pemimpin dapat berubah menjadi sekolah loyalitas. Negara mungkin berhasil mencetak pejabat yang seragam, tetapi belum tentu melahirkan pemimpin yang berani berpikir kritis dan mengoreksi kekuasaan.

Baca Juga: Antara Indonesia, Generasi dan Emas

Aspek anggaran juga tidak dapat di­sapu dengan pernyataan umum. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan URI tidak membawahi seluruh perguruan tinggi dan tidak mengubah fungsi kementeriannya. Penjelasan itu meredakan satu kekhawatiran, tetapi belum menjawab siapa yang membiayai pembangunan kampus, pengadaan lahan, perekrutan dosen, beasiswa, laboratorium, asrama, dan operasional apabila pemerintah benar-benar membangun sepuluh URI.

Direktur Keadilan Fiskal CELIOS Media Wahyudi Askar menilai rencana tersebut perlu dipertanyakan di tengah keterbatasan fiskal dan kebutuhan memperkuat kampus yang sudah ada. Kritik ini tidak berarti negara dilarang membangun universitas baru, tetapi setiap rupiah harus dibandingkan dengan pilihan lain: memperbaiki laboratorium PTN, menaikkan kualitas dosen, memperluas beasiswa, atau menguatkan lembaga pelatihan yang telah berdiri.

Ketiadaan penjelasan formal kepada parlemen memperbesar masalah. Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan komisinya belum pernah membahas pembentukan URI dalam rapat kerja atau agenda resmi dan belum menerima penjelasan mengenai dasar hukum, desain kelembagaan, mandat, mekanisme penyelenggaraan, serta kebutuhan anggaran. Komisi X berencana memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Fakta bahwa lembaga dengan nama sebesar “Republik Indonesia” sudah memiliki gubernur ketika komisi yang membidangi pendidikan belum memperoleh desain lengkap menunjukkan adanya defisit komunikasi, bahkan berpotensi menjadi defisit akunta bilitas.

Baca Juga: Politik dan Tarik Ulur Kepentingan

Nama “Universitas Republik Indonesia” juga membawa beban simbolik yang tidak kecil. Nama itu seolah menempatkan URI sebagai representasi resmi negara di atas kampus lain, meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa URI tidak membawahi seluruh perguruan tinggi. Karena itu, pemerintah harus menjelaskan kedudukannya agar tidak muncul hierarki simbolik yang mengesankan kampus-kampus negeri lain kurang “republik” atau kurang strategis. Pendidikan tinggi nasional tidak membutuhkan lembaga yang besar karena namanya, tetapi lembaga yang dipercaya karena mutu, keterbukaan, dan konsistensi tata kelolanya.

Pemerintah masih memiliki kesempatan mengubah kontroversi ini menjadi contoh pembentukan institusi yang baik. Caranya bukan dengan meminta publik menunggu penjelasan gubernur URI, melainkan dengan segera membuka Peraturan Presiden atau instrumen pendirian yang berlaku, statuta, bagan organisasi, hubungan dengan kementerian dan LAN, rencana anggaran multi-tahun, mekanisme akreditasi, program studi, sistem penerimaan, perlindungan kebebasan akademik, serta indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi secara independen. Jika dokumen tersebut belum selesai, pemerintah seharusnya jujur menyebut URI masih berada pada tahap persiapan, bukan menampilkan seolah-olah institusinya telah tuntas hanya karena pimpinan sudah dilantik. 

Baca Juga: Green Policing, Mangrove dan Blue Economy: Membangun Keamanan Ekologis di Provinsi Riau 

URI dapat menjadi terobosan jika dibangun sebagai institusi berbasis hukum, meritokrasi, ilmu pengetahuan, dan pengawasan publik. Sebaliknya, ia dapat menjadi preseden buruk apabila ambisi politik mendahului legalitas, pejabat mendahului organisasi, dan simbol mendahului substansi. Indonesia memang membutuhkan pemimpin masa depan. Namun, pemimpin masa depan tidak boleh dilahirkan dari lembaga yang sejak hari pertama meminta publik percaya sebelum publik diberi dasar yang cukup untuk percaya.*** 

 

Editor : Arif Oktafian
Universitas Republik Indonesia URI opini pendidikan Indonesia