Dengan demikian diperlukan pengaturan pembatasan operasional untuk truk angkutan barang. Pengaturan diberlakukan mulai, Jumat (5/4) pada pukul 09.00 WIB, sampai dengan 16 April.
Sejumlah truk angkutan barang yang tetap bisa beroperasi selama momen Idulfitri di antaranya mengangkut Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang dan keperluan penanganan bencana alam.
Angkutan barang yang mengangkut bahan pokok juga diperbolehkan beroperasi selama lebaran. Begitu juga dengan truk pengangkutan hewan, pupuk, pakan ternak dan barang antaran pos. Tidak semua angkutan barang dilarang, untuk truk pengangkut bahan pokok diperbolehkan melintas.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, adanya pembatasan ini untuk mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik.
Kebijakan ini berpedoman kepada Surat Edaran (SE) Gubernur Riau nomor 500.11. 6.2/Dishub/ 1073 tentang pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik. Pengaturan pembatasan operasional truk angkutan barang ini untuk mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik dan arus balik.
Khairunnas menuturkan, adanya kebijakan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korp Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga. Ia menyebut seiring peningkatan arus lalu lintas selama arus mudik tentu ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
"Kita mengingatkan kepada pemilik dan pengendara angkutan barang, agar tidak beraktivitas selama momen lebaran," ujar Khairunnas, Jumat (12/4/2024).
Dirinya menjelaskan bahwa pembatasan operasional truk angkutan barang ini meliputi kendaraan barang dengan jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton. Truk barang yang dibatasi mengangkut bahan galian, bahan tambang, bahan industri, bahan bangunan hingga truk pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Editor : RP Rinaldi