PEKANABRU (RIAUPOS.CO) - Disperindag Kota Pekanbaru diminta rutin melakukan tera ulang timbangan pedagang yang ada di sejumlah pasar tradisional di Pekanbaru. Petugas Disperindag diminta harus turun langsung ke pasar-pasar dengan mendatangi pedagang.
"Harus jemput bola untuk melakukan tera ulang timbangan ini. Artinya, ini tidak bisa menunggu kesadaran pedagang karena tidak ada waktu untuk mereka kalau tidak didatangi," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Munawar Syahputra kepada wartawan, Ahad (18/6).
Disampaikan Munawar, bahwa tera adalah tanda uji pada alat ukur. Sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, atau takar, atau timbang dan perlengkapan lainnya dan yang dipakai dalam perdagangan.
"Tera ulang ini bertujuan yang paling utama adalah untuk melindungi pembeli dan pedagang saat terjadi jual beli dengan menggunakan timbangan," tambah politisi Nasdem ini.
Menurutnya Munawar lagi, seperti yang diketahuinya, tera ulang dilakukan untuk mencegah terjadinya selisih takaran dalam bertransaksi. Karena setiap timbangan yang berkaitan dengan transaksi harus memiliki sertifikasi tera ulang dari Badan Metrologi.
"Makanya kami sangat mendorong kegiatan ini dapat dilakukan secara berkala," tuturnya.(gus)
Editor : Diana