Tujuh tahun lalu, tepatnya 12 Agustus 2019, saya menulis di kolom Opini Riau Pos dengan judul “Membuka Jalan Buntu Penyelesaian Jerubu”. Saat itu Riau kembali diselimuti asap akibat kebakaran lahan gambut. Saya mempertanyakan satu hal sederhana: setelah bertahun-tahun menghadapi bencana yang sama, mengapa kita masih seperti mencari jalan keluar?
Agustus 2026, pertanyaan itu kembali relevan. Jerubu kembali hadir. Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di berbagai wilayah Riau. Kualitas udara memburuk, aktivitas pendidikan terganggu, masyarakat kembali mengenakan masker, dan berbagai sumber daya kembali dikerahkan untuk pemadaman.
Situasi ini seharusnya membuat kita bertanya lebih dalam: mengapa setelah hampir tiga dekade menghadapi karhutla, kita masih kembali ke titik yang sama?
Jerubu Bukan Sekadar Persoalan Api
Cara kita memahami masalah akan menentukan cara kita menyelesaikannya. Jika karhutla dipandang hanya sebagai persoalan api, jawabannya tentu pemadaman. Kita mengerahkan personel, patroli, water bombing, modifikasi cuaca, dan berbagai teknologi untuk menghentikan api.
Semua itu diperlukan dalam kondisi darurat. Tetapi setelah pengalaman panjang sejak bencana asap besar 1997, 2015, 2019 hingga 2026, kita semestinya telah bergerak dari sekadar memadamkan api menuju mengelola risiko.
Sebab akar persoalannya bukan hanya api. Akar persoalannya adalah bentang gambut yang kehilangan air. Secara alami gambut merupakan ekosistem basah. Ketika gambut dikeringkan melalui kanal dan drainase untuk berbagai kepentingan ekonomi, muka air tanah turun. Gambut menjadi kering, mudah terbakar, dan ketika terbakar sangat sulit dipadamkan.
Kondisi iklim seperti El Nino memperbesar risiko tersebut. Tetapi El Nino bukanlah akar persoalannya. El Nino tidak membuat kanal. El Nino tidak mengeringkan gambut. Kerentanan itu sebagian besar kita ciptakan sendiri melalui cara kita mengelola bentang alam.
Jangan Hanya Mencari Siapa yang Membakar
Selama bertahun-tahun perhatian publik banyak diarahkan kepada pertanyaan: siapa yang membakar? Pertanyaan tersebut penting. Pembakaran yang melanggar hukum harus ditindak. Namun ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: Siapa yang membuat gambut menjadi sedemikian kering sehingga mudah terbakar?
Di sinilah persoalannya menjadi lebih struktural. Dahulu masyarakat Melayu mengenal praktik memerun, yakni mengumpulkan seresah dan membakarnya secara terkendali sebagai bagian dari praktik pertanian tradisional. Namun kondisi ekologis gambut saat ini telah berubah. Pada gambut yang telah mengalami drainase dan degradasi, api kecil dapat masuk ke lapisan gambut dan merambat di bawah permukaan.
Karena itu, fokus kebijakan tidak cukup hanya pada pembakar. Kita harus berani masuk lebih dalam kepada persoalan pengeringan gambut, tata ruang, kanal, konsesi, pengendalian muka air tanah, serta tata kelola Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Air Tidak Mengenal Batas Konsesi
Salah satu kekeliruan dalam pengelolaan gambut adalah melihat wilayah berdasarkan batas kepemilikan dan administrasi. Padahal air tidak mengenal batas tersebut.
Dalam satu KHG dapat terdapat perusahaan HTI, perkebunan kelapa sawit, kawasan negara, kebun masyarakat, desa dan berbagai infrastruktur. Ketika satu pihak mengeringkan gambut, pihak lain dapat menerima dampaknya.
Karena itu, restorasi gambut tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Satu KHG membutuhkan satu kesatuan pengelolaan tata air. Di sinilah pemerintah daerah harus hadir sebagai “dirigen”.
Pemerintah daerah tidak boleh hanya aktif ketika status siaga atau tanggap darurat ditetapkan. Pemerintah harus mampu mengoordinasikan seluruh aktor yang memperoleh manfaat maupun menanggung risiko dari bentang gambut tersebut.
Setelah BRGM, Daerah Harus Lebih Kuat
Konteks 2026 juga berbeda dengan 2019. Badan Restorasi Gambut yang kemudian menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) telah menyelesaikan masa tugasnya pada akhir 2024. Perubahan kelembagaan tersebut tidak boleh membuat agenda restorasi kehilangan momentum.
Sebab restorasi gambut bukan nama sebuah lembaga. Restorasi gambut adalah kebutuhan ekologis Riau. Karena itu, siapa pun kementerian atau lembaga yang memperoleh mandat di tingkat pusat, Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten harus semakin kuat dalam perencanaan, penganggaran, pengawasan dan koordinasi pengelolaan gambut.
Riau tidak boleh terus menjadi penonton di rumahnya sendiri. Jerubu adalah Persoalan Sosial-Ekonomi Ada dimensi lain yang sering terlupakan ketika kita berbicara tentang karhutla: siapa yang membayar harga dari jerubu?
Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat harus membeli masker dan obat. Anakanak kehilangan waktu belajar. Pekerja luar ruang mengalami penurunan produktivitas. Pedagang kecil kehilangan pembeli. Transportasi terganggu.
Pemerintah mengeluarkan biaya besar untuk operasi pemadaman dan pelayanan kesehatan. Beban tersebut tidak terdistribusi secara merata.
Kelompok miskin dan rentan biasanya memiliki kemampuan adaptasi paling rendah. Mereka tidak selalu mempunyai rumah dengan kualitas udara yang baik, tidak mudah mengurangi aktivitas di luar rumah, dan biaya kesehatan tambahan langsung memengaruhi ekonomi rumah tangga.
Ironisnya, masyarakat yang memperoleh manfaat ekonomi paling kecil dari eksploitasi sumber daya gambut dapat menjadi kelompok yang menanggung dampak paling besar. Karena itu, jerebu bukan hanya persoalan lingkungan. Jerebu juga merupakan persoalan keadilan sosial dan keadilan ekologis.
Restorasi Harus Memberikan Pilihan Ekonomi
Di sinilah pendekatan restorasi harus semakin matang. Kita tidak cukup mengatakan kepada masyarakat: jangan membakar. Pertanyaannya, apa alternatifnya?
Pembukaan lahan tanpa bakar membutuhkan biaya. Pertanian pada gambut basah membutuhkan pilihan komoditas yang sesuai. Produk masyarakat membutuhkan pasar. Kelembagaan ekonomi membutuhkan pendampingan dan pembiayaan.
Karena itu, restorasi harus mengintegrasikan pembasahan kembali (rewetting), pemulihan vegetasi (revegetation), dan revitalisasi mata pencaharian masyarakat (revitalization of livelihoods).
Ketiganya kemudian harus diperkuat oleh satu unsur yang sangat penting: governance atau tata kelola. Sekat kanal tanpa kelembagaan pengelola dapat kehilangan fungsi. Pemberdayaan tanpa akses pasar hanya menghasilkan proyek jangka pendek. Larangan tanpa alternatif ekonomi dapat mendorong konflik. Restorasi ekologis harus berjalan bersama restorasi ekonomi masyarakat.
Ubah Ukuran Keberhasilan Kita juga harus berani mengubah cara mengukur keberhasilan penanganan karhutla. Jangan sampai keberhasilan justru ditampilkan melalui banyaknya helikopter yang diterbangkan, jumlah personel yang diturunkan, banyaknya water bombing, atau luas lahan yang berhasil dipadamkan.
Semua itu adalah ukuran kemampuan merespons bencana, bukan ukuran keberhasilan mencegah bencana. Ukuran yang lebih penting adalah: Apakah luas kebakaran terus menurun? Apakah gambut semakin basah? Apakah desa semakin mampu mencegah kebakaran? Apakah masyarakat yang terpapar asap semakin sedikit? Jika indikator-indikator tersebut membaik secara konsisten, barulah kita dapat mengatakan bahwa penanggulangan karhutla berhasil.
Jangan Tunggu 2033
Riau sebenarnya tidak kekurangan pengetahuan. Kita memiliki pengalaman hampir tiga dekade menghadapi jerubu. Kita memiliki universitas, peneliti, praktisi, masyarakat lokal, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, teknologi pemantauan, serta ribuan hasil penelitian mengenai gambut dan karhutla.
Artinya, persoalan kita hari ini bukan lagi sekadar tidak tahu apa yang harus dilakukan. Tantangannya adalah memastikan apa yang sudah kita ketahui benar-benar dilakukan secara konsisten. Pemerintah daerah harus mengambil posisi sebagai leader of problem solver. Bukan sekadar menunggu api, kemudian mengoordinasikan pemadaman, tetapi memimpin pengelolaan risiko sejak jauh sebelum musim kemarau datang.
Tujuh tahun telah berlalu sejak saya menulis “Membuka Jalan Buntu Penyelesaian Jerubu”. Semoga kita tidak perlu menunggu tujuh tahun lagi dan pada 2033 kembali menulis artikel dengan persoalan yang sama.
Helikopter dapat memadamkan api, tetapi tata kelola yang baiklah yang mencegah api kembali. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa hebat kita memadamkan kebakaran.
Keberhasilan adalah ketika kebakaran itu tidak lagi berulang. Untuk Riau yang bebas jerubu.***
Oleh: Arifudin, Dosen Universitas Riau Peneliti CPDS LPPM UNRI
Editor : Rindra Yasin