Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bos Penampung Emas PETI Ditangkap

Afiat Ananda • Kamis, 9 Mei 2024 - 10:43 WIB
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi bersama jajaran menunjukkan barang bukti (BB) tindak pidana PETI, Rabu (8/5/2024).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi bersama jajaran menunjukkan barang bukti (BB) tindak pidana PETI, Rabu (8/5/2024).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap seorang penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

Penangkapan ini dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau. Pelaku berinisial JM (45), yang merupakan pemilik usaha penampungan sekaligus pengolahan emas dari masyarakat yang melakukan kegiatan PETI. 

Selain JM, polisi turut mengamankan tiga pelaku lainnya. Mereka yaitu RE (26) selaku yang mengolah emas, serta AR (27) dan Ke (23) selaku pendulang emas di kawasan sungai.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebutkan, penangkapan terhadap para pelaku bermula dari informasi yang didapat petugas terkait adanya kegiatan menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfataan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berada di wilayah Kuansing, Senin (6/5).

Tim dipimpin Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau Kompol Nasruddin, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan diketahui kegiatan penampungan dan pengolahan emas dari hasil tambang ilegal ini dilakukan di satu rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Di sana diamankan keempat pelaku,” kata Nasriadi, Rabu (8/5).

Selain para pelaku dibeberkan Nasriadi, polisi turut menyita barang bukti berupa 32 butiran emas seberat 90 gram, sebungkus emas seberat 150 gram, sebungkus emas seberat 100 gram, uang tunai Rp188 juta.

Lalu 3 unit timbangan digital, 3 unit kalkulator, 3 botol cairan merkuri, 2 unit tabung gas elpiji 3 kilogram, 2 unit tabung oksigen, 2 unit stick gas beserta selang, 5 buah batu timbangan, serta 2 buah panci. ”Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Nasriadi.(gem)

Editor : RP Arif Oktafian
#tambang tanpa izin #polda riau