Sungai Memiliki Wilayah Sempadan

Tim Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:35 WIB
MUHAMMAD TOYEB. (JPG)
MUHAMMAD TOYEB. (JPG)

Sungai tidak berhenti di tepi air yang kita lihat. Di kiri dan kanannya terdapat ruang sempadan yang menjadi penyangga antara ekosistem sungai dan aktivitas di daratan. Ruang ini penting bagi kelestarian sungai sekaligus keselamatan masyarakat. Karena itu, ketika sebuah bangunan atau kegiatan direncanakan di tepi sungai, pertanyaannya bukan hanya apakah lahannya tersedia, melainkan juga apakah ruang sempadannya dihormati.

Riau memiliki empat sungai besar: Siak, Kampar, Indragiri, dan Rokan. Bagi Pekanbaru, Sungai Siak mempunyai kedudukan yang sangat dekat dengan kehidupan kota. Sungai ini melintasi Pekanbaru dari barat ke timur. Perkembangan kota membuat kawasan di sekitarnya semakin menarik untuk berbagai kegiatan, termasuk pembangunan infrastruktur dan usaha. 

Tanpa pengawasan yang konsisten, tekanan pembangunan dapat mengurangi ruang yang diperlukan sungai untuk menjalankan fungsi ekologisnya.

Baca Juga: Mendorong Pendidikan Ekologis di Riau

Pada triwulan II tahun 2026, ekonomi Pekanbaru tumbuh 7,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (https://www.pekanbaru.go.id/p/news/tertinggi-di-indonesia-pertumbuhan-ekonomi-pekanbaru-tembus-739-persen). Portal resmi Pemerintah Kota Pekanbaru menyebut angka tersebut menempatkan Pekanbaru pada urutan pertama dalam kategori kota pada paparan Kementerian Dalam Negeri.  Capaian ini patut diapresiasi. 

Investasi dan pembangunan dapat membuka kesempatan kerja serta memperkuat perekonomian. Namun, pertumbuhan juga menuntut pemerintah semakin cermat memastikan setiap kegiatan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan lingkungan.

Perhatian itu perlu diberikan secara khusus pada tepian Sungai Siak. Kemudahan pelayanan perizinan seharusnya berjalan seiring dengan ketelitian memeriksa lokasi rencana usaha dan pembangunan. Sebelum kegiatan dimulai, pihak yang berwenang perlu memastikan letak garis sempadan dan menilai apakah pemanfaatan ruang yang diajukan sesuai dengan ketentuan. Setelah kegiatan berjalan, pengawasan juga harus tetap dilakukan. Kepatuhan tidak cukup diperiksa hanya pada saat dokumen diterbitkan.

Baca Juga: MK di Tengah Tarik-menarik Kepentingan Politik: Menjaga Konstitusi atau Menguji Batas Kekuasaan?

Dasar hukumnya telah tersedia. Peratu­ran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur penetapan garis sempadan sungai dan danau. Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 5 ayat (1) Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkota berbunyi: a) paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter; b) paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan c) paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter. 

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020 menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020–2040, dimana dalam pasal 34 menyebutkan sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat dan pengaturan batas kawasan sempadan sungai, diatur sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua aturan ini perlu menjadi rujukan dalam menilai kegiatan di  sekitar sungai. Jarak sempadan tidak tepat dipukul rata untuk setiap lokasi, tetapi penentuannya harus mengikuti kondisi sungai dan ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, kepedulian terhadap sungai perlu diwujudkan dalam tindakan yang dapat diperiksa dan diawasi masyarakat. Pemerintah dapat memperjelas informasi mengenai batas sempadan pada kawasan yang menghadapi tekanan pembangunan, menjadikannya acuan dalam proses perizinan, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran melalui pemeriksaan lapangan. Keterbukaan informasi akan membantu pelaku usaha merencanakan kegiatan dengan benar sejak awal dan memberi masyarakat dasar yang jelas untuk ikut mengawasi. 

Baca Juga: Silent Leadership: Pemimpin Berdampak Nyata

Masyarakat pun memiliki peran. Warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar sungai sering menjadi pihak pertama yang melihat perubahan di lapangan. Kepedulian mereka dapat diwujudkan dengan menjaga kebersihan kawasan, memperhatikan kegiatan yang berpotensi mengganggu sungai, serta menyampaikan temuan kepada instansi terkait. Pengawasan masyarakat akan lebih bermanfaat apabila laporan ditanggapi secara terbuka dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta. 

Pekanbaru membutuhkan pembangunan, tetapi juga membutuhkan Sungai Siak yang terjaga. Keduanya dapat berjalan bersama apabila setiap keputusan mengenai tepian sungai menghormati batas ruangnya. Pertumbuhan ekonomi adalah capaian penting; kemampuan menjaga sungai di tengah pertumbuhan itu akan menjadi ukuran lain dari kualitas pembangunan kota.***

Editor : Arif Oktafian
Sempadan Sungai Sungai Siak pekanbaru