PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, saat ini mulai melakukan perbaikan terhadap Tugu Zapin di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, yang sebelumnya mengalami kerusakan setelah adanya beberapa komponen yang dicuri.
Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan mengatakan, selain pada bagian tugu, pekerja saat ini juga tampak melakukan perbaikan pada bagian taman dan kolam yang ada di tugu tersebut. Di mana memang sebelumnya, di sekeliling tugu tersebut juga terdapat kolam yang mengelilingi tugu.
“Tugu Zapin sudah mulai diperbaiki. Tidak hanya bagian tugu yang dicuri saja yang akan diperbaiki, tapi kawasan tugu juga dibenahi,” kata Arief.
Lebih lanjut dikatakannya, perbaikan tugu dilakukan karena sebelumnya bagian kerangka patung Zapin hilang dicuri oleh orang yang tak bertanggung jawab.
“Atas kondisi itu kita diinstruksikan Pak Pj Gubernur untuk segera memperbaikinya. Apalagi Tugu Zapin ini merupakan ikon Kota Pekanbaru. Mudah-mudahan dalam waktu tak begitu lama sudah selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, beberapa bagian Tugu Zapin yang hilang dicuri telah ditemukan. Ditemukannya bagian tugu tersebut setelah pelaku pencurian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Beberapa bagian Tugu Zapin yang hilang sudah ditemukan, pencurinya juga sudah ditangkap,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakanya, para pelaku yang ditangkap sudah mengakui kesalahannya dan mengembalikan bagian Tugu Zapin yang di potong-potong. Selanjutnya, pelaku juga diberi peringatan dan membuat perjanjian tidak melakukan perbuatan mencuri dan merusak barang-barang milik pemerintah.
PUPR Baca Juga: Dinas PUPR Janji Segera Perbaiki Lima Ruas Jalan
“Barang-barangnya sudah kita ambil untuk kemudian dipasang lagi. Ini ikon kita di Pekanbaru,” kata SF Hariyanto.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga aset milik pemerintah. Kemudian juga bagi yang melihat ada aksi pengrusakan hendaknya dapat melarangnya.
“Jadi kami berharap kepada masyarakat, bagi yang melihat ada yang merusak hendaknya dapat dilarang,” imbaunya.(sol)
Editor : RP Arif Oktafian