Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

12 Anggota Genk Duta Mas Ditangkap Usai Begal di Arifin Achmad, Dua Otak Pelaku Diburu

Hendrawan Kariman • Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan dan menahan 12 pemuda terkait begal. Mereka semua merupakan satu gerombolan yang beraksi di persimpangan Jalan Soekarno Hatta dan Arifin Achmad pada Ahad (16/6/2024) dini hari.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto (tengah) didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Berry Juana Putra (kiri) mengintrogasi para tersangka  saat ungkap kasus pembegalan, Rabu (19/6/2024)
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto (tengah) didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Berry Juana Putra (kiri) mengintrogasi para tersangka saat ungkap kasus pembegalan, Rabu (19/6/2024)

Gerombolan yang menamai kelompok mereka sebagai Genk Duta Mas merupakan sekumpulan anak-anak muda. Yang membuat Polisi geleng-geleng, empat di antara mereka masih remaja di bawah umur. Sementara yang paling tua baru berusia 23 tahun.

Mereka adalah TD (21), RZ (18), VK (20), RF (19), YP (19), JA (19), NP (23), dan FRP (18). Sementara yang dibawah umur adalah E (17), M (17), MG (16), dan MA (17). Dalam kelompok ini masih ada dua orang lagi yang masih buron.

Waka Polresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra menyebutkan, dalam aksinya mereka menyasar korban dan kawan-kawannya yang sedang mengisi bahan bakar. Namun dalam kasus ini korban bukan sasaran acak.

''Mereka ini sekelompok anak muda yang sedang mencari identitas. Motif pembegalan terhadap korban, balas dendam yang bermula dari saling ejek. Otak pelaku masih kita buru,'' kata Kasat Reskrim.

Adapun otak pelaku diketahui seorang residivis berinisial RN dan HB. Adapun sepeda motor korban masih dalam penguasaan RN.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan sejumlah senjata tajam. Selain pisau juga ada katana, jenis pedang panjang khas Samurai Jepang hingga air soft gun. Beruntung, korban tidak mengalami luka apapun, karena setelah diancam dia langsung menyelamatkan diri.

AKBP Henky menyebutkan, para pelaku yang sudah dewasa akan dijerat dengan Undang-undang darurat Republik Indonesia dan Pasal 365 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#anak muda #begal #wakapolresta pekanbaru #kasat reskrim