PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Volume kendaraan angkutan yang melakukan uji kir di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Pekanbaru terjadi peningkatan. Hal ini setelah tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru bersama dengan Ditlantas Polda Riau, Dishub Provinsi Riau dan BPTD rutin menggelar razia terhadap kendaraan angkutan.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Pekanbaru Zulfahmi kepada Riau Pos mengungkapkan, pihaknya telah mendata, selama petugas rutin melakukan razia kendaraan angkutan barang, telah terjadi peningkatan 10 persen yang melakukan uji kir.
”Memang saat ini terjadi lonjakan kendaraan yang melakukan kir. Tetapi tidak signifikan, hanya 10 persen,” ujar Zulfahmi, Rabu (19/6).
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini jumlah kendaraan angkutan yang diuji bisa mencapai 120-130 unit kendaraan dari hari biasa rata-rata hanya 100 kendaraan. Dari Jenis kendaraan yang diuji kir di PKB Pekanbaru itu adalah kendaraan angkutan barang dan kendaraan umum.
Pelayanan uji KIR sendiri, kata Zulfahmi berlaku selama 6 bulan, meski begitu sopir atau pemilik kendaraan tetap wajib memeriksakan kendaraanya secara berkala. ”Uji kir memeriksa rem, kopling, ban, dan kelengkapan lainnya,” kata Zulfahmi.
Lebih lanjut dikatakannya, manfaat dari uji kir sendiri selain untuk kelaikan jalan kendaraan, juga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalulintas terlebih lagi nanti saat mudik lebaran. Mobilitas kendaraan akan meningkat. Sehingga Uji KIR ini sangat wajib dilakukan.
”Uji kir ini sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya lakalantas. Untuk itu marilah kita selalu waspada dengan rutin menguji kir kendaraan,” jelasnya.
Dijelaskannya, apalagi saat ini uji KIR sudah digratiskan. Masyarakat yang hendak melakukan uji kir kendaraan angkutan mereka kini tidak lagi berbayar. Penghapusan retribusi biaya uji kir ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024.
Ia menuturkan, bahwa ini berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang dan penumpang. Karena tujuan pengujian kendaraan sendiri dikatakan Zulfahmi untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan. Kemudian juga antisipasi kecelakaan lalulintas karena kendaraan yang tidak layak jalan.
Zulfahmi menegaskan, walaupun pengujian kendaraan bermotor ini gratis pihaknya memastikan tidak akan mempersulit alur pengujian. Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan uji kir.(yls)
Editor : RP Arif Oktafian