Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Satpol PP Pekanbaru Tindak Tegas Rumah Makan dan Kedai Kopi Tak Patuh Surat Edaran

Rindra Yasin • Rabu, 27 Maret 2024 | 10:55 WIB
Petugas Satpol-PP melakukan penertiban kepada pelaku usaha rumah makan di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, yang nekat buka pada siang hari selama Ramadan. Foto diambil baru-baru ini.
Petugas Satpol-PP melakukan penertiban kepada pelaku usaha rumah makan di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, yang nekat buka pada siang hari selama Ramadan. Foto diambil baru-baru ini.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengungkapkan masih banyak menemukan restoran, rumah makan, kafe dan kedai kopi yang masih buka melayani makan minum siang hari pada bulan Ramadan.

Padahal Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru. Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos, Selasa (26/3).

Ia mengatakan, hingga saat ini masih ada menemukan restoran atau kedai kopi yang buka dan melayani makan ditempat pada siang hari pada bulan Ramadan. Padahal sudah jelas diatur dalam SE itu tentang aktivitas rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun kafe hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Editor : Rindra Yasin
#satpol pp pekanbaru #Surat Edaran (SE) #pekanbaru #ramadan