Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenag Pekanbaru Terbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M

Joko Susilo • Senin, 18 Maret 2024 | 13:05 WIB

Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi
Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengeluarkan surat pemberitahuan terkait Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru pada Senin (18/3/2024). Dalam surat tersebut disampaikan hasil keputusan rapat Kanwil Kemenag Provinsi Riau bersama dengan MUI Provinsi Riau terkait Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M pada Kamis (7/3/2024).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi menyebutkan adapun untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru, Kementerian Agama menyampaikan bahwa:

Satu (1) Sha'in gandum (makanan yang mengenyangkan) = 10 kaleng susu cap nona. Apabila diukur timbangan = 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu Zakat Fitrah ditentukan.

"Hari ini sudah kita bagikan ke masyarakat Kota Pekanbaru penetapan qimat zakat fitranya," ujar Syahrul.

Sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru yang bersumber dari Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.HM.00.00/DPP-3.1/199/2024 pada Pekan Pertama Bulan Ramadan.

Disampaikan juga besaran per jenis beras dengan 2,5 Kg perhitungannya, yaitu Pandan Wangi Special SLX dengan harga Rp18.000, dengan jumlah zakat fitrah Rp45.000, Ramos Rp16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp40.000.

Mudik/Solok/Anak Daro Rp18.000 dengan jumlah zakat fitrah  Rp45.000, Topi Koki Rp16.000 dengan jumlah zakat fitrah  Rp40.000, Belida Rp16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp40.000, dan Bulog Rp11.500 dengan jumlah zakat fitrah Rp28.750.

Kemudian dalam Kementerian Agama Kota Pekanbaru juga menyampaikan informasi pelaporan pembayaran dan pendistribusian Zakat Fitrah yaitu sebagai berikut:

Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah dapat dilaksanakan oleh panitia Amil Zakat pada masjid/musala atau tempat lainnya, Baitul Mal dan UPZ (Unit Pengumpul Zakat). Sedangkan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Maal/Harta hanya melalui Badan/Lembaga Amil Zakat yang dibentuk secara sah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Editor : RP Rinaldi
#qimat zakat #zakat fitrah #kemenag pekanbaru