Pekanbaru (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), melaksanakan mandat presiden untuk melaksanakan percepatan restorasi gambut di tujuh provinsi dan rehabilitasi mangrove di sembulan provinsi prioritas termasuk Riau.
Kepala Kelompok Kerja Edukasi dan Sosialisasi BRGM Suwignya Utama mengatakan, alih fungsi ekosistem gambut dan mangrove menjadi kawasan industri, tambak, perkebunan dan permukiman berdampak pada hilangnya fungsi ekosistem gambut dan mangrove, serta mengganggu aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
Di wilayah gambut contohnya, budaya masyarakat dalam membuka lahan dengan cara dibakar, menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan bencana asap serta kerugian ekonomi yang cukup signifikan.