Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPU Pekanbaru: 50 Nama Caleg DPRD Kota Pekanbaru yang Terekspose di Media Belum Sah

Agustiar • Senin, 4 Maret 2024 | 19:50 WIB
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto.
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto.

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) - Perhelatan pesta demokrasi 14 Februari lalu sudah dilalui bersama dengan segala dinamikanya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru pun telah menuntaskan tahapan pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Pekanbaru.

Dari proses rekapitulasi itu, 50 calon legislatif (Caleg) terpilih dari 7 Daerah Pemilihan (Dapil) telah diketahui.

Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto menyebutkan, rekapitulasi penghitungan merupakan bagian tahapan pascadilaksanakannya pemungutan suara.

"Rekapitulasi suara telah tuntas. Kini ada beberapa tahapan yang akan dilalui KPU Pekanbaru, seperti penetapan jumlah kursi hingga penetapan calon terpilih untuk DPRD Kota Pekanbaru," ujar Ketua KPU Pekanbaru Anton Mercianto saat dikonfirmasi Riaupos.co, Senin (4/3/2023).

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk TNI/Polri, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang telah bekerja sama mewujudkan Pemilu 2024 di Kota Pekanbaru aman dan kondusif.

"Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Kalau ada dinamika di lapangan atau saat pleno rekapitulasi, itu hal biasa. Sejauh itu masih dalam jalur dan tidak keluar dari tatib. Untuk laporan rekapitulasi Capres, DPR RI, DPD RI dan DPRD Riau pun telah diserahkan ke KPU Riau," terangnya.

Disinggung soal 50 Caleg terpilih DPRD Kota Pekanbaru yang telah diekspose banyak media, menurut Anton itu hal yang lumrah. Karena proses penhitungan suara dilakukan secara transparan dan bisa diketahui semua pihak. Hanya saja nama yang beredar diakuinya belum sah.

"Calon terpilih yang terekspose di media itu belum sah. Karena belum ditetapkan. Kita kan belum tahu kejadian sebelum penetapan. Jadi tetap harus menunggu penetapan dari KPU, sah atau tidak. Karena ada tahapan yang dilalui," sebut Anton.

Bahkan, jelas Anton, bisa saja 50 Caleg terpilih itu berubah seiring berjalannya proses atau tahapan selanjutnya. Sebagai contoh, tahapan pelaporan dana kampanye. Dana saat penyelenggaraan tahapan kampanye berkaitan dengan APK.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh partai politik di Kota Pekanbaru untuk melakukan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan menutup Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

"Caleg yang tidak melaporkan dana kampanye itu sanksinya berat juga. Berpengaruh terhadap penerapan caleg terpilih. Sanksinya jelas, sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum jika tidak menyampaikan LPPDK, maka tidak menetapkannya anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih. Banyak hal pokoknya. Jadi bersabar saja menunggu penetapan KPU," pinta Anton.(gus)

Editor : M. Erizal
#kpu pekanbaru #caleg #kpu #Pemilu 2024