PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran pangan dan kosmetik tanpa izin edar. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan oleh BBPOM triwulan 1 tahun 2024.
Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander mengatakan, ada tiga kegiatan operasional penindakan yang sudah dilakukan oleh BBPOM Pekanbaru bersama dengan lintas sektor pada triwulan 1 tahun 2024.
Proses kegiatan operasional penindakan yang pertama digelar pada 5 Februari 2024 di sarana distribusi kosmetik di wilayah Kota Pekanbaru dengan barang bukti kosmetik tanpa izin edar BBPOM sebanyak 251 item atau 56.650 pcs dengan taksiran nilai Rp1,7 miliar.
Kemudian, operasi penindakan dilaksanakan pada 21 Februari 2024 di salah satu klinik kecantikan yang ada di wilayah Kota Pekanbaru, dan ditemukan barang bukti berupa kosmetik tanpa nomor notifikasi dari BBPOM sebanyak 27 item dengan taksiran nilai Rp43, 2 juta.
Dan dilaksanakan pada 21 Maret 2024 di sarana distribusi pangan di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa pangan impor tanpa izin edar sebanyak 46 item atau 1.302 pcs dengan taksiran nilai Rp147 juta.
"Operasi penindakan ini dilakukan bersama-sama dengan lintas sektor secara gabungan yaitu dengan Kepolisian Daerah Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Satpol-PP, Disperindag Kota Pekanbaru dan lain-lain," ujar Alex Sander saat menggelar ekspose pengungkapan peredaran pangan dan kosmetik tanpa izin edar di Kantor BBPOM Pekanbaru, Jumat (22/3/2024) siang.
Ia menuturkan, pemerintah bersinergi bersama-sama berkomitmen untuk memberantas produk-produk yang tidak aman dikonsumsi, digunakan oleh masyarakat di Kota Pekanbaru atau pun di Provinsi Riau. Ada berupa pangan impor tanpa izin edar dan kemudian ada kosmetika tanpa izin edar yang telah diamankan oleh BBPOM di Pekanbaru.
Editor : RP Rinaldi