Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Keluarga Syahrir Menolak Jadi Saksi

Administrator • Selasa, 18 Juli 2023 | 11:10 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, mantan Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (17/7/2023).
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, mantan Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (17/7/2023).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua istri, anak, dan menantu mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Muhammad Syahrir menolak hadir sebagai saksi di persidangan. Bahkan istri kedua terdakwa sudah mangkir untuk kedua kalinya. Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pun memutuskan memanggil mereka secara paksa untuk ikut persidangan, Selasa (18/7) hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandi SH MH mengatakan, kedua istri terdakwa Syahrir bernama Eva Rusnati (istri pertama) dan Juli Sasmita (istri kedua) menolak menjadi saksi. Demikian juga dengan lima anak terdakwa yakni Indah Ismiansyah, I Agassi, Ardiansyah, Adi Firmansyah, dan Verdiansyah. Selain itu, menantu terdakwa yakni Deni Marzuki juga menolak.

Penolakan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan melalui surat. Sedangkan istri keduanya, Juli Sasmita menyampaikan penolakan hadir melalui kuasa hukum Syahrir. Melalui kuasa hukum Syahrir, mereka menyampaikan menolak menjadi saksi dengan alasan hubungan kekeluargaan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP bahwa keluarga sedarah atau semenda, saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi. ‘’Namun kami tetap ingin menghadirkan para saksi Yang Mulia. Selain belum mendapatkan surat resmi, kami juga ingin mendapatkan keterangan dari saksi terkait pembuktian adanya usaha lain milik terdakwa,’’ tegas JPU KPK.

Bahkan JPU KPK menyebutkan, istri kedua Syahrir yakni Juli Sasmita sudah dua kali mangkir dipanggil untuk bersaksi. Yaitu pada 11 Juli dan 17 Juli 2023. Juli Sasmita menolak panggilan sidang melalui kuasa hukum terdakwa dan bukan ke JPU secara resmi. ‘’Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kami tetap menginginkan para saksi ini dipanggil ke persidangan,’’ ungkap JPU KPK.

Mendengar keinginan JPU KPK itu, majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH memberikan penegasan bahwa saksi yang dipanggil harus hadir ke persidangan.

Salomo juga menekankan, terkait saksi memiliki hubungan keluarga, maka hakim yang akan menentukan bisa atau tidaknya dimintai keterangan di persidangan. ‘’Bukan dengan mengirimkan surat ke pengadilan untuk menghindari jadi saksi. Hadir dulu ke persidangan, nanti biar kami majelis hakim yang memutuskan bisa atau tidaknya diambil keterangannya,’’ tegas Salomo.

Salomo memastikan, usai sidang akan mengeluarkan penetapan panggilan paksa terhadap saksi Juli Sasmita. Hal ini juga disetujui kuasa hukum terdakwa. ‘’Kalau tidak mau hadir maka akan kami panggil menggunakan alat negara,’’ tegas Hakim Salomo yang kemudian menunda sidang.

Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

Selama menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau 2017-2022, Syahrir diduga telah menerima uang gratifikasi mencapai Rp20,9 miliar. Dirinya dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(end)

Editor : Administrator
#istri kedua #on pekanbaru #menolak jadi saksi #Kakanwil BPN Riau #keluarga syahrir