Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Minta Anak Hasil Hubungan Gelap Diperhatikan, IRT Malah Dibunuh Selingkuhan, Begini Kejadiannya

Hendrawan Kariman • Kamis, 6 Juni 2024 | 13:52 WIB
FA (34), pria asal Muara Fajar Timur, Rumbai Kota Pekanbaru ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap selingkuhannya.
FA (34), pria asal Muara Fajar Timur, Rumbai Kota Pekanbaru ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap selingkuhannya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Rumbai Kota Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial FA (34) atas dugaan penganiayaan atau pembunuhan pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

FA ditangkap atas sangkaan menganiaya hingga berujung kematian terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TN (43) pada Jumat (31/5/2024). FA memukul kepala korban dengan sebilah papan.

Merasa sakit hati, karena tidak diperhatikan namun tiba-tiba diminta untuk mengurus anak hasil hubungan gelap, seorang pria berinisial FA menghantam kepala korban dengan papan pada malam kejadian. Setelah sempat menjalani perawatan selama tiga hari, TN dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Rumbai AKP Sardianto menjelaskan, sebelum peristiwa itu terjadi, FA dan TN terlibat hubungan gelap. Hal itu dimulai sejak 2010 silam. Hasil hubungan itu membuahkan seorang anak yang kini sudah berusia 12 tahun.

''Malam kejadian TN mendatangi rumah FA untuk memberitahukan bahwa anak mereka sedang sakit,'' sebut Kapolsek.

Namun saat itu pelaku malah mengatakan kepada korban bahwa tidak ada yang perlu dibicarakan lagi.

Pelaku FA mengatakan agar TN tidak usah mengurus dirinya lagi. Saat itu korban diusir pelaku agar pergi dari rumah yang berada di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru itu.

Bukannya pergi saat diusir, korban TN malah masuk ke dalam rumah pelaku, sambil duduk memainkan handphone. Kesal perempuan itu tidak mendengarkannya, FA lalu memecahkan pot bunga yang ada di depan rumahnya dengan maksud agar korban pergi. Ternyata korban tidak bergeming.

Mendengar ada keributan, ibu pelaku kemudian keluar menemui korban. Wanita tua itu membujuk agar korban pulang. Luluh, korban akhirnya pergi.

Hanya saja, sambil keluar dari rumah, korban mengomel. Saat lewat di depan pelaku yang berada di depan rumah juga tetap mengomel dan memasang wajah masam.

Saat itulah, kata Kapolsek, tiba-tiba pelaku naik pitam. Dia bergegas mengambil selembar papan di gubuk depan rumahnya dan langsung mengejar korban.

''Pelaku memukul bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh ke aspal dan langsung tidak sadarkan diri,'' jelas AKP Sardianto.

Dikatakan Kapolsek, pelaku sempat mengantarkan korban ke RSUD Arifin Achmad, namun setelah itu pelaku langsung kabur. Sementara korban mengalami opname selama tiga dan akhirnya meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, seorang pria berinisial ES yang belakangan diketahui merupakan suami korban TN melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbai. Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Rumbai Ipda Yuli Ariyanto bergerak memburu pelaku.

Pelaku kemudian dapat ditangkap saat sedang berada di rumah saudaranya di kawasan Kubang Raya, Kabupaten Kampar pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB malam. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Rumbai.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#polsek rumbai #penganiayaan #pembunuhan #perselingkuhan