PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengungkapkan masih banyak menemukan restoran, rumah makan, kafe dan kedai kopi yang masih buka melayani makan minum siang hari pada bulan Ramadan.
Padahal Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru. Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos, Selasa (26/3).
Ia mengatakan, hingga saat ini masih ada menemukan restoran atau kedai kopi yang buka dan melayani makan ditempat pada siang hari pada bulan Ramadan. Padahal sudah jelas diatur dalam SE itu tentang aktivitas rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun kafe hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB.