PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ada dua cara syarat maju untuk Pilwako Kota Pekanbaru 2024 ini, pertama lewat jalur dukungan partai politik, dan satu lagi lewat jalur perseorangan.
Bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri dal pemilihan wali kota - wakil wali kota 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungannya sebanyak 57.863 orang dibuktikan dengan KTP aktif.
Hal ini berdasarkan rilis KPU Kota Pekanbaru, Ahad (4/5/2024), untuk dapat mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024 Kota Pekanbaru, calon perseorangan minimal harus memperoleh dukungan sebanyak 7,5 persen dari DPT terakhir atau DPT pada Pemilu 2024 kemarin.
Disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pekanbaru, Rizqi Abadi S.Ikom, Ahad (5/5/2024). Untuk waktu pemenuhan persyaratan dimulai 5 Mei - 19 Agustus 2024.
Berdasarkan pada Pasal 41 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasangan calon perseorangan untuk jabatan Kepala Daerah dapat mendaftar jika mereka memenuhi persyaratan dukungan dari jumlah penduduk yang ditentukan, dengan acuan pada DPT Pemilu terakhir.
"DPT terakhir Pekanbaru untuk Pemilu Serentak 2024 adalah 771.497 orang pemilih. Jadi 7,5 persennya adalah sekitar 57.863 jiwa. Jadi, calon perseorangan harus mengantongi minimal 57.863 jiwa jika mau maju di Pilkada Kota Pekanbaru nanti," kata Rizqi kepada wartawan.
Untuk pengumuman ini sudah di ekspos oleh KPU Kota Pekanbaru, baik melalui akun resmi KPU maupun media massa. Bahwa dukungan itu juga harus tersebar minimal di 50 persen total jumlah kecamatan di Pekanbaru.
Dimana saat ini ada 15 kecamatan di Pekanbaru. "Artinya dukungan itu harus tersebar diseluruh kecamatan, atau minimal delapan kecamatan di Pekanbaru sebagai syarat mutlak, " paparnya.
Sebagamana diketahui, sesuai tahapan KPU, pendaftaran bacalon kepala daerah dimulai 27-29 Agustus 2024.
Untuk Provinsi Riau Pilkada dilakukan yang akan memilih Gubernur Riau dan bupati/walikota di 12 kabupaten/kota yang ada di 27 November 2024. "Semua tahapan sudah dipublish, " tuturnya. (gus)
Editor : M. Erizal