Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Agung Minta SE Wako Pekanbaru soal Kegiatan Rumah Ibadah saat New Normal Direvisi 

Hary B Koriun • Senin, 8 Juni 2020 | 02:33 WIB
Anggota Komisi V DPRD Riau Agung Nugroho. (DOK RIAUPOS.CO)
Anggota Komisi V DPRD Riau Agung Nugroho. (DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengeluarkan surat edaran (SE) tentang perilaku hidup normal baru khusus pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah.

 SE dengan No.451/SE/1024/2020 itu, salah satu poinnya mengatur tentang pengurangan waktu pelaksanaan ibadah. Seperti kutbah/pengajian menjadi 10 menit saja.

Hal itu mendapat kritik Anggota DPRD Riau daerah pemilihan Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Menurut Agung, pembatasan waktu terhadap aktivitas rumah ibadah dinilai dia sangat berlebihan.

"Untuk pengajian, kutbah 10 menit itu baru pembukaan. Saya merasa agak berlebihan memang. Jika ingin dibatasi dari sisi protokol kesehatan tak ada masalah. Misal wajib cuci tangan pakai sabun bila masuk masjid atau rumah ibadah, mengenakan masker dan menjaga jarak," sebut Agung kepada Riaupos.co, Ahad (7/6/2020).

Iapun membandingkan pembatasan waktu kegiatan di rumah ibadah dengan mal. Tidak ada satu pun edaran yang mengatur tentang berapa lama masyarakat maksimal berada di sebuah mal. Bahkan, kurang lebih sepekan lalu Pemko telah mengizinkan tempat hiburan malam untuk dibuka kembali tanpa ada pembatasan waktu.

"Kami minta pemko revisi SE tersebut. Aneh bila pengajian atau kutbah dibatasi 10 menit sedangkan tempat hiburan bebas," tuntas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau itu.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Editor : Hary B Koriun
#firdaus mt #agung nugroho #pekanbaru