PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua orang sindikat peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial SH dan NN. Mereka terlibat pengiriman narkotika tersebut, di antaranya 1,04 kg sabu, dari Pekanbaru ke Jakarta Timur.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto pada Rabu (21/2/2024) menjelaskan, dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.
"SH kita amankan saat menunggu paket di Jakarta Timur, sementara NN kita amankan di rumahnya di wilayah Tangerang, Banten," kata AKBP Henky dalam ekspose bersama Perwira Lanud Roesmin Nurjadin dan Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SKK II.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Asvec Bandara SKK II Pekanbaru bersama Lanud Roesmin Nurjadin, mendeteksi adanya narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Selasa (13/2/2024) sore di Gudang Kargo Bandara SSK II Pekanbaru.
"Tim Asvec Bandara dan TNI AU dari Lanud menemukan narkotika sabu seberat 1,04 Kg sabu dan 739 butir esktasi yang akan dikirim tujuan Jakarta Timur lewat jasa pengiriman," sambung Henky.
Barang haram itu dikirim lewat jasa pengiriman paket Pekanbaru dengan tujuan Jakarta Timur dengan pengirim berinisial NN. Dalam catatan pengirim, penerima seseorang berinisial A yang juga masih dalam pengejaran.
Menerima laporan temuan tersebut, Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang langsung bergerak melalukan penyelidikan. Wakasatres Narkoba AKP Noki Loviko diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover dan control delivery.
"Tim melakukan penguntitan dan pembuntutan barang, control delivery, sampai ke alamat tujuan barang kiriman," imbuh Kompol Manapar.
Lalu pada Kamis (15/2) Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengikuti pergerakan barang haram itu sampai SC Timur yang beralamat di Jalan Rawagelam, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Sekitar pukul 21.00 WIB malam itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH di depan pos sekuriti gudang SC Timur yang hendak mengambil paket tersebut.
"Saat diinterogasi SH mengaku bahwa dirinya disuruh menjemput paket yang berisikan narkotika tersebut oleh seorang laki-laki berinisial U saat ini DPO. Barang itu berdasarkan pengakuan SH akan diserahkan ke seseorang berinisial EHP, yang juga masih DPO," jelas Kasat Narkoba.
Usai mengamankan SH, polisi kemudian melacak pemilik nomor handphone berinisial NN yang tertera dalam resi pengiriman paket tersebut. Baru pada Sabtu (17/2/2024) subuh, NN diburu sampai ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Caringin, Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
"NN saat diinterogasi mengaku telah mengirimkan paket atas perintah seseorang berinisial P, yang masih kami buru," sebut Kasat Narkoba.
Saat ini kedua pelaku, SH dan NN dItetapkan sebagai tersangka atas Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka juga terancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal sampai Rp10 miliar.
Editor : RP Rinaldi