Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Beraksi di 35 Lokasi, Pelaku Hipnotis di Pekanbaru Ditangkap

Afiat Ananda • Rabu, 29 Mei 2024 | 11:57 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku penipuan modus hipnotis yang sempat beraksi di 35 lokasi.

Pelaku penipuan modus hipnotis RM saat diamankan Jatanras Polda Riau.
Pelaku penipuan modus hipnotis RM saat diamankan Jatanras Polda Riau.

Pelaku bernisial RM ini, tak berkutik saat digelandang petugas ke Gedung Mapolda Riau, Selasa (28/5/2024) malam.

Kasubdit Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Perbuatan pelaku ini beberapa kali viral di sosial media. RM yang beraksi di puluhan TKP ini sudah kami amankan," ungkap Kompol Lamhot, Rabu (29/5/2024).

Awalnya, tim yang mengetahui kediaman pelaku segera menggeledah rumah RM di Jalan Embun Pagi, Kecamatan Bukit Raya. Namun pelaku tak berada di rumahnya.

"Kemudian kami mengetahui RM berada di Jalan Sigunggung. Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Opsnal Ditreskrimum Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir sekitar pukul 22.15 WIB," urainya.

Berdasarkan hasil interogasi, RM mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan atas laporan polisi di Jalan Bukit Barisan. Ia mengaku telah beraksi di 35 TKP dengan total kerugian Rp49 juta," ujar Kompol Lamhot.

RM melakukan aksinya dengan berbagai modus. Ia pernah mengaku sebagai polisi dan berhasil melarikan barang berharga korbannya.

"Akibat perbuatannya RM disangkakan atas UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372," pungkas Kompol Indra.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#viral #pelaku hipnotis #polda riau #Kasubdit