Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pembatasan Operasional Truk Bertonase Besar hingga 16 April

Dofi Iskandar • Jumat, 12 April 2024 | 13:52 WIB

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dalam rangka peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan pada massa angkutan lebaran tahun 2024, diperlukan pengaturan berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan di Provinsi Riau.

Dengan demikian diperlukan pengaturan pembatasan operasional untuk truk angkutan barang. Pengaturan diberlakukan mulai, Jumat (5/4) pada pukul 09.00 WIB, sampai dengan 16 April.

Sejumlah truk angkutan barang yang tetap bisa beroperasi selama momen Idulfitri di antaranya mengangkut Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang dan keperluan penanganan bencana alam.

Angkutan barang yang mengangkut bahan pokok juga diperbolehkan beroperasi selama lebaran. Begitu juga dengan truk pengangkutan hewan, pupuk, pakan ternak dan barang antaran pos. Tidak semua angkutan barang dilarang, untuk truk pengangkut bahan pokok diperbolehkan melintas.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, adanya pembatasan ini untuk mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik.

Kebijakan ini berpedoman kepada Surat Edaran (SE) Gubernur Riau nomor 500.11. 6.2/Dishub/ 1073 tentang pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik. Pengaturan pembatasan operasional truk angkutan barang ini untuk mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik dan arus balik. 

Khairunnas menuturkan, adanya kebijakan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korp Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga. Ia menyebut seiring peningkatan arus lalu lintas selama arus mudik tentu ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

"Kita mengingatkan kepada pemilik dan pengendara angkutan barang, agar tidak beraktivitas selama momen lebaran," ujar Khairunnas, Jumat (12/4/2024).

Dirinya menjelaskan bahwa pembatasan operasional truk angkutan barang ini meliputi kendaraan barang dengan jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton. Truk barang yang dibatasi mengangkut bahan galian, bahan tambang, bahan industri, bahan bangunan hingga truk pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Editor : RP Rinaldi
#angkutan lebaran #truk besar #pembatasan operasional angkutan barang