Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kesadaran Kurang, APILL Diabaikan

Redaksi • Selasa, 9 Oktober 2018 | 09:36 WIB
LANGGAR: Sebuah mobil pick up tampak melanggar rambu larangan memutar balik di traffic light persimpangan Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Sudirman, Senin (8/10/2018).
LANGGAR: Sebuah mobil pick up tampak melanggar rambu larangan memutar balik di traffic light persimpangan Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Sudirman, Senin (8/10/2018).
KOTA(RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru sudah memasang alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) di setiap persimpangan, dan juga di daerah-daerah tertentu sebagai penanda, dan imbauan agar masyarakat mematuhi demi keselamatan berlalu lintas. Namun dari pantauan Riau Pos, di sejumlah traffic light di Pekanbaru, seperti di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Sudirman, terlihat kesadaran masyarakat pengendara, baik roda dua dan roda empat masih minim. Padalah ini menyangkut keselamatan di jalan raya.

 Masih banyak pengendara yang melanggar APILL atau rambu-rambu larangan, seperti, padahal di ujung trafficlight itu di pasang rambu-rambu dilarang   memutar balik, namun ada saja pengendara yang melanggarnya.

 Pelanggaran ini hampir terjadi setiap saat tanpa ada tindakan tegas dari aparat. Padahal ini jelas sebuah pelanggaran dalam berlalu lintas.

 Seperti contohnya, sebuah mobil pick up tampak memutar balik kendaraan mobilnya, padahal sudah terdapat rambu larangan di sana. Beberapa pengendara mobil lain dan pengendara motor juga ada yang melanggar.

 Padahal untuk kembali ke jalan Nangka, harus berputar dari Sudirman menuju Harapan Raya di bawah flyover kedua, atau memutar di depan kantor Gubernur, atau memutar dari Jalan Sumatera yang tembus depan Kantor Gubernur.

 Angga warga setempat mengatakan, pelanggaran ini sering terjadi, ada kendaraan yang memutar balik. Menurutnya, mungkin pengendara merasa jauh untuk memutar di tempat lain.

 “Kadang memang mengganggu. Karena tiba-tiba belok, kirain mau terus. Tapi, bagi pengendara kalau mutar di depan sana ya jauh." ujarnya Senin (8/10 ).

 Di persimpangan traffic light Tobek Godang, Kecamatan Tampan banyak juga pengendara yang menerobos lampu merah. Volume kendaraan yang cukup ramai, membuat pengendara bermotor melintas hingga ke trotoar dan halaman ruko di Jalan HR Soebrantas.

 ‘’Kondisi ini kami sarankan agar ditertibkan, artinya kepada penegak aturan jangan bosan-bosan melakukan sosialisasi agar Pekanbaru menjadi kota yang taat lalulintas,’’ kata Al Huda, warga Garuda Sakti.

 Sementara itu, Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Richardo mengimbau dan melarang pengendara melewati jalur memutar (u-turn) yang dilarang.

 Jika ada warga yang melanggar, David Richardo mengatakan dengan tegas, polisi akan memberikan tindakan tegas berupa tilang.

 "Awas, akan kami tindak tegas bagi pengendara yang melintas dan melanggar, karena ini membahayakan," kata David.

 Selain itu ia juga mengatakan bahwa tindakan selain tilang, pihaknya juga akan menempatkan petugas untuk berjaga di lokasi tersebut.

 Menurutnya, jalur memutar tersebut harus ditutup karena membahayakan bagi pengguna jalan. Terbukti, kecelakaan lalu lintas sudah beberapa kali terjadi saat jalur memutar itu dibuka.

 Ia juga menyampaikan bahwa jika anggotanya melihat kondisi tersebut jika tidak diindahkan, dirinya akan melakukan tindakan.

 Sementara itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat terutama pengendara sepeda motor agar selalu tertib berlalu lintas. Begitu juga pada saat lampu traffic light sedang menyala. (*/gus/man)


Editor : RP Redaksi
#apill