Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bapenda Pekanbaru Berikan Kemudahan Bagi WP

Prapti Dwi Lestari • Sabtu, 17 Februari 2024 | 16:45 WIB

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru kembali memberikan progam khusus bagi wajib pajak (WP) daerah yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebelum tanggal 20 Februari 2024 mendatang.

Menurut Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Sabtu (17/2/2024), saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah membuat program bagi pajak barang jasa tertentu (PBJT), pajak sarang burung walet, dan pajak mineral bukan logam dan bantuan khusus di masa pajak Januari 2024 akan mendapatkan pembebasan dari sanksi administrasi terhadap pembayaran pelaporan SPTPD yang tidak melawati 20 Februari 2024.

Di mana sanksi yang dimaksud adalah sanksi keterlambatan pelaporan SPTPD sebesar Rp100.000, dan sanksi keterlambatan penyetoran pajak sebesar 1 persen perbulan dari pokok pajak terhutang.

"Iya kami membuka progam ini agar meningkatkan kesadaran wajib pajak agar melakukan pembayaran sebelum tanggal yang telah ditentukan agar menghindari sanksi yang berlaku," ucapnya.

Tak hanya itu, diakhir pekan ini lanjut Alek, Bapenda Pekanbaru juga akan kembali membuka layanan Lapak Darling atau layanan pajak daerah keliling yang berlokasi di kawasan Car Free Day (CFD) tepatnya di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman, Ahad, 18 Februari 2024 mendatang pukul 06.00 hingga selesai.

"Layanan lapak darling ini melayani Pembayaran PBB, pendaftaran PBB baru dan konsultasi perpajakan daerah yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di Kota Pekanbaru," tegasnya.

Editor : RP Rinaldi
#bapenda pekanbaru #SPTPD #wajib pajak